Negara (dalam arti sempit: pemerintah) ini gemar bicara soal daya saing global – bahkan para ahli hukum, politik dan administrasi) tapi lupa memberi tempat pada profesi yang justru bekerja di garis depan setiap kali kepentingan Indonesia diseret ke meja sengketa internasional. Advokat.
Bacalah draf RUU Hukum Perdata Internasional dari awal sampai akhir, ada hakim, pengadilan, hukum asing, putusan arbitrase, dan pihak-pihak yang bersengketa. Yang tidak ada, ironisnya, adalah advokat. Padahal, profesi inilah yang menyusun argumentasi, membuktikan hukum asing di persidangan, mengurus pengakuan putusan pengadilan luar negeri, dan mendampingi pengusaha Indonesia setiap kali kontraknya bersinggungan dengan yurisdiksi lain. RUU yang mestinyadirancang untuk menghadapi realitas hukum lintas negara, tapi justru “melupakan” salah satu infrastruktur pentingnya sendiri. Ini soal cara pandang.
Advokat Ada di Konstitusi, Bukan Titipan Undang-Undang
Banyak orang salah kaprah menganggap advokat sebagai profesi swasta biasa, semacam vendor jasa yang bisa diatur seenaknya oleh birokrasi. Padahal keberadaannya berakar langsung pada UUD 1945. Pasal 24 ayat (2) menyerahkan kekuasaan kehakiman pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi. Ayat (3)-nya membuka ruang bagi “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman”, dan salah satu badan itu adalah advokat, yang kemudian diberi rumah hukum melalui UU Nomor 18 Tahun 2003.
UURI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 38 ayat (2), terutama huruf d dan e menyebutkan fungsi kekuasaan kehakiman pada hal-hal yang berkaitan dengan
Satu perbedaan mendasar dengan penegak hukum adalah bahwa advokat tidak berada dalam struktur kekuasaan manapun. Ia tidak menerima perintah atasan, tidak naik pangkat karena loyalitas politik, dan tidak bisa dimutasi karena dianggap “tidak kooperatif”. Independensi inilah yang membuat advokat, secara doktriner, menjadi penyeimbang kekuasaan negara di ruang sidang.
Justru karena kedudukannya sekokoh itu, ketiadaannya dalam RUU HPI terasa aneh. Bagaimana mungkin sebuah undang-undang yang mengatur yurisdiksi pengadilan Indonesia, pilihan hukum, dan pengakuan putusan asing, sama sekali tidak menyinggung siapa yang akan mendampingi para pihak menghadapi kerumitan itu semua?
Ketika Negara Justru Gagap di Luar Rumahnya Sendiri
Sekarang bandingkan dengan fakta lapangan. Setiap kali Indonesia digugat di forum arbitrase internasional, pemerintah sibuk membentuk tim lintas lembaga, menyusun peraturan presiden dan peraturan menteri keuangan khusus, mensyaratkan law firm calon kuasa hukum harus berbadan hukum Indonesia dan berafiliasi dengan firma asing, lalu menjalani proses seleksi berlapis mulai dari request for proposal sampai beauty contest. Semua itu pernah terjadi persis seperti itu saat Indonesia digugat Indian Metals & Ferro Alloys Limited, perusahaan tambang asal India, senilai triliunan rupiah.
