Tempo.co – Tersangka kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Damayanti Wisnu Putranti, datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengembalikan uang. Damayanti dikabarkan mengembalikan uang sebanyak Sin$ 240 ribu.
“Hari ini ini DWP (Damayanti Wisnu Putranti) kembalikan uang sebesar Sin$ 240 ke KPK dan ini adalah kedua kalinya DWP mengembalikan uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Senin, 21 Maret 2016. Sebelumnya, Damayanti sudah mengembalikan uang sebesar Rp 1,1 miliar.
Priharsa mengatakan saat Damayanti, anggota DPR dari PDI Perjuangan, mengembalikan uang itu, dia menceritakan dari mana asal muasal uang tersebut. Namun, Priharsa menolak untuk menjelaskan asal usul uang Damayanti tersebut karena masih dalam penyidikan. “Yang pasti uang itu berbeda dengan Operasi Tangkap Tangan yang dulu sebesar Sin$ 33 ribu itu, ” ujar Priharsa.
Saat ditanya perihal dugaan jika uang tersebut berkaitan dengan kasus proyek pembangunan jalan di Maluku, Priharsa tidak juga memberikan jawaban pasti. “Bisa iya bisa enggak, nah itu yang nggak bisa kami sampaikan karena masih proses dan butuh pendalaman,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. Damayanti diduga memainkan proyek jalan di Maluku yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti dan dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, awal Januari 2016 lalu. Total uang yang disita saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.
Saat itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul Khoir sebesar Sin$ 404 ribu. Agus menuturkan pemberian suap tersebut bukanlah yang pertama. Dia menegaskan, para tersangka diduga kuat terlibat kasus suap terkait dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum.
(Kongres Advokat Indonesia)