Mediaindonesia.com – PEMERINTAH hingga kini masih berupaya mengatasi persoalan defisit sebesar Rp5,8 triliun yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai solusi, dikeluarkan Peraturan Presiden No.19/2016 yang mengatur soal kenaikan iuran.
Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan M Ikhsan mengatakan, bahwa pihaknya bakal menggenjot jumlah Peserta Penerima Upah (PPU) yang memiliki potensi sebanyak 45 juta orang di tahun 2015.
“Faktanya memang masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya, tapi ada juga diantara mereka yang ikut reguler (peserta mandiri). Untuk badan usaha yang belum mendaftarkan akan kita datangi lagi,” ujarnya, Minggu (20/3)
Sesuai Peraturan Pemerintah No.86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara , Unit Kepatuhan BPJS selama ini sudah mendatangi perusahaan tersebut dan memberikan sanksi berup teguran dan denda.
Ke depan, kata Ikhsan, upaya persuasif akan terus dilakukan agar target kepesertaan dari PPU bisa tercapai. Apalagi, di dalam peraturan itu juga dijelaskan mengenai kewajiban badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pegawainya di BPJS Kesehatan.
“Dari sisi kepesertaan kita akan push terus. Kalau soal iuran, akademisi sudah melakukan perhitungan dan kita tidak bisa melihatnya secara segmented,” katanya dia.
(Kongres Advokat Indonesia)