Advokat Dalam Arus Juristokrasi - Kongres Advokat Indonesia

Advokat Dalam Arus Juristokrasi

Penulis mulai dengan pertanyaan yang makin sering muncul di ruang-ruang diskusi hukum dunia: masih relevankah gagasan lama bahwa hakim hanya “menerapkan” hukum, sementara yang “membuat” hukum adalah wakil rakyat di parlemen? Fenomena penuntutan terhadap mantan Presiden AS Donald Trump, tekanan Mahkamah Pidana Internasional terhadap Afrika Selatan menjelang KTT BRICS, hingga gelombang protes atas reformasi peradilan di Israel, semuanya menyeret satu isu yang sama ke permukaan: kekuasaan kehakiman yang tumbuh jauh melampaui fungsi awalnya sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Istilah yang dipakai para pengamat untuk menggambarkan gejala ini adalah “juristokrasi” — sebuah kondisi di mana kekuasaan negara secara bertahap berpindah dari lembaga perwakilan rakyat ke tangan hakim. Ran Hirschl, dalam bukunya yang banyak dikutip, Towards Juristocracy, menyebut fenomena ini sebagai transfer kekuasaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, di mana sekelompok kecil “inovator hukum” — hakim-hakim di pengadilan tinggi dan konstitusional — memperoleh kewenangan untuk menentukan sendiri arah, kecepatan, dan batas reformasi konstitusional sebuah negara. Jean-Éric Schoettl, mantan Sekretaris Jenderal Dewan Konstitusi Prancis, bahkan lebih tajam: baginya, undang-undang hasil kerja legislator hari ini hanyalah “aturan main sementara” yang setiap saat bisa direvisi ulang lewat putusan pengadilan Eropa maupun mahkamah konstitusi domestik.

Bagi kalangan awam, perdebatan ini mungkin terasa jauh dan abstrak. Tetapi bagi advokat, ini bukan wacana filosofis belaka — ini menyangkut medan kerja sehari-hari. Advokat adalah profesi yang paling langsung merasakan pergeseran ini, karena merekalah yang berdiri di titik temu antara teks undang-undang, kehendak pembentuk undang-undang, dan penafsiran hakim yang mengadili perkara konkret klien mereka.

Dari “Mulut Undang-Undang” Menjadi Penafsir Tunggal

Dalam gagasan klasik Montesquieu, hakim disebut sebagai “la bouche de la loi” — mulut yang menyuarakan undang-undang, bukan yang menciptakannya. Namun tulisan ini menunjukkan bahwa gambaran itu sudah bergeser jauh. Di banyak yurisdiksi pada belahan bumi lain, pengadilan konstitusi dan pengadilan supranasional kini dianggap berhak “menemukan” prinsip-prinsip hukum baru yang tidak eksplisit tertulis dalam konstitusi maupun perjanjian internasional. Prinsip-prinsip yang sifatnya elastis semacam itu membuka ruang penafsiran yang sangat luas dan, pada gilirannya, sangat subjektif.

Di sinilah letak persoalan yang paling relevan bagi advokat: ketika hukum tertulis tidak lagi menjadi pegangan yang stabil, melainkan berubah-ubah mengikuti yurisprudensi terbaru, maka kemampuan seorang advokat untuk membaca arah putusan, memetakan tren interpretasi hakim, dan mengantisipasi pergeseran doktrin hukum menjadi keterampilan yang jauh lebih berharga dibanding sekadar menghafal pasal. Advokat tidak lagi cukup menjadi ahli teks undang-undang; ia harus menjadi pembaca yurisprudensi yang cermat, karena “hukum yang berlaku” bagi kliennya bisa jadi bukan lagi bunyi pasal, melainkan tafsir hakim atas pasal itu pada hari sidang berlangsung.

Kondisi ini sekaligus menegaskan mengapa jasa advokat menjadi kian dibutuhkan justru pada titik di mana kepastian hukum melemah. Semakin cair batas antara “menerapkan hukum” dan “membuat hukum”, semakin besar pula kebutuhan warga negara — individu maupun korporasi — akan pendamping hukum yang mampu menavigasi ketidakpastian itu, membaca preseden, dan merumuskan strategi litigasi yang memperhitungkan kemungkinan penafsiran hakim, bukan hanya bunyi harfiah undang-undang.

