Okezone.com – Petugas Satuan Reserse Kepolisian Resor Banyumas menangkap dua orang pengedar uang palsu di Desa Karangnanas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Pelaku berinisial SM (46), warga Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, dan HB (42), warga Dukuh Gandekan, Kelurahan Bantul, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, yang bertempat tinggal di Desa Kampungutan, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu, (23/3/2016).
Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi uang palsu di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap kedua pengedar uang palsu tersebut.
Dalam hal ini, lanjut dia, SM ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Karangnanas pada Selasa (22/3), sekitar pukul 18.00 WIB.
“Dari hasil interogasi, SM mengaku telah mengedarkan uang palsu kepada Edi yang saat ini masih dalam pencarian dengan kesepakatan satu lembar uang rupiah asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu (1:3). Dalam penangkapan tersebut, anggota kami menemukan barang bukti berupa 303 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang tersimpan di saku jaket pelaku,” katanya.
Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan tiga lembar kertas pengikat uang bertuliskan Bank Rakyat Indonesia dan 100 lembar uang pecahan Rp100 ribu atau sebesar Rp10 juta.
Saat ditanya petugas, lanjut dia, SM mengaku jika ratusan lembar uang palsu tersebut milik HD.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami segera menangkap HD yang saat itu berada di Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja. Dalam penangkapan tersebut, anggota kami menemukan dua lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu,” katanya.
Menurut dia, seluruh barang bukti berupa uang palsu termasuk satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler, jaket, dan tas yang dibawa kedua pelaku telah disita.
Ia mengatakan bahwa kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(Kongres Advokat Indonesia)