Advokat: Nobilitas Infrastruktur Politik Yang Terlupakan - Kongres Advokat Indonesia

Advokat: Nobilitas Infrastruktur Politik Yang Terlupakan

Saya menyimpan sebuah foto lama Jakarta dari sudut yang hampir sama dengan pemandangan Lantai 32 hari ini, diambil puluhan tahun sebelum gedung ini berdiri, ketika langit kota masih lapang tanpa sesak gedung pencakar langit. Membandingkan keduanya selalu memberi saya perasaan campur aduk, antara kagum pada kemajuan dan rindu pada kesederhanaan yang telah hilang. Begitu pula dengan dunia hukum yang saya geluti, semakin tinggi kompleksitasnya, semakin saya merindukan masa ketika keadilan bisa dijelaskan dengan kalimat yang sederhana, tanpa berlapis-lapis pasal dan penafsiran.

Berkas setebal ratusan halaman tentang kredit sindikasi dengan nilai dolar di atas meja, dan yang jika dibuka, saya merasa sedang menyentuh suatu bentuk nasib banyak orang yang tidak pernah saya temui langsung. Bukan sekedar angka di atas kertas, melainkan pertaruhan hidup: mereka yang menaruh kepercayaan, dan sebuah sistem hukum yang harus membuktikan bahwa ia layak dipercaya. Di ketinggian lantai 32, tanggung jawab terasa berlipat, sebab kesalahan sekecil apa pun bisa berubah jadi kerugian yang tidak sebanding dengan kata maaf dengan kesadaran akan permainan kekuatan politik.

Ada satu kesalahpahaman yang sudah berumur sepanjang usia republik ini, Advokat kerap dianggap sebagai pihak luar sistem peradilan. Bukan bagian dari negara, bukan pula sepenuhnya rakyat biasa. Ia berdiri di ruang abu-abu — dipakai jasanya ketika dibutuhkan, tapi dicurigai kewenangannya ketika dianggap menghambat proses penegakan hukum. Di ruang penyidikan, di meja penuntutan, bahkan di beberapa forum peradilan, Advokat kerap diperlakukan sebagai pelengkap, bukan pilar. Anak tiri sistem peradilan yang, meski hadir sejak republik ini berdiri, belum juga diakui secara utuh sebagai apa dan siapa dirinya.

Padahal, dalam konstruksi hukum yang lebih dalam, kedudukan Advokat jauh lebih fundamental dari sekadar “pendamping hukum”. Advokat adalah independent auxiliary state organ — organ negara yang bersifat mandiri, yang keberadaannya berpangkal tolak dari, dan melekat erat pada, sosok advokat sebagai individu pemegang profesi mulia (officium nobile). Ini bukan status yang diberikan oleh struktur birokrasi, bukan pula jabatan yang lahir dari surat keputusan pengangkatan pejabat negara. Kewenangan Advokat lahir dari sumpah profesi, dari tanggung jawab etik yang melekat pada pribadinya sebagai pembela keadilan, dan justru karena akarnya yang individual itulah kedudukannya menjadi setara — bukan di bawah — penegak hukum lain.

Infrastruktur Politik yang Sering Dilupakan

Mahkamah Konstitusi, dalam beberapa putusannya, sesungguhnya sudah menegaskan hal ini,Advokat dan organisasinya adalah bagian dari infrastruktur politik bangsa, sejajar dengan lembaga-lembaga penegak hukum lain dalam menjaga jalannya sistem peradilan yang adil. Namun pengakuan normatif ini seolah berhenti di atas kertas. Dalam praktik sehari-hari, Advokat masih harus berjuang untuk sekadar didengar ketika mengajukan keberatan atas cara penyidik memperlakukan kliennya, masih harus memohon-mohon agar dokumen kantornya tidak diperiksa sewenang-wenang, dan masih harus menerima kenyataan bahwa profesi lain — Notaris, Kepolisian, Kejaksaan, bahkan TNI — telah lama memiliki lembaga pengawas eksternal berbasis undang-undang yang melindungi independensi mereka, sementara Advokat berjalan sendirian, hanya bersandar pada dewan kehormatan internal organisasinya yang terfragmentasi.

