Di tengah perdagangan karbon yang jadi salah satu komoditas kebijakan paling menjanjikan, ada satu kelompok yang justru paling jarang duduk di meja perundingan, masyarakat adat. Padahal merekalah yang selama berabad-abad menjaga hutan, merawat tanah ulayat, dan mempertahankan keseimbangan ekologis yang kini dihitung sebagai “nilai ekonomi karbon”. Ironisnya, ketika negara akhirnya berbicara tentang pengakuan hak mereka, pengakuan itu sering kali berhenti di satu titik, pencatatan administratif.
Mahkamah Konstitusi saat ini menggelar sidang uji materiil UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan Perkara Nomor 262/PUU-XXIV/2026, pengujian terhadap materi area preservasi yang mengajukan analisa kesalahan konsep yang berangkat dari paradigma preservasionis yang memandang relasi manusia dengan alam secara terpisah dimana seringkali berakibat pada manusia dianggap sebagai perusahaan alam dan kemudian harus dipisahkan dari alam itu sendiri.
Fenomena ini pantas disebut sebagai retorika pengakuan. Kata “pengakuan” terdengar mulia, seolah menegaskan martabat masyarakat adat sebagai subjek hukum yang berdaulat atas wilayah dan pengetahuannya. Namun dalam praktik, pengakuan itu sering kali tidak lebih dari sekadar entri data dalam sistem negara—nama komunitas tercatat, wilayahnya terpetakan, pengetahuannya terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)—tetapi kendali atas bagaimana semua itu digunakan, siapa yang boleh mengaksesnya, dan ke mana manfaat ekonominya mengalir, tetap berada di tangan negara dan pihak ketiga.
Penghitung Karbon yang Abai Penjaga
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon lahir dengan niat baik, memberi kerangka bagi pengukuran, pelaporan, dan pemanfaatan manfaat ekonomi dari upaya pengurangan emisi. Di atas kertas, kerangka ini bisa menjangkau masyarakat adat sebagai penerima manfaat, apalagi ketika hutan adat menjadi wilayah dengan stok karbon yang justru paling terjaga karena kearifan lokal yang hidup turun-temurun.
Tetapi begitu regulasi diterapkan, muncul pertanyaan yang lebih merepotkan ketimbang”berapa nilai karbonnya”. Siapa yang berhak menyetujui proyek karbon di atas wilayah adat? Siapa yang menentukan formula pembagian manfaatnya? Dan yang tak kalah penting, apakah persetujuan itu benar-benar lahir dari proses yang bebas, didahului informasi yang cukup, dan tanpa tekanan sebagaimana dituntut prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau UNDRIP?
Dalam banyak kasus, jawabannya mengecewakan. Emisi karbon memang tidak bisa dipahami sebagai objek kepemilikan eksklusif—yang bernilai secara ekonomi adalah hasil dari penyerapan dan penyimpanan karbon yang terukur. Tetapi karena hasil itu lahir dari kerja kolektif masyarakat adat menjaga hutannya, seharusnya merekalah yang paling berhak duduk sebagai pihak yang menentukan, bukan sekadar pihak yang “disebutkan” dalam narasi kebijakan.
Ketika Pencatatan Disamakan dengan Pemberdayaan
Persoalan yang sama juga terjadi pada isu KIK. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal menempatkan negara sebagai pihak yang wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, hingga sumber daya genetik milik komunitas adat. Tujuannya baik, mencegah klaim sepihak dari pihak luar, mencegah biopiracy, dan memberi bukti hukum atas kepemilikan komunal.
Namun logika ini punya kelemahan mendasar. Perlindungan yang dibangun bersifat defensif—ia dirancang untuk mencegah orang lain mengambil apa yang bukan miliknya, bukan untuk memastikan pemilik aslinya memegang kendali penuh. Begitu suatu pengetahuan tercatat sebagai KIK, ia memang lebih sulit diklaim pihak luar. Tetapi pencatatan itu tidak otomatis memberi masyarakat adat wewenang untuk menentukan siapa yang boleh memakainya, dengan syarat apa, dan berapa bagian manfaat ekonomi yang harus kembali kepada mereka.
