Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar Sidang Terbuka dalam rangka Pengukuhan Advokat KAI Wilayah Bali di Denpasar, Senin (2/11/2026). Pengukuhan ini diikuti oleh 18 advokat dari 20 Advokat yang sebelumnya telah melakoni prosesi pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dalam sambutan dan pengarahannya, Presidium DPP KAI, Adv. Dr. Umar Husin, SH., MH., CLA, CLI., CIL., CRA., menyampaikan tiga pesan krusial bagi para advokat yang baru dikukuhkan agar senantiasa menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia).

“Pesan kami hendaknya menjadi advokat yang profesional, yang penuh integritas, dan menjalankan profesi sesuai dengan officium nobile. Kedua, tidak boleh membedakan klien berdasarkan agama, ras, dan antargolongan, atau berdasarkan kekayaan. Semua harus diterima dan dilayani secara sama. Kemudian yang ketiga, menjalin kerja sama dengan rekan sejawat yang lain,” tegas Umar Husin.
Guna memastikan para anggota KAI mampu bersaing secara sehat di tengah banyaknya organisasi advokat dan dinamika pasar, DPP KAI menerapkan standar pendidikan khusus. Setelah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), para anggota diberikan pelatihan lanjutan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan hukum daerah masing-masing.

“Untuk Jakarta lebih membutuhkan hukum perusahaan dan manajemen kantor hukum. Daerah di Kalimantan dan Sulawesi kita berikan pengetahuan hukum tambang. Daerah lain juga bisa meminta sesuai kebutuhannya, dan kita selalu menyiapkan materi serta narasumber yang memadai. Sehingga kita yakin anggota kita bisa bersaing secara sehat dengan advokat yang lain maupun dengan pasar secara umum,” jelas Umar.
Umar menambahkan, bahwa keberadaan integritas adalah pondasi mutlak dalam dunia hukum. Cacat secara moral akan langsung menghilangkan kepercayaan dari masyarakat maupun pihak lain.
“Tantangan terbesar itu satu, kualitas advokat itu sendiri. Kalau dia tidak bisa meningkatkan kualitasnya, ya dia akan ditinggal,” tambahnya.

Tantangan besar lain yang disoroti adalah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mulai mengambil alih sebagian fungsi keadvokatan, khususnya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan hukum umum.
Namun, Umar menegaskan bahwa AI tidak memiliki rasa dan empati. Peran krusial advokat terletak pada sentuhan kemanusiaan yang tidak dimiliki oleh teknologi.
“Yang tidak bisa dijawab oleh AI adalah hal-hal yang bersifat rasa. Di situlah peran advokat bagaimana menguatkan klien, menenangkan klien, sekaligus memenangkan perkaranya,” ungkap Umar Husin.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua DPD KAI Bali, Dr. A. A. Kompiang Gede, SH., MH., C.Med., mengingatkan para advokat baru agar bijak dan tidak mudah terkecoh oleh hasil pemrosesan AI.
“Terkait dengan teknologi AI, tentu kita juga memang harus bisa mengimbangi. Karena jangan sampai kita terkecoh. Makanya harus kita benar-benar bisa mengedukasi diri sendiri, meng-upgrade, dan yang pastinya menjaga integritas kita,” tutur Kompiang Gede.
Mengenai penegakan disiplin organisasi, DPP KAI menegaskan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran kode etik oleh para anggotanya. Mekanisme persidangan internal siap dijalankan untuk memberikan keadilan serta hak membela diri bagi terperiksa.
Melengkapi pengarahan DPP, Ketua DPD KAI Bali, Dr. A. A. Kompiang Gede, menekankan bahwa kewajiban utama para advokat Bali yang baru disumpah dan dikukuhkan adalah memberikan pendampingan hukum dan pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat pencari keadilan tanpa terkecuali. PERSPEKTIFNEWS






