Pengamat: Status Tersangka Abraham-Bambang Masih Melekat Meski Dideponir
Pengamat: Status Tersangka Abraham-Bambang Masih Melekat meski Dideponir

Pengamat: Status Tersangka Abraham-Bambang Masih Melekat Meski Dideponir

Pengamat: Status Tersangka Abraham-Bambang Masih Melekat meski Dideponir

Kompas.com – Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Hasril Hertanto menganggap, keputusan mengesampingkan perkara alias deponir tak lantas menghilangkan status tersangka dari pelaku tersebut.

Salah satu contohnya keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mendeponir perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

“Ketika keluarnya deponir, tidak otomatis status tersangka akan hilang. Dia akan tetap jadi tersangka karena belum ada putusan pengadilan,” ujar Hasril dalam diskusi di Jakarta, Minggu (20/3/2016).

Hasril mengatakan, mengesampingkan perkara bukan akhir dari suatu kasus. Dengan demikian, bisa saja kasus itu diungkit lagi di kemudian hari.

Hasril menyayangkan Bambang dan Abraham menyetujui opsi deponir tersebut. (baca: Jika Ditanya, Bambang Lebih Pilih SKP2 daripada Deponir)

“Saya kira BW menolak deponir untuk membuktikan tidak salah, ternyata tidak,” kata Hasril.

Berdasarkan undang-undang, tak ada aturan yang menyatakan bahwa deponir bisa digugat melalui praperadilan.

Keputusan deponir ini dianggap sebagai jalan keluar oleh Jaksa Agung untuk mengakhiri panjangnya pengusutan perkara Abraham dan Bambang. (baca: Jaksa Ini Anggap Percuma Deponir Kasus Abraham-Bambang Digugat)

Banyak orang menuding polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap Abraham dan Bambang.

Namun, menurut Hasril, tidak ada bukti bahwa kriminalisasi itu benar adanya. Kecuali jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan sehingga terlihat apakah alat bukti penyidik kuat atau tidak.

“Kalau tidak terbukti maka masyarakat bisa dengan lantang bilang polisi lakukan kriminalisasi. Kalau sekarang tidak bisa, tidak terbukti,” kata dia.

Menurut Hasril, bisa saja pihak yang keberatan menggugat kewenangan deponir itu ke Mahkamah Konstitusi. (baca: Jaksa Agung Anggap Penggugat Praperadilan Deponir “Salah Alamat”)

Namun, sama saja penggugat itu menghapus jalan keluar suatu perkara. Bagaimana pun, kata Hasril, jalan keluar tetap dibutuhkan ketika kegaduhan terjadi.

Jaksa Agung sebelumnya mengaku, deponir dilakukan walau telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian.

Kejaksaan beralasan kasus Abraham dan Bambang dikesampingkan karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim.

Adapun, Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat ketika itu.

Berbagai pihak, termasuk Abraham dan Bambang, menganggap polisi telah merekayasa kasus. Ada pula yang menilai polisi mencari-cari kesalahan lantaran kasus Abraham disebut terjadi tahun 2007 dan Bambang tahun 2010.

Tuduhan itu muncul karena penetapan tersangka keduanya dilakukan tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

(Kongres Advokat Indoesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024