Di sinilah letak retorika itu bekerja paling halus. Negara tampak hadir karena menyediakan basis data, mekanisme keberatan, dan sistem informasi nasional. Tetapi secara substantif, posisi tawar masyarakat adat tidak banyak berubah. Mereka tetap menjadi pihak yang menunggu persetujuan negara, bukan pihak yang memberi atau menolak persetujuan atas penggunaan pengetahuannya sendiri. Padahal, semestinya arah relasinya terbalik, negara dan pelaku usaha yang seharusnya meminta izin kepada komunitas, bukan sebaliknya.
Jarak Antara Hak dan Akses
Ada perbedaan mendasar yang sering dikaburkan dalam diskursus kebijakan, pengakuan normatif berbeda dengan izin administratif. Pengakuan seharusnya menegaskan bahwa masyarakat adat adalah subjek hukum yang haknya melekat sejak awal, tidak perlu menunggu proses birokrasi untuk menjadi sah. Izin, sebaliknya, adalah instrumen kontrol negara atas suatu aktivitas.
Ketika kedua hal ini dicampuradukkan, hak yang semestinya inheren berubah menjadi hak yang bersyarat—hanya berlaku setelah melewati verifikasi, pemeriksaan, dan validasi birokratis. Masyarakat adat pun bergeser posisinya, dari pemilik hak menjadi pihak yang terus-menerus harus membuktikan dan meminta pengakuan. Ironinya, semakin panjang prosedur administratif yang harus dilalui, semakin lemah posisi tawar mereka di hadapan pelaku usaha yang justru memiliki sumber daya hukum dan finansial jauh lebih besar untuk bernegosiasi.
Situasi ini menjelaskan mengapa proyek karbon, pariwisata budaya, atau riset ilmiah yang memanfaatkan pengetahuan adat kerap berakhir dengan pola yang serupa, komunitas disebut sebagai “pemilik asal”, disertakan dalam sambutan seremonial, tetapi manfaat ekonomi yang mengalir tidak proporsional dengan kontribusi ekologis dan pengetahuan yang mereka berikan.
Risiko di Balik Label Perlindungan
Ketika pengakuan berhenti pada level administratif, ada risiko lain yang muncul,komodifikasi budaya. Begitu suatu pengetahuan atau ekspresi budaya tercatat dan mudah diakses dalam basis data nasional, ia juga menjadi lebih mudah “dipaketkan” untuk kepentingan komersial—dijadikan materi promosi wisata, produk kreatif, atau daya tarik investasi—tanpa keterlibatan nyata komunitas dalam menentukan bagaimana budayanya digunakan.
Dalam banyak kasus, makna filosofis dan norma adat yang melekat pada suatu pengetahuan justru tergerus karena disederhanakan agar lebih mudah “dijual”. Dan karena tata kelola pembagian manfaatnya tidak jelas, yang lebih banyak menikmati keuntungan ekonomi acap kali adalah pelaku usaha atau pemerintah daerah, bukan komunitas yang mewariskan pengetahuan tersebut selama beberapa generasi.
Menakar Standar UNDRIP
Jika dibandingkan dengan standar internasional dalam UNDRIP, kesenjangan ini semakin terlihat jelas. UNDRIP menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hak kolektif yang melekat—bukan sesuatu yang harus dimohonkan lewat prosedur negara. Deklarasi ini menuntut partisipasi efektif dalam pengambilan keputusan, kendali penuh atas pengetahuan dan sumber daya, serta persetujuan yang benar-benar bebas dan diinformasikan sebelum proyek apa pun berjalan di wilayah mereka.
Sementara itu, kerangka hukum nasional—betapapun progresifnya niat di baliknya—masih menempatkan negara sebagai penjaga utama data, pengatur akses, dan penentu klasifikasi. Model seperti ini pantas disebut lebih dekat pada logika “mencatat” ketimbang logika “memberdayakan”. Padahal, jika prinsip keadilan distributif hendak ditegakkan, kontribusi ekologis dan pengetahuan masyarakat adat sepatutnya dihargai bukan sebagai kompensasi sosial, melainkan sebagai hak atas manfaat yang mereka ciptakan sendiri.
Dari Pencatatan Menuju Pengakuan Substantif
Perubahan yang dibutuhkan bukan berarti menghapus sistem pencatatan. Basis data KIK, misalnya, tetap penting sebagai alat bukti dan pencegah klaim sepihak. Namun pencatatan seharusnya dipahami sebagai langkah paling awal, bukan puncak dari perlindungan.