Advokat Sebagai Penyeimbang, Bukan Sekadar Perantara

Tulisan ini juga menyoroti kritik penting: bila kekuasaan kehakiman terus meluas tanpa kontrol yang memadai, maka warga negara berisiko kehilangan kanal demokratis untuk memengaruhi arah hukum yang mengatur hidup mereka. Anne-Marie Le Pourhiet, sebagaimana dikutip dalam tulisan, bahkan mempertanyakan makna pemilihan umum jika keputusan akhir toh berada di tangan “aristokrasi peradilan”. Ini adalah kekhawatiran yang serius: ketika legislasi tidak lagi mencerminkan kehendak mayoritas secara stabil, dan pengadilan menjadi arena penentu sesungguhnya, maka satu-satunya ruang bagi individu untuk benar-benar didengar dan diperjuangkan haknya adalah ruang sidang itu sendiri.

Di titik inilah peran advokat menemukan urgensinya yang paling mendasar. Jika hakim memang memegang kekuasaan interpretatif yang begitu besar, maka kualitas argumentasi hukum yang diajukan di hadapannya — kualitas pembelaan, ketajaman dalil, dan kekuatan bukti yang disusun advokat — menjadi variabel yang menentukan arah putusan itu sendiri. Advokat bukan sekadar penyambung lidah klien kepada hakim; ia adalah pihak yang, melalui argumentasi hukumnya, ikut membentuk bagaimana sebuah prinsip hukum baru akan “ditemukan” atau tidak oleh pengadilan. Dengan kata lain, dalam sistem yang cenderung juristokratis, advokat memainkan peran ganda: sebagai pembela kepentingan klien sekaligus sebagai salah satu aktor yang turut menyumbang arah perkembangan doktrin hukum melalui setiap perkara yang ia tangani.

Peran ini juga menjelaskan mengapa keahlian advokat litigasi tidak bisa direduksi menjadi sekadar kemampuan administratif menyusun berkas perkara. Ketika hakim memiliki ruang penafsiran yang begitu lebar, keunggulan seorang advokat justru terletak pada kemampuannya membangun argumentasi yang persuasif secara hukum sekaligus secara nilai — menunjukkan kepada majelis hakim bahwa penafsiran yang diajukan kliennya bukan hanya sah secara tekstual, tetapi juga adil, proporsional, dan konsisten dengan tujuan awal dibentuknya suatu norma. Di sinilah keterampilan legal reasoning, penguasaan doktrin, dan kemampuan merangkai fakta menjadi narasi hukum yang koheren menjadi nilai jual utama seorang advokat, jauh melampaui sekadar mengetahui bunyi pasal.

Fungsi ini menjadi makin krusial ketika kekuasaan kehakiman berhadapan dengan kepentingan kolektif masyarakat — soal keamanan nasional, kebijakan publik, atau kepentingan komunitas tertentu — yang, menurut tulisan ini, kerap kalah oleh prioritas hak individu yang ditafsirkan secara ekspansif oleh pengadilan tinggi. Advokat yang mewakili kepentingan komunitas, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau kelompok masyarakat sipil harus mampu merumuskan argumentasi yang menyeimbangkan hak individu dengan kepentingan publik, alih-alih membiarkan penafsiran hakim bergerak sepenuhnya searah individualisme hukum yang diperingatkan oleh Solzhenitsyn maupun Kundera dalam tulisan tersebut — di mana, dalam ungkapan Kundera, hampir setiap keinginan manusia berubah menjadi “hak” yang dituntut lewat jalur hukum.

Kepercayaan Publik Pada Hakim Tidak Boleh Menjadi Kekebalan

Salah satu bagian paling tajam dari tulisan ini adalah peringatan Schoettl bahwa anggapan “tidak bersalah” secara otomatis terhadap hakim — seolah hakim kebal dari kepentingan pribadi, tren, atau bias — adalah asumsi yang tidak berdasar. Penyalahgunaan kekuasaan yudisial, tegasnya, sama mungkin dan sama berbahayanya dengan penyalahgunaan kekuasaan eksekutif maupun legislatif.

