Pelecehan Seksual Wartawati, Polisi Periksa Lima Saksi
Pelecehan Seksual Wartawati, Polisi Periksa Lima Saksi

Pelecehan Seksual Wartawati, Polisi Periksa Lima Saksi

Pelecehan Seksual Wartawati, Polisi Periksa Lima Saksi

Tempo.co – Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, segera memeriksa penanggung jawab harian Radar Lawu sebagai saksi dalam kasus pelecehan seksual wartawati magang di harian itu. Dalam kasus tersebut, D, sang wartawati, mengadukan seorang redaktur senior atas pelecehan seksual yang dialaminya di kantor itu sepanjang dua bulan.

“Pemeriksaan kami agendakan Kamis atau Jumat besok,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi Ajun Komisaris Andy Purnomo, Senin, 21 Maret 2016.

Menurut Andy, penanggung jawab Radar Lawu bakal menjadi saksi kelima atau terakhir yang didatangkan polisi. Sebelumnya, empat saksi yang sama-sama bekerja di koran harian tersebut telah dimintai keterangan. “(Saksi) tinggal satu,” ucap Andy.

Dalam menyelidiki dugaan pelecehan seksual dengan terlapor DP, si redaktur senior, ini, polisi menerapkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Namun Tim Advokasi Pembela Jurnalis Perempuan selaku kuasa hukum D tidak sependapat.

Mereka menilai dasar hukum yang tepat diterapkan menjerat terlapor adalah Pasal 294 ayat 2 KUHP. Adapun alasannya ada korelasi antara atasan dan bawahan, yakni D sebagai wartawan dan DP redaktur diRadar Lawu. 

Kasus ini mencuat setelah D melaporkan kejadian yang dia alami ke kantor AJI Kediri, yang kemudian meneruskannya ke Polres Ngawi. Dalam laporannya, D mengungkapkan dia pernah mengadu kepada pemimpin redaksi harian itu dan juga Ombudsman perusahaan media induknya di Surabaya, tapi tak berhasil mendapat perhatian.

Pelecehan seksual yang dialami D terjadi dalam dua bulan terakhir. Dia mengaku pelecehan dilakukan di kantor tanpa ada yang mencegah.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024