Yang dibutuhkan selanjutnya adalah pergeseran paradigma, dari negara sebagai pemegang kendali tunggal menjadi negara sebagai mitra yang membagi kendali dengan komunitas adat,dari persetujuan yang bersifat formalitas menjadi FPIC yang benar-benar dijalankan sebelum proyek dimulai, dan dari kompensasi simbolik menjadi skema pembagian manfaat yang terukur, transparan, dan dapat diaudit.
Dalam konteks ekonomi karbon, ini berarti masyarakat adat semestinya duduk sebagai pihak yang merancang skema, bukan sekadar pihak yang “dilibatkan” setelah keputusan besar diambil. Dalam konteks KIK, ini berarti pencatatan pengetahuan tradisional harus disertai kewenangan nyata bagi komunitas untuk menyetujui, menolak, atau menegosiasikan setiap pemanfaatannya.
Pada akhirnya, pengakuan yang sejati tidak diukur dari seberapa rapi data tersimpan dalam sistem negara, melainkan dari seberapa besar kendali yang benar-benar kembali ke tangan masyarakat yang menjaga hutan, tanah, dan pengetahuan itu sejak awal. Selama kendali itu belum berpindah, pengakuan hanya akan menjadi kata pemanis yang berhenti di atas kertas—sementara di lapangan, masyarakat adat tetap menjadi pihak yang paling akhir mendapat manfaat, dari sesuatu yang justru paling mereka jaga.
Bukan Sekadar Retorika
Yang membuat persoalan ini penting untuk terus disuarakan adalah karena ia bukan sekadar debat teknis administrasi, melainkan menyangkut martabat kolektif suatu komunitas. Ketika hutan adat dihitung karbonnya, ketika pengetahuan leluhur dicatat sebagai aset negara, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah apakah masyarakat adat diperlakukan sebagai subjek yang berdaulat atas hidupnya sendiri, atau sekadar objek yang datanya berguna bagi kepentingan pihak lain?
Ekonomi karbon dan rezim KIK sesungguhnya membuka peluang besar bagi kesejahteraan masyarakat adat—asalkan arsitekturnya dibangun dengan benar. Tetapi peluang itu hanya akan terwujud jika negara berani melangkah lebih jauh dari sekadar mencatat, menuju keberanian untuk membagi kendali. Sebab pada akhirnya, keadilan bagi masyarakat adattidak akan pernah lahir dari database yang lengkap, melainkan dari kekuasaan nyata untuk menentukan nasib atas tanah, pengetahuan, dan masa depan mereka sendiri yang bersumber dari kedaulatan sebagai rakyat dari sebuah negara, republik.
Terdapat kewajiban-kewajiban yang tidak dapat dituntut pemenuhannya secara paksa menurut hukum (positif). Kewajiban-kewajiban ini adalah berhubungan dengan “perikatan alamiah” (natuurlijke verbintenis, obligatio naturalis), ini yang jadi acuan living law untuk diresapi oleh para akademisi ahli. Perikatan alamiah adalah perikatan yang tidak sempurna yang tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya.
Rezim administrasi/pendaftaran ini adalah politik hukum yang mencoba memisahkan tanah-air dari pengelolanya, sehingga pemerintah (negara dalam arti sempit) bisa mendudukkan keberhakan dengan tidak elegan. Pola yang bekerja di negara ini politik hukum dengan rezim administrasi birokratik, pengakuan. Sehingga, pengakuan ini dimaknai sebagai jalan menuju ijin, quad non, padahal tidak demikian.
Rezim perizinan ini rupanya yang melepaskan manusia dari tanah-airnya sebagai 2 objek yang berbeda. Padahal, mereka satu kesatuan yang inheren, yang mana tanpa pengakuan atau ijin pun begitulah mereka hidup, dan karbon inheren dengan kehidupan mereka, dimanapun.
Berdasarkan catatan-catatan dari rangkaian pertemuan ilmiah di kalangan ahli hukum sejak tahun 1969-an secara konsisten mengedepankan identitas hukum ke-Indonesia-an dengan basis hukum yang hidup (living law), namun ternyata KUHP Nasional terasa sekali berada diluar jiwa, sejarah dan konsistensi para ahli hukum, KUHP yang mematikan hukum yang hidup atau minimal mengkandangkan hukum yang hidup ke dalam kotak administrasi sudah menyimpang dari amanatnya.
*Adv. Agung Pramono, SH, CIL