Ironi ini semakin terasa ketika hampir seluruh perangkat hukum acara dan kelembagaan penegak hukum lain telah mengalami pembaruan besar dalam beberapa tahun terakhir. Kepolisian diperkuat. Kejaksaan diperkuat. TNI diperkuat. Notaris memiliki Majelis Kehormatan yang mengikat secara hukum. Hukum acara pidana diperbarui total lewat KUHAP Nasional. Sementara Undang-Undang Advokat, yang menjadi dasar hukum profesi ini, masih bertahan dengan wajah yang sama sejak lebih dari dua dekade lalu, tanpa satu pun perubahan substansial. Advokat berjalan dengan alat lama sementara arena bertarungnya sudah berubah drastis.

Bayangkan sebuah profesi yang eksis sejak zaman kolonial, terus hadir mengawal setiap fase perjalanan bangsa ini — dari masa kemerdekaan, orde lama, orde baru, hingga reformasi — namun kerangka hukum yang mengatur dan melindunginya baru benar-benar terbentuk lebih dari lima puluh tahun setelah negara ini merdeka, dan sejak itu pun nyaris tidak tersentuh pembaruan berarti,malah dibumbui permasalahan dan disuapi indoktrinasi konflik sejawat. Itulah nasib profesi Advokat di Indonesia. Delapan dekade lebih usia republik ini berjalan, namun pemahaman kolektif tentang kedudukan Advokat sebagai bagian integral dari sistem penegakan hukum masih tertinggal jauh dibanding pemahaman publik terhadap peran Kepolisian, Kejaksaan, atau Kehakiman.

Ketertinggalan pemahaman ini bukan sekadar persoalan citra. Ia berdampak langsung pada bagaimana Advokat diperlakukan di lapangan. Ketika seorang Advokat mendampingi kliennya dalam pemeriksaan dan mengajukan keberatan atas cara pertanyaan yang menjerat, keberatan itu kerap hanya dicatat sebagai formalitas, tanpa konsekuensi hukum apa pun bagi pihak yang mengabaikannya. Ketika kantor Advokat perlu diperiksa terkait dugaan keterlibatan kliennya dalam suatu perkara, tidak ada mekanisme independen yang menyaring apakah pemeriksaan itu proporsional atau berlebihan — berbeda dengan profesi Notaris yang telah lama memiliki majelis kehormatan berbasis undang-undang untuk fungsi serupa. Ketika Advokat menjadi sasaran ancaman atau intimidasi dalam menjalankan tugasnya, belum ada jaminan bahwa penanganan kasus tersebut akan diprioritaskan sebagaimana halnya ketika aparat penegak hukum lain menjadi korban.

Ego Sektoral dan Pentingnya Penyeimbang

Penting untuk diluruskan sejak awal, dorongan untuk memperkuat kedudukan Advokat ini sama sekali bukan ambisi profesi untuk memborong kewenangan atau memperluas hak-hak istimewa. Ini bukan soal advokat ingin menjadi lebih berkuasa dari polisi, jaksa, atau hakim. Persoalannya jauh lebih mendasar dari itu — selama puluhan tahun sejak negara ini merdeka, publik, bahkan sebagian aparat penegak hukum sendiri, belum benar-benar memahami apa itu Advokat, siapa yang berhak menyandang gelar tersebut, dan bagaimana seharusnya profesi ini bekerja dalam sistem peradilan yang sehat.

Akibat dari ketidakpahaman ini nyata dan berulang, Advokat kerap dipandang sebagai duri dalam daging oleh sebagian penegak hukum — pihak yang menghambat proses, bukan mitra yang menyeimbangkan proses. Padahal justru di titik itulah esensi profesi Advokat berada. Sistem peradilan yang sehat tidak dibangun oleh satu kekuatan tunggal yang bekerja tanpa pengawasan pihak lain. Ia dibangun oleh keseimbangan, oleh mekanisme saling periksa yang memastikan tidak ada satu pun otoritas yang berjalan sendirian tanpa kendali.

