Wow, Layanan SIUP dan TDP Kini Dipercepat
Wow, Layanan SIUP dan TDP Kini Dipercepat

Wow, Layanan SIUP dan TDP Kini Dipercepat

Wow, Layanan SIUP dan TDP Kini Dipercepat

Hukumonline.com – Kementerian Perdagangan membenahi layananan perizinan guna mengejar target peringkat 40 dunia dalam kemudahan bisnis di Indonesia (ease of doing business) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Kali ini, layanan permohonan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) akan semakin efisien dan semakin cepat. Menteri Perdagagan, Thomas Trikasih Lembong, memastikan pengurusan SIUP dan TDP dapat diselesaikan dalam waktu dua hari.

Kepastian ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri Perdagangan, yaitu Permendag No.14/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan Atas Permendag No.77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan yang diterbitkan 2 Maret 2016.

“Permendag No.14 Tahun 2016 ini akan mempercepat proses penerbitan SIUP dan TDP Simultan dari sebelumnya tiga hari menjadi dua hari kerja kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar,” kata Thomas, dalam siaran pers yang dikutip hukumoline, Selasa (22/3).

Pada Permendag No.14 Tahun 2016 tersebut, Permohonan SIUP dan TDP Simultan diajukan oleh Pengurus, Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan atau Pihak Ketiga kepada Pejabat Penerbit secara simultan dengan mengisi formulir permohonan SIUP dan TDP. Penggunaan formulir pun menjadi lebih efisien.

“Sekarang para pelaku usaha dapat melakukan proses permohonan SIUP dan TDP dengan menggunakan satu formulir dari sebelumnya dua formulir yang terpisah,” jelas Thomas.

SIUP dan TDP juga akan diterbitkan dalam dokumen terpisah dengan format yang berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan mengenai SIUP dan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai TDP. Selanjutnya, jika ada berkas yang kurang lengkap, informasi penolakan pada proses permohonan SIUP dan TDP juga akan menjadi lebih cepat.

“Jika dalam hal permohonan SIUP dan TDP dinilai belum lengkap dan benar, Pejabat Penerbit membuat surat penolakan kepada pemohon paling lama satu hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Sebelumnya, surat penolakan ini dibuat paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya,” kata Thomas.

Penerbitan SIUP dan TDP secara simultan saat ini juga dapat menggunakan sistem informasi perusahaan online (SIPO) yang dikelola oleh Direktorat Bina Usaha Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

“Daerah yang belum memiliki sistem untuk memproses SIUP dan TDP secara simultan dapat memanfaatkan SIPO yang dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan ini,” ujar Thomas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menteri, kepala lembaga dan pejabat eselon I untuk menyederhanakan aturan agar kinerja pemerintah lebih cepat dan tidak terbelenggu aturan. “Aturan itu kan syarat. Izin itu syarat aja. Simplekan,” kata Presiden.

Selain itu, Presiden juga meminta agar aturan yang ada dan tidak mungkin dihapus dengan cepat untuk disederhanakan. Ia menyebutkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bisa dijadikan satu agar sederhana karena kedua izin itu ada dalam undang-undang.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024