Republika.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Ivan Haz yang diterima dari Polda Metro Jaya tidak ada kasus narkoba.
“Yang kita terima soal KDRT terhadap pembantunya (Toipah),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Ahad (20/3).
Ia menjelaskan berkas Ivan Haz yang juga anggota DPR RI dan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu, diterima Kejati DKI Jakarta pada 10 Maret 2015. Saat ini, kata dia, berkasnya masih dipelajari oleh jaksa peneliti. “Sekarang masih diteliti berkasnya,” katanya.
Saat ditanya ketiadaan berkas kasus narkoba Ivan Haz, ia enggan memberikan penjelasan. “Yang kita terima hanya KDRT nya saja,” tegasnya.
Asisten rumah tangga T (20) melaporkan Ivan Haz ke polisi dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan pada 30 September 2015. Menurut Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, selain memperlakukan asisten rumah tangganya dengan kasar Ivan Haz juga melarang dia keluar rumah dan menyita telepon selularnya sejak bekerja pada Mei 2015.
Usai melakukan pemeriksaan hampir 11 jam, penyidik menahan Ivan Haz selama 20 hari sejak 29 Februari 2016. Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memeriksa sampel rambut dan darah anggota DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz guna mengetahui kemungkinan adanya pengaruh narkotika saat dia melakukan kekerasan terhadap asisten rumah tangganya.
(Kongres Advokat Indonesia)