Yang menarik bukan prosedurnya, melainkan pengakuan yang menyertainya: Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna Laoly, secara terbuka mengakui Indonesia masih kekurangan lawyer yang andal untuk forum internasional, sampai-sampai pemerintah pernah menyewa pengacara asing demi mewakili kepentingan negara di arbitrase. Bacalah sekali lagi kalimat itu. Negara yang di dalam negeri tampil begitu berkuasa, lengkap dengan seragam, jabatan, dan kewenangan penuntutan, ternyata begitu rapuh ketika berhadapan dengan meja arbitrase di luar. Gagah di dalam, lemah di luar.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya, dan ini yang harus disadari terang-terangan: yang berbahaya bagi negara ini bukanlah advokat. Yang berbahaya adalah kekuasaan dan jabatan yang berlindung di balik jubah kenegaraan, lengkap dengan kewenangan penuntutan dan benteng institusional, tetapi tidak pernah benar-benar teruji kompetensinya di luar batas yurisdiksinya sendiri. Aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan yang belakangan kerap bertransformasi menjadi “pengacara negara” dalam sengketa perdata dan bisnis internasional, sesungguhnya berdiri di atas kewenangan administratif, bukan kompetensi keperdataan lintas batas yang teruji di pasar jasa hukum global. Ini bukan soal pengadilan yang lemah. Soal aparat penegak hukum, dengan jaksa sebagai episentrumnya, yang terbiasa berkuasa penuh dalam sistem domestik tapi kehilangan taring begitu berhadapan dengan advokat internasional yang sudah malang melintang di forum arbitrase dan pengadilan asing.
Bandingkan dengan advokat swasta Indonesia yang justru terbukti mampu membangun afiliasi dengan firma-firma hukum global papan atas, mulai dari Baker & McKenzie, Clifford Chance, Allen & Overy, Herbert Smith Freehills, Hogan Lovells, sampai White & Case. Puluhan kantor hukum nasional sudah lama menjalin kerja sama lintas negara semacam ini, menyerap standar praktik internasional, dan pada akhirnya menjadi tulang punggung ketika korporasi maupun negara membutuhkan representasi di forum global. Fondasi kompetensi lintas batas itu justru tumbuh di sektor privat, bukan di institusi negara yang berjubah kewenangan.
HPI dan Pusat Finansial Internasional: Dua Beleid yang Sebenarnya Satu Napas
Di tengah pembahasan RUU HPI, negara juga baru saja mengesahkan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII). Sekilas dua produk hukum ini terasa berbeda arena, satu bicara soal konflik hukum perdata lintas negara, satu lagi bicara kawasan keuangan khusus. Padahal keduanya berkelindan erat, bahkan saling membutuhkan.
UU PFII secara eksplisit menyebut kawasan pusat finansial ini sebagai wilayah dengan kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu, yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan menyesuaikan diri dengan prinsip serta standar internasional. Bahasa hukum semacam ini sesungguhnya adalah bahasa HPI itu sendiri: soal hukum mana yang berlaku, soal bagaimana standar asing diadopsi ke dalam sistem domestik, dan soal bagaimana kepastian hukum dibangun agar investor dan pelaku bisnis lintas negara percaya untuk masuk.
Ambil contoh sederhana. Ketika sebuah transaksi keuangan terjadi di kawasan pusat finansial internasional itu, lalu timbul sengketa antara investor asing dengan pelaku usaha domestik, pertanyaan pertama yang muncul persis pertanyaan khas HPI: hukum mana yang berlaku, forum mana yang berwenang mengadili, dan bagaimana putusan asing nantinya diakui dan dieksekusi di Indonesia. Tanpa kerangka HPI yang matang, kekhususan hukum yang dijanjikan UU PFII berisiko menjadi kekhususan di atas kertas saja, karena begitu sengketa pecah, semua kembali pada mekanisme lama yang penuh ketidakpastian.
Dan siapa yang akan berdiri di titik temu itu? Bukan hakim yang menunggu perkara masuk ke meja sidang. Bukan pula pejabat institusi negara yang kompetensinya berhenti di batas kewenangan administratif. Melainkan advokat, dengan logika profesional di bidang jasa hukum bisnis dan finansial, yang sehari-hari bergelut dengan due diligence lintas negara, pembuktian hukum asing, penyusunan klausul pilihan hukum dan pilihan forum, sampai negosiasi kontrak dwibahasa sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019.
