Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU MA
Ini Perbandingan UU Minerba dan Rancangan Revisinya

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU MA

MK Tolak Uji Materi UU MA

Republika.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi ketentuan Pasal 32A ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 39 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman, tidak dapat diterima. Alasannya karena pemohon tidak berkedudukan hukum.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/3).

Mahkamah berpendapat syarat kerugian konstitusional pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, tidak terpenuhi. Sehingga pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Selain itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa kerugian yang dialami oleh pemohon, tidak disebabkan oleh ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. “Kerugian yang dialami oleh pemohon bukanlah disebabkan oleh inkonstitusionalnya norma dalam Undang-Undang a quo, melainkan karena implementasi norma di dalam praktiknya,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam membacakan pertimbangan Mahkamah.

Pemohon dari uji materi ketentuan Pasal 32A ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 39 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman adalah seorang warga negara Indonesia bernama Ina Mutmainah. Sebelumnya pada sidang pendahuluan, Ina menjelaskan bahwa dia merasa dirugikan akibat adanya dua keputusan yang berbeda dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas hal yang sama.

Ina sebelumnya merasa sangat dirugikan akibat perbuatan seorang hakim berinisial MH, yang kemudian dia laporkan perbuatan MH tersebut kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan putusan berupa hukuman skorsing kepada MH, sementara Komisi Yudisial menyatakan MH layak diberhentikan.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024