Berkas Kasus Suap Legislator PDIP Belum Lengkap
Berkas Kasus Suap Legislator PDIP Belum Lengkap

Berkas Kasus Suap Legislator PDIP Belum Lengkap

Berkas Kasus Suap Legislator PDIP Belum Lengkap

Gatra.com – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, mengatakan, Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) belum menyatakan lengkap (P21) penyidikan perkara kasus dugaan suap ijon proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) 2016 yang membelinya.

“Belum (P21),” kata Damayanti di KPK, Jakarta, Senin (21/3), usai menjalani pemeriksaan. Namun, Damayanti enggan menjelaskan tentang materi pemeriksaan dan kemudian masuki mobil tahanan.

KPK mendadak memeriksa Damayanti. Padahal, nama legislator asal partai moncong putih ini tidak masuk dalam daftar pemeriksaan  hari ini. Damayanti pun mengaku tidak mengerti kenapa penyidik tiba-tiba memanggilnya.

Kasus suap ijon proyek jalan di Kemen-PUPR tahun anggaran 2016 yang membelit Damayanti ini, terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (12/1), dan kemudian menetapkan empat orang tersangka, pada Kamis (13/1).

Tiga dari empat tersangka, masing-masing Damayanti Wisnu Putranti, dan dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Ketiganya disangkakan sebagai penerima suap sehingga dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, sebagai tersangka karena diduga menjadi pemberi suap sehingga disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita uang sejumlah SGD 99,000 dari SGD 404.000 (sekitar Rp 3,9 milyar) total uang suap yang dijanjikan.

Uang sejumlah SGD 99,000 itu diduga sebagai suap dari Abdul Khoir kepada Damayanti untuk mengamankan ijon proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku, pada Kemen-PUPR) tahun anggaran 2016.

KPK kemudian mem menetanpak Anggota Komisi V DPR RI asal Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto diduga menerima suap sekitar SGD 305,000. Adapun tersagka Dewi diduga menerima SGD 33,000.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024