Terpidana Kasus Teroris di LP Nusakambangan Bebas
Terpidana Kasus Teroris di LP Nusakambangan Bebas

Terpidana Kasus Teroris di LP Nusakambangan Bebas

Terpidana Kasus Teroris di LP Nusakambangan Bebas

Republika.co.id – Seorang narapidana kasus terorisme yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih Nusakambangan, bisa menghirup udara bebas. Napi yang dibebaskan karena telah selesai menjalani hukuman tersebut adalah Harry Kuncoro yang juga memiliki banyak nama alias, seperti Husain, Uceng, Bahar, Salim, Joko Suseno, Seno, Wahyu Nugroho, Roni, Rahmat, Muhammad, Shobari, Agus, Ibnu dan alias Bagus

”Ya benar, Heri Kuncoro terhitung sejak siang tadi sudah dibebaskan,” kata Kepala LP Pasir Putih, Eka Hendra Putranto, Ahad (20/3).

Pembebasan dilakukan berdasarkan Surat Kalapas Pasir Putih Nomor: W 13.PAS.24 PK.01.01.02-097 tertanggal 20 Maret 2016, mengingat masa hukuman yang bersangkutan sudah selesai. ”Yang bersangkutan akan langsung pulang ke rumahnya di Dukuh Klebengan Kelurahan Juwiran Kecamatan  Juwiran Kabupaten Klaten Jawa Tengah,” tambah Hendra.

Meski demikian, pembebasan terpidana Haary tersebut dari LP Pasir Putih, tidak seperti yang dialami para napi lainnya. Pembebasan dilakukan dengan pengawalan cukup ketat, dengan pengawalan dari personil polisi dari Pos Polisi Sub Sektor Nusakambangan beserta Satuan Brimob Daerah Jawa Tengah dan petugas LP di Nusakambangan, hingga menyeberang dari Pulau Nusakambangan.

Setelah sampai di dermaga Wijayapura Kabupaten Cilacap, Heri diserahkan kepada keluarganya yang sudah menunggu. ”Alhamdulillah, proses pembebasan bisa berjalan lancar,” katanya.

Menurutnya, Harry Kuncoro bebas murni setelah menjalani hukuman pidana 6 tahun. Sebelumnya dia divonis dalam perkara pasal 15 jo Pasal 9 UURI No 15/2003 jo Perpu RI nomor 1 tahun 2002 tentang terorisme. Dia didakwa telah menyembunyikan tokoh teroris Dulmatin, dan melakukan distribusi senjata serta amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah.

Sebelum bebas, kata Hendra, Harry merupakan penghuni Blok D LP Pasir Putih, sekamar dengan Ustadz Abu Bakar Baasyir. Dia ditempatkan di blok tersebut, sekaligus untuk membantu menyiapkan keperluan sehari hari kebutuhan ustads ABB karena usianya yang sudah tua.

Dengan bebasnya Harry, maka pihak LP Nusakambangan telah menempatkan napi lain untuk membantu memenuhi kebutuhan ustadz. Napi yang mendapat tugas tersebut adalah Muhammad  Natsirudin alias Cecep alias Tegar bin M Tohir (33), yang juga merupakan napi kasus terorisme. ”Yang bersangkutan mendapat hukuman 5 tahun 8 bulan penjara dalam kasus pelatihan militer di Poso,” katanya. n eko widiyatno

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024