Jaksa Agung Nilai Rekomendasi Panja Mobile8 Politis
Jaksa Agung Nilai Rekomendasi Panja Mobile8 Politis

Jaksa Agung Nilai Rekomendasi Panja Mobile8 Politis

Jaksa Agung Nilai Rekomendasi Panja Mobile8 Politis

Gatra.com – Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo mengatakan, rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Mobile8 Telecom merupakan produk politik, sehingga tidak bisa mengintervensi penyidikan kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile8 Telecom Tbk tahun 2007-2009.

“Itu kan pekerjaan politik, kita bicara hukum. Kalau hukum itu tentunya dari fakta dan bukti, itu saja,” kata Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (19/3), menanggapi soal rekomendasi Panja Mobile8.

Jaksa agung asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini juga tidak mempermasalahkan pernyataan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyebut tidak ada kerugian negara dari restitusi pajak eks perusahaan milik Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe (HT) itu.

“Kata siapa tidak ada? Kejaksaan tahu persis apa yang dilakukan. Kejaksaan tidak menghitung masalah pajaknya, tapi masalah indikasi korupsinya. Kalau pajak mengatakan tidak ada masalah, ya kita tidak tahu demikian, walaupun benar kita juga tidak tahu masalah pajaknya,” ujar Prasetyo.

Orang nomor satu di korps Adhyaksa ini mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan soal pajaknya, namun soal korupsi yang menjadi tugas Kejaksaan untuk memberangusnya.

“Jadi para penyidik bukan mempersoalkan masalah pajaknya, pelanggaran pajak, tapi masalah korupsinya. Itulah tugas Kejaksaan,” tutur Prastyo.

Sedangkan soal tersangka dari pihak pajak, Prasetyo meminta wartawan menanyakannya kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah. “Tanya Jampidsus, teknis Jampidsus yang tahu itu,” ucpanya.

Sedangkan saat wartawan menanyakan, apakah penyidik pidana khusus Kejagung akan menelisik Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham perdana Mobile8, Prasetyo menjawab, “Bukti dan fakta yang akan berbicara nanti. Kita dengar ada IPO, nanti treatment-nya berbeda-beda, tanya pada Jampidsus.”

Adapun rekomendasi Panja8 Komisi III DPR RI, yakni restitusi pajak PT Mobile8 Telecom Tbk bukan kasus pidana korupsi, tetapi perkara administrasi, sehingga penangannya harus dilakukan Ditjen Pajak.

Kejagung mensinyalir PT Mobile8 Telecom memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, yakni PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) senilai Rp 80 milyar selama tahun 2007-2009.

PT DNK tidak sanggup membayar pembelian barang produk komunikasi senilai Rp 80 milyar kepada PT Mobile8 Telecom selama tahun 2007-2009 itu. Sesuai keterangan Direktur PT DNK, Eliana Djaya, bahwa traksaksi senilai Rp 80 milyar tersebut merupakan hasil manipulasi untuk menyiasati seolah-olah ada transaksi sejumlah itu.

Untuk kelengkapan administrasi, pihak Mobile8 Telecom akan mentransfer uang sebanyak Rp 80 milyar ke rekening PT DNK. Pada Desember 2007, PT Mobile8 Telecom dua kali mentransfer dana, masing-masing Rp 50 milyar dan Rp 30 milyar. Untuk menyiasati agar seolah-olah terjadi jual-beli, maka dibuat invoice atau faktur yang sebelumnya dibuat purchase order.

Setahun kemudian, PT DNK, menerima faktur pajak dari PT Mobile8 Telecom yang total nilainya Rp 114.986.400.000. Padahal, PT DNK tidak pernah melakukan pembelian dan pembayaran, serta menerima barang.

Faktur pajak yang telah diterbitkan seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile8 Telecom dengan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada KPP Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.

Atas ajuan tersebut, pada tahun 2009, PT Mobile8 Telecom menerima pembayaran restitusi pajak sejumlah Rp 10.748.156.345. Seharusnya, PT Mobile8 Telecom tidak berhak mendapatkan uang sejumlah Rp 10,7 milyar lebih tersebut karena tidak pernah ada jual-beli barang.

Karena KPP Surabaya mengabulkan permohonan kelebihan pajak atas dasar transaksi jual-beli fiktit PT Mobile 8 Telecom yang saat itu dimiliki Harry Tanoesoedibjo, negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 milyar.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024