Jika tak Lapor KPK Soal Dana Bantuan Kampanye, Ahok Bisa Dipenjara
Jika tak Lapor KPK Soal Dana Bantuan Kampanye, Ahok Bisa Dipenjara

Jika tak Lapor KPK Soal Dana Bantuan Kampanye, Ahok Bisa Dipenjara

Jika tak Lapor KPK Soal Dana Bantuan Kampanye, Ahok Bisa Dipenjara

Republika.co.id – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memutuskan untuk maju sebagai Cagub di Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang dari jalur independen. Hingga saat ini, relawan Ahok dikabarkan telah memperoleh uang sumbangan sebesar Rp 4,5 M.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir mengatakan Ahok harus melaporkan dana sumbangan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak, maka bisa saja Ahok dipenjara karena menerima uang tersebut.

“Iya bisa saja (dipenjara), makanya dia harus segera lapor KPK untuk segera diperiksa,” kata Muzakir yang dihubungi Republika.co.id, Rabu (23/3).

Dia mengatakan, Ahok seharusnya melapor ke KPK sebelum 30 hari sejak dia mendapatkan uang tersebut. Dia melanjutkan, kalau lebih dari sebulan tidak dilaporkan maka dana itu pasti masuk dalam kategori gratifikasi.

Sebagai calon pejawat, lanjutnyam Ahok memiliki kelemahan terkait pemberian dana. Terlebih hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membuka pendaftaran bakal calon Gubernur DKI. “Posisi dia kan masih sebagai gubernur dan tahu bahwa dan itu akan berkaitan dengan jabatan dia,” katanya.

Sebelumunya, Ahok mengaku ditawarkan bantuan mulai dari kantor, peralatan komputer sampai uang. Namun, Teman Ahok memilih menolaknya. Ahok pun memutuskan agar Teman Ahok yang menyortir seluruh sumbangan tersebut.

“Maka selama dia menjabat sebagai gubernur dan dia menerima dana semacam itu artinya dia orang yang menerima gratifikasi,” katanya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024