Tempo.co – Seorang sopir angkot omprengan, Taufik Hidayat, melaporkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil ke Kepolisian Daerah Jawa Barat atas tuduhan penganiayaan.
Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Sulistio Pudjo mengatakan, laporan tersebut dilayangkan pada hari Sabtu, 19 Maret 2016. Sedangkan kejadian penamparan tersebut terjadi pada sehari sebelumnya.
“Terlapor diduga RK, wali kota Bandung,” ujar Pudjo kepada wartawan, Ahad, 20 Maret 2016.
Pudjo mengatakan, kejadian tersebut bermula saat Taufik tengah menaikkan penumpang ke atas angkutannya di Alun-alun Kota Bandung.
“Tiba-tiba datang terlapor dengan menggunakan sepeda listrik menghampiri lalu bertanya urang mana maneh (orang mana kamu?) langsung menampar 3 kali ke bagian pipi sebelah kiri dan kanan,dan memukul ke bagian perut 2 kali,” kata Pudjo.
Laporan tersebut, saat ini masih diselidiki oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Ridwan Kamil dituduh menggunakan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Nanti terlapor akan dimintai keterangan,” kata dia.
Adapun Ridwan Kamil dalam akun Twitternya, mencoba mengklarifikasi terkait laporan tersebut. Ridwan Kamil menyebutkan, bahwa si pelapor merupakan sopir angkot ilegal.
“1. Dia bukan sopir angkot, tapi anggota komplotan pelanggar hukum rutin. 2. Dia mau kabur spt biasa, maka sy cegat,” cuit Ridwan Kamil, pada Minggu 20 Maret 2016.
Ridwan Kamil pun membantah telah melakukan pemukulan terhadap si pelapor. “Tdk ada pemukulan. ini ada preman maksa warga masuk mobilnya, kepergok wali kota, mau kabur. sy dadah2 aja gitu?” tulis akun @ridwankamil membalas cuitan netizen yang bertanya kepadanya.
(Kongres Advokat Indonesia)