Gatra.com – Lima pemohon mengajukan 23 alasan mempraperadilankan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
Pertama, kata Boyamin Saiman, salah satu pihak praperadilan saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/3), semua pemohon selaku pihak ketiga, bekepentingan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia.
Kedua, tanggal 20 Agustus 2015, KPK telah menerima laporan dari Amir Hamzah dugaan korupsi pembelian lahan bekas RS Sumber Waras. Ketiga, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) menunjukkan indikasi kerugian daerah mencapai Rp 191 milyar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) seluas 3,7 hektar senilai Rp 800 milyar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.
Keempat, bahwa BPK menemukan dugaan 6 penyimpangan, mulai dari perencanaan, penganggaran, kemudian pembentukan tim, pengadaan lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil sesuai keterangan Anggota III BPK, Eddy Mulyadi Supardi di KPK, Jakarta, Senin (7/12).
Kelima, atas laporan dari Amir Hamzah atas dugaan korupsi pembelian lahan bekas RS Sumber Waras, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan berupa memaggil berbagai pihak dan akan memanggil Ahok.
Keenam, bahwa perkara dugaan korupsi pembelian lahan bekas RS Sumber Waras telah memasuki babak baru dengan diterbitkannya laporan investigatif kerugian negara dari BPK dan KPK telah menerimanya serta telah melakukan telaah dan kajian.
Kelima pemohon praperadilan adalah Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, Justiani, Boyamin Saiman dan Supriyadi dari MAKI, Kurniawan Adi Nugroho selaku pendiri Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Humum Indonesia (LP3HI), serta Marselinus Adwin Hardian. Alasan selanjutnya, baca “Praperadilan karena KPK Belum Periksa Ahok”.
(Kongres Advokat Indonesia)