Tempo.co – Kejaksaan Negeri Blitar sedang menyelidiki penggunaan dana bantuan sosial penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati pada 9 Desember 2015.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar Hargo Bawono mengatakan sejak pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang diikuti calon tunggal, hingga kini Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Blitar belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dari anggaran bantuan sosial sebesar Rp 35 miliar yang diberikan negara, kata dia, pelaksanaan pilkada hanya menghabiskan biaya Rp 24 miliar. “Harusnya pembuatan SPJ (surat pertanggungjawaban) maksimal tiga minggu setelah pilkada dan sisanya dikembalikan kepada kas negara,” kata Hargo, Selasa, 22 Maret 2016.
Lamanya pembuatan SPJ hingga memakan waktu tiga bulan lebih ini dikhawatirkan memicu kecurangan dan rekayasa oleh pengguna anggaran, dalam hal ini KPUD Kabupaten Blitar. Sebab beberapa kali permintaan jaksa perihal SPJ kepada KPUD selalu dijanjikan dan masih dalam tahap penyelesaian.
Untuk menyelidiki kemungkinan penyimpangan penggunaan dana tersebut, Kejaksaan juga merencanakan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat penggunaan dana bantuan sosial pilkada. “Termasuk komisioner akan kita panggil,” kata Hargo.
Sementara itu informasi yang berkembang menyebutkan penyebab kendala penyusunan SPJ ini lantaran adanya beberapa pekerjaan KPUD yang dipercayakan kepada kolega komisioner tanpa melalui proses lelang. Diantaranya adalah pengadaan alat peraga kampanye yang disebut-sebut dikerjakan oleh kolega Ketua KPUD.
Komisioner KPUD Blitar Masrukin tak bersedia memberikan penjelasan banyak soal ini. Namun dia mengakui jika sampai saat ini belum mampu menyelesaikan SPJ yang diminta kejaksaan. “Memang sampai sekarang SPJ belum selesai,” katanya.
Dia juga mengaku tidak mengetahui jika Kejaksaan tengah memeriksa lembaganya terkait penggunaan dana pilkada. Bahkan dia juga memastikan belum ada surat panggilan pemeriksaan dari kejaksaan kepada komisioner KPU.
Ihwal lamanya proses pembuatan SPJ, Masrukin berdalih Surat Edaran KPU pusat memberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikannya. Dia optimis pada bulan Maret 2016 ini bisa menyelesaikan laporan itu.
(Kongres Advokat Indonesia)