Menariknya, UU PFII sendiri sesungguhnya sudah mengakui logika ini, meski secara tersirat. Dalam berbagai ketentuannya, konsultan hukum disebut sejajar dengan akuntan publik dan penilai sebagai pihak yang memberikan jasa kepada bank dan lembaga jasa keuangan. Bahkan negara menanggung biaya pengacara bagi pejabat Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan ketika mereka digugat perdata maupun pidana akibat pelaksanaan tugas. Artinya, negara sendiri diam-diam mengakui bahwa stabilitas sistem keuangan tidak bisa berdiri tanpa bantuan hukum profesional. Yang aneh justru RUU HPI, yang notabene induk kerangka hukum lintas batas, malah tidak melangkah sejauh itu.
Menempatkan Advokat sebagai Penjaga Stabilitas, Bukan Pelengkap
Kalau pemerintah serius ingin Pusat Finansial Internasional Indonesia berdiri sebagai kawasan yang dipercaya pasar global, dan kalau RUU HPI ingin benar-benar menjadi jembatan hukum lintas negara, maka pengakuan atas peran advokat tidak boleh lagi menjadi catatan pinggir. Ada beberapa langkah yang masuk akal.
Pertama, RUU HPI perlu secara eksplisit mengakui hak para pihak untuk didampingi advokat di setiap tahap sengketa lintas negara, sekaligus menegaskan fungsi spesifiknya dalam pembuktian hukum asing dan pengurusan pengakuan putusan asing. Kedua, perlu ada garis tegas antara istilah advokat dan kuasa hukum, agar representasi dalam perkara HPI yang rumit tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak memenuhi standar keahlian profesional. Ketiga, keterlibatan advokat asing dalam perkara tertentu perlu diatur dengan pagar yang jelas, seperti kewajiban berkolaborasi dengan advokat Indonesia yang tetap memegang tanggung jawab prosedural di pengadilan, bukan dibuka bebas tanpa kontrol.
Keempat, dan ini yang paling mendasar, pemerintah perlu berhenti memperlakukan kebutuhan akan lawyer andal sebagai kondisi darurat yang baru disadari setiap kali digugat di forum arbitrase. Fakta bahwa negara berulang kali harus menyewa pengacara asing untuk membela kepentingan sendiri seharusnya menjadi alarm, bukan kebiasaan. Kompetensi lintas batas itu sudah tumbuh di kalangan advokat dan kantor hukum nasional. Yang belum tumbuh adalah kesediaan negara untuk mengakuinya secara struktural, bukan cuma memanggilnya saat kepepet.
Pada akhirnya, baik HPI maupun Pusat Finansial Internasional Indonesia sama-sama bicara tentang satu hal: bagaimana Indonesia membuka diri pada dunia tanpa kehilangan kendali atas dirinya sendiri. Dan pembuka pintu yang paling konsisten menjaga keseimbangan itu, dari dulu hingga sekarang, bukan aparat yang berkuasa penuh di dalam tapi gugup di luar. Melainkan advokat, yang justru karena berdiri bebas dari kekuasaan negara, punya nyali dan kompetensi untuk berdiri sejajar dengan siapa pun di meja sengketa global.
……
Ada satu kejanggalan yang jarang diucapkan terang-terangan dalam pembahasan kebijakan hukum di Indonesia: negara kerap gugup menghadapi advokat, tetapi nyaris tidak pernah gugup menghadapi pejabatnya sendiri. Padahal, dari deretan panjang sengketa internasional yang menyeret nama Indonesia, mulai dari forum World Trade Organization hingga arbitrase investasi bernilai triliunan rupiah, advokatlah yang selama ini paling sering berdiri di garis depan mempertahankan kepentingan bangsa. Sementara itu, penyimpangan yang benar-benar mengguncang kepercayaan publik terhadap hukum dan stabilitas ekonomi nasional, dalam banyak kasus, justru lahir dari kekuasaan yang berlindung di balik jabatan, seragam, dan institusi resmi negara.
