Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Bersenpi di Medan
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Bersenpi di Medan

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Bersenpi di Medan

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Bersenpi di Medan

Republika.co.id – Polisi meringkus pengedar narkoba bersenpi di Medan. Dari tangan pelaku, petugas menyita sepucuk senjata api rakitan jenis FN beserta puluhan butir amunisi.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, pelaku berinisial BP (41) tersebut diamankan pada Senin (21/3) kemarin. Dari hasil pemeriksaan, warga Medan Helvetia ini mengaku pernah menggunakan senjata tersebut untuk aksi kejahatan.

“Senjata ini pernah digunakan pelaku untuk aksi begal. Mereka beraksi di sejumlah kawasan di Medan,” kata Hendra di Mapolsekta Medan Helvetia, Selasa (22/3).

Hendra menjelaskan, penangkapan terhadap BP merupakan hasil pengembangan dari penangkapan rekannya berinisial MA (36), warga Medan Petisah pada Sabtu (19/3) lalu. MA ditangkap karena adanya laporan terkait aksi pemerasan yang ia lakukan kepada pedagang.

Saat penangkapan, dari tangan MA, petugas menemukan satu paket kecil sabu. Personel Reskrim Polsek Medan Helvetia yang melakukan pengembangan kemudian mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut didapat dari BP.

Petugas akhirnya meringkus BP di kediamannya dua hari kemudian. Di sana, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan‎ beserta 22 amunisi aktif berukuran kecil dan 15 amunisi aktif berukuran sedang.

“Selain itu, petugas juga menyita satu paket kecil narkoba jenis sabu, delapan unit telepon genggam dan dua unit timbangan elektrik,” kata Hendra.

Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan. Petugas pun terus mengembangkan kasus tersebut. Hendra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, senpi rakitan itu didapat tersangka BP dari rekannya. “Rekannya itu masih dalam pengejaran kami,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api subsider Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 subsider Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024