Kompas.com – Sebanyak 840 botol minuman keras disita aparat kepolisian dari Polres Boalemo dan SatPol Pamong Praja, Sabtu malam (19/3/2016) di desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman.
Operasi gabungan ini dipimpin Kabag Ops Polres Boalemo, Kompol Zulkarnain. Personil yang diikerahkan berjumlah 40 dari kepolisian dan 20 orang dari Satpol Pamong Praja.
Penyitaan minuman keras ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang mulai resah makin banyaknya peredaran barang haram ini. Bahkan anak-anak pun sudah ikut-ikutan mengonsumsi.
“Kami menyita seluruh minuman keras yang berjumlah 840 botol dari rumah Aripin Bahua alias Hanga” kata AKBP Bagus Santoso, Kabid Humas Polda Gorontalo, Minggu (20/3/2016).
Ratusan botol miras dan pemiliknya diangkut ke Mapolres Boalemo malam itu juga. Hanga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyimpan ratusan botol dan mengedarkan kepada masyarakat di Paguyaman.
(Kongres Advokat Indonesia)