Setiap lembaga penegak hukum, sebagaimana institusi manapun, memiliki kecenderungan alami untuk mempertahankan dan memperluas ruang geraknya sendiri — sebuah kecenderungan yang dalam bahasa sehari-hari sering disebut ego sektoral. Kepolisian ingin kewenangan penyelidikannya seluas mungkin. Kejaksaan ingin kemandirian penuntutannya tak diganggu gugat. Ini bukan sesuatu yang salah secara inheren; setiap institusi memang wajar mempertahankan wilayah kerjanya. Namun ketika ego sektoral ini tidak diimbangi oleh kekuatan lain yang berdiri di sisi warga negara, yang terjadi adalah ketimpangan struktural — proses hukum yang secara teknis sah, tapi kehilangan rasa keadilannya.

Di sinilah letak kewenangan penting Advokat sebagai pintu masuk access to justice. Advokat bukan sekadar orang yang membacakan pembelaan di ruang sidang. Ia adalah pihak yang, sejak detik pertama seseorang berhadapan dengan aparat penegak hukum, hadir untuk memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum — bukan sesuai kepentingan sepihak siapa pun. Kewenangan untuk menyatakan keberatan yang benar-benar didengar dan mengikat secara prosedural, bukan sekadar dicatat lalu diabaikan, adalah salah satu bentuk paling konkret dari peran ini. Begitu pula kewenangan untuk mendampingi klien sejak tahap paling awal sebuah proses hukum bergulir, termasuk dalam isu-isu baru seperti penelusuran dan pemblokiran aset yang kini tengah dirancang lewat regulasi baru tanpa satu pun jaminan bagi kerahasiaan hubungan Advokat dan kliennya.

Menyelenggarakan Peradilan, Bukan Sekadar Menghadiri

Ada perbedaan penting antara “menghadiri peradilan” dan “menyelenggarakan peradilan”. Advokat, dalam kerangka yang lebih utuh, adalah penyelenggara peradilan — pihak yang turut membentuk bagaimana proses hukum itu berjalan, bukan sekadar pihak yang diundang untuk hadir di dalamnya. Untuk menjalankan peran itu secara inheren, Advokat memerlukan beberapa hal mendasar,pengakuan imunitas profesi yang benar-benar operasional, bukan sekadar tertulis di atas kertas tanpa mekanisme penegakan; kewenangan meminta persetujuan lembaga independen sebelum dokumen dan rekening kantornya diperiksa sewenang-wenang oleh aparat lain; hak untuk mendampingi kliennya sejak tahap paling awal sebuah kasus, bukan hanya ketika perkara sudah masuk ke meja hijau; serta ruang untuk turut menguji kebijakan dan aturan yang berdampak pada hak-hak konstitusional warga negara yang diwakilinya.

Semua kewenangan ini pada akhirnya bermuara pada satu gagasan sederhana, Advokat perlu disadari sebagai organ yang berdiri sendiri, independen dari struktur pemerintahan, namun tetap menjadi bagian resmi dari arsitektur penegakan hukum negara. Kedudukan seperti inilah yang lazim disebut sebagai auxiliary state organ — bukan bagian dari birokrasi pemerintah, tapi juga bukan pihak swasta biasa. Ia adalah wujud dari kepercayaan negara kepada individu-individu yang, melalui sumpah profesinya, mengambil tanggung jawab untuk berdiri di sisi rakyat ketika berhadapan dengan kekuasaan negara itu sendiri.

Membangun kembali pemahaman ini bukan pekerjaan satu malam. Tapi selama Advokat masih dipandang sebagai anak tiri sistem peradilan — dihormati ketika dibutuhkan, dicurigai ketika dianggap menghalangi — selama itu pula keseimbangan sejati dalam penegakan hukum akan sulit terwujud. Memperkuat kedudukan Advokat, pada akhirnya, bukanlah soal memperkuat satu profesi. Ia adalah soal memperkuat jaminan bahwa setiap warga negara, siapa pun dia, memiliki pintu yang setara untuk mengakses keadilan ditengah hukum positif yang menjadi alat hegemoni kekuasaan sebagai resultan politik.

Tapi, menurut penulis, itu justeru menjadi bukti dan pertanda bahwa negara kita adalah benar negara hukum, yang mana para manusia politik berusaha menyusun permainannya, dengan landasan hukum positif yang dibuat oleh otoritas yang berwenang untuk itu, bahkan politik bergerak dengan dasar hukum, minimal penafsiran dengan menggandeng akademisi ahli.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024