Pernyataan ini punya konsekuensi langsung bagi profesi advokat. Jika kekuasaan kehakiman tidak lagi dianggap sebagai kekuasaan yang secara otomatis netral dan layak dipercaya tanpa pengawasan, maka advokat memikul peran penting sebagai salah satu mekanisme kontrol atas kekuasaan itu — melalui upaya hukum, permohonan uji tulisan, keberatan atas putusan yang dianggap melampaui kewenangan, hingga advokasi publik atas putusan-putusan yang dinilai bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Advokat, bersama hakim dan jaksa, adalah tiga pilar yang idealnya saling mengawasi dalam sistem peradilan; namun ketika kekuasaan salah satu pilar membesar tanpa proporsi, justru independensi dan keberanian advokat dalam menyuarakan keberatan itulah yang menjaga agar sistem tidak timpang sepenuhnya ke satu sisi.

Ini juga menjelaskan mengapa independensi advokat — kebebasannya dari tekanan, baik dari kekuasaan negara maupun dari kekuasaan kehakiman itu sendiri — bukan sekadar slogan etika profesi, melainkan syarat struktural bagi keseimbangan hukum secara keseluruhan. Advokat yang tunduk pada tekanan, entah dari eksekutif maupun dari otoritas peradilan, tidak akan mampu menjalankan fungsi penyeimbang yang justru makin dibutuhkan di tengah gejala juristokrasi yang dijelaskan dalam tulisan ini.

Relevansi Untuk Profesi Advokat Di Indonesia

Meski tulisan ini membahas konteks Prancis, Amerika Serikat, dan sistem pengadilan Eropa, gejala serupa patut dicermati advokat di Indonesia. Perkembangan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang kerap menciptakan norma baru melalui putusan (bukan sekadar membatalkan norma lama), pergeseran penafsiran atas hak konstitusional warga negara, hingga meningkatnya jumlah permohonan uji tulisan sebagai jalur alternatif ketika proses legislasi dianggap buntu, semuanya adalah gejala yang sejalan dengan apa yang digambarkan sebagai juristokrasi.

Dalam praktik sehari-hari, gejala ini bisa terasa sederhana: klien yang datang membawa persoalan warisan, sengketa tanah, atau kontrak bisnis, kini kian sering menghadapi situasi di mana hasil akhir perkaranya lebih ditentukan oleh bagaimana hakim menafsirkan asas keadilan dan kepatutan, dibanding oleh bunyi eksplisit peraturan perundang-undangan. Advokat yang hanya berpegang pada teks pasal tanpa memahami arah putusan pengadilan yang berkembang berisiko memberikan nasihat hukum yang secara formal benar, tetapi secara praktis meleset dari kenyataan yang akan dihadapi kliennya di ruang sidang.

Bagi advokat Indonesia, ini berarti setidaknya tiga hal. Pertama, kompetensi membaca yurisprudensi dan tren putusan menjadi sama pentingnya dengan penguasaan teks undang-undang. Kedua, advokat perlu semakin aktif dalam proses legislasi dan pengujian norma, karena di sanalah arah hukum sesungguhnya ditentukan hari ini — bukan semata di ruang rapat parlemen. Ketiga, dan yang terpenting, advokat harus menjaga keseimbangan antara memperjuangkan hak individu kliennya dan tidak kehilangan kepekaan terhadap kepentingan publik yang lebih luas — agar profesi ini tidak justru mempercepat pergeseran kekuasaan dari rakyat ke segelintir penafsir hukum, melainkan menjadi jembatan yang menjaga agar kekuasaan kehakiman tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang dilayaninya.

Pada akhirnya, gejala juristokrasi yang diuraikan dalam tulisan ini bukan alasan untuk mengecilkan peran hakim, melainkan pengingat bahwa kekuasaan apa pun — termasuk kekuasaan menafsirkan hukum — memerlukan penyeimbang. Dan di titik itulah advokat, dengan keahlian, independensi, dan tanggung jawab profesinya, menemukan alasan paling mendasar mengapa keberadaannya tidak pernah bisa digantikan: bukan hanya sebagai pembela klien di ruang sidang, tetapi sebagai penjaga agar kekuasaan menafsirkan hukum tidak pernah berjalan tanpa kontrol.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Ilustrasi diolah dengan bantuan AI

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024