Kalau ingin melihat betapa vitalnya peran advokat dalam menjaga kepentingan ekonomi negara, lihat saja bagaimana pemerintah sendiri bergantung pada mereka setiap kali diseret ke arbitrase internasional. Kasus gugatan Indian Metals & Ferro Alloys Limited, perusahaan tambang asal India yang menuntut ganti rugi setara Rp7,7 triliun akibat tumpang tindih izin usaha pertambangan, adalah contoh nyata. Pemerintah, lewat Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016, harus membentuk tim lintas lembaga dan mengadakan konsultan hukum independen demi memastikan negara punya pembelaan yang layak di forum internasional.
Ironisnya, syarat administratif yang dibuat pemerintah sendiri justru berpotensi menyulitkan kantor hukum nasional untuk ikut membela negara, tetapi pada saat bersamaan gagap menyusun kerangka hukum yang mengakui dan memberdayakan profesi yang sama di ranah domestik, seperti tampak jelas dalam kekosongan RUU HPI.
Kebutuhan ini akan terus membesar seiring integrasi ekonomi kawasan. Masyarakat Ekonomi ASEAN mendorong liberalisasi jasa, termasuk jasa hukum, sebagai konsekuensi dari makin derasnya arus investasi dan perdagangan lintas negara anggota. Studi dari Maastricht University bahkan menunjukkan kebutuhan atas jasa hukum lintas batas meningkat seiring globalisasi, integrasi pasar, migrasi keluarga, hingga kemudahan penyediaan jasa jarak jauh lewat teknologi. Klien, baik individu maupun bisnis kecil, cenderung memilih advokat yang memahami bahasa dan konteks lokal mereka—sebuah keunggulan alami yang dimiliki advokat Indonesia jika negara mau memberi mereka ruang dan pengakuan yang layak.
Padahal, ancaman yang jauh lebih nyata terhadap stabilitas hukum dan keuangan negara bukan datang dari advokat, melainkan dari kekuasaan yang bersembunyi di balik jabatan resmi—entah itu institusi penegak hukum, birokrasi, maupun pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan sambil berlindung di balik benteng institusional mereka.
Pembentuk undang-undang perlu berhenti memandang advokat sebagai pihak “asing” dalam sistem hukumnya sendiri.
Di balik setiap kasus semacam itu, ada advokat yang bekerja menyusun strategi hukum, membuktikan berlakunya hukum asing, dan menegosiasikan penyelesaian yang paling menguntungkan kliennya. Tanpa peran itu, pilihan hukum dan pilihan forum yang dirancang di atas kertas tidak akan pernah berarti apa-apa ketika sengketa benar-benar terjadi.
Negara Sendiri Butuh Advokat Ketika Diseret ke Arbitrase Internasional
Yang menarik, kebutuhan atas advokat yang mumpuni dalam sengketa lintas negara bukan hanya milik sektor swasta. Negara sendiri berulang kali membutuhkannya. Saat perusahaan tambang asal India, Indian Metals & Ferro Alloys Limited, menggugat Indonesia ke arbitrase internasional dan menuntut ganti rugi triliunan rupiah akibat tumpang tindih lahan pertambangan, pemerintah harus membentuk tim penanganan lintas lembaga dan mencari konsultan hukum independen untuk mendampingi negara.
Kasus-kasus besar yang pernah mengguncang dunia usaha nasional pun membuktikan betapa strategisnya peran ini. Sengketa merek antara Inter IKEA Systems dan PT Ratania Khatulistiwa menyoal soal yurisdiksi dan pendaftaran merek lintas negara. Perkara Garuda Indonesia dengan Rolls-Royce menyeret persoalan klausul kontrak dan pilihan forum penyelesaian sengketa ke ranah global.
Sementara, gugatan PT Budi Semesta Satria yang akhirnya ditolak Mahkamah Agung menunjukkan bagaimana klausul arbitrase yang disusun dengan cermat oleh advokat bisa menentukan nasib sebuah perusahaan di meja hukum internasional. Dalam ketiga kasus itu, advokatlah yang menerjemahkan kepentingan bisnis dan negara ke dalam bahasa hukum yang bisa dipertahankan di hadapan hakim, arbiter, atau otoritas asing manapun.
*Adv. Agung Pramono, SH, CIL






