Tempo.co – Kepolisian Resor Kota Medan menetapkan dua orang tersangka kasus kematian Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kecamatan Medan Johor Gidion Ginting. Gidion tewas diduga akibat dianiaya oleh petugas keamanan saat berjualan di Pusat Pasar Medan, 18 Desember 2015.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan Komisaris Aldi Subartono mengatakan setelah proses penyidikan sejak Gidion dinyatakan tewas, Polresta Medan akhirnya menetapkan dua tersangka. “Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Gidion Ginting,” kata Aldi kepada Tempo, Selasa 22 Maret 2016.
Salah satu tersangkanya, menurut Aldi, berstatus polisi aktif dan bertugas di Polresta Medan. Namun Aldi enggan menyebutkan identitasnya. Dua tersangka rencananya diperiksa secara bersamaan pada Rabu, 23 Maret 2016.
Selain sebagai Ketua Partai Perindo Kecamatan Medan Johor, Gidion juga dikenal sebagai Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan.
Ketua Partai Perindo Kota Medan Dianto M.S. berterimakasih kepada polisi yang sudah menetapkan tersangka pembunuh Gidion. “Kami sudah mendengar kabar penetapan tersangka penganiaya Gidion oknum anggota Polresta Medan Brigadir Kepala JPS,” kata Dianto.
Menurut Dianto, Gidion tewas diduga akibat tindak penganiayaan berat. Dugaan itu diperkuat oleh hasil visum. Sejak ditemukan tewas oleh pedagang di Pusat Pasar Medan, kata Dianto, kader Partai Perindo Medan terus mengawal proses hukum kasus tersebut.
Dianto menuturkan sebelum ditemukan tewas terjerembab di dekat kantor petugas keamanan Pusat Pasar Medan, Gidion sempat terlibat cekcok dengan salah seorang pedagang yang tak lain merupakan orang tua Brigadir Kepala JPS.
Setelah pertengkaran itu Bripka JPS memerintahkan satpam Pusat Pasar Medan membawa Gidion ke dalam kantor petugas keamanan. Didalam kantor itu diduga Gidion dianiaya hingga akhirnya tewas. Polresta Medan sebelumnya sudah memeriksa Bripka JPS dan salah satu anggota TNI Kopral Dua LS.
(Kongres Advokat Indonesia)