Saya beruntung, sungguh beruntung. Diangkat ke lantai 32, ke Kantor yang menempati puncak tertinggi di sebuah gedung di bilangan lokasi strategis, saya mengambil 2 (dua) semantik terbaik, paradoks yang seimbang. Pertama, memandang rendah, atau kedua, melihat ke bawah. Saya mengenali mereka dengan baik dalam waktu yang tidak singkat untuk mengambil sebuah kesimpulan.
Banyak sekali perenungan, tentang duduk perkara, fakta, tanggungjawab dan peradilan. Yang membuat saya takjub, adalah membuat diri saya banyak belajar bagaimana harus membaca dan melihat, memberikan perhatian terhadap banyak hal dalam waktu yang singkat. Demikian salah satu cerita dari kami, diluar perdebatan peristiwa hukum, melalui secangkir kopi di halaman belakang.
Tentang salah satu momen dalam sejarah pemikiran hukum Jerman yang jarang dibicarakan secara terbuka, tetapi dampaknya masih terasa hingga ke ruang-ruang pembentukan undang-undang zaman sekarang. Momen itu adalah ketika Georg Friedrich Puchta, murid kesayangan Friedrich Carl von Savigny, mengambil alih obor Mazhab Sejarah Hukum dari gurunya, lalu diam-diam membelokkan arahnya. Yang tadinya sebuah gerakan pembebasan ilmu hukum dari kesewenangan penguasa, di tangan Puchta berubah menjadi mekanisme yang justru mengikat ilmuwan hukum kembali ke meja kekuasaan politik.
Untuk memahami betapa jauhnya penyimpangan itu, ada baiknya kita mundur sejenak ke titik awal ketika Mazhab Sejarah Hukum lahir. Savigny memulai perjuangannya lewat sebuah perdebatan yang terkenal dengan Anton Friedrich Justus Thibaut, seorang jurist yang mendesak agar Jerman segera memiliki kodifikasi hukum perdata terpadu, mengikuti jejak Code Civil Prancis. Thibaut berargumen bahwa kesatuan hukum akan mempercepat kesatuan politik dan sosial Jerman yang saat itu masih terpecah menjadi banyak negara kecil. Savigny menolak keras usulan ini. Baginya, kodifikasi yang tergesa-gesa hanya akan menghasilkan hukum artifisial, hukum yang dipaksakan dari atas oleh kehendak legislator, tanpa akar pada kesadaran hukum rakyat yang sesungguhnya hidup dan berkembang secara alami selama berabad-abad.
Savigny mengajukan gagasan yang, pada masanya, revolusioner. Ia menolak pandangan bahwa hukum adalah produk kehendak sepihak penguasa atau legislator. Baginya, hukum tumbuh secara organik dari kesadaran hukum rakyat, sebuah entitas yang ia sebut Volksgeist, jiwa bangsa. Hukum bukan dibuat, melainkan ditemukan. Dan yang menemukannya bukan raja atau parlemen, melainkan para yuris, ilmuwan hukum yang bekerja secara ilmiah menggali, merumuskan, dan merasionalisasikan kesadaran hukum yang hidup di tengah masyarakat. Konsep inilah yang kemudian dikenal sebagai Juristenrecht, hukum yang diartikulasikan oleh kalangan ahli sebagai wakil organik dari jiwa bangsa, bukan sebagai kaki tangan negara.
Dalam visi Savigny, posisi ilmuwan hukum semestinya berdiri di luar arena kontestasi kekuasaan. Ia adalah pengamat, penggali, penerjemah. Objektivitasnya justru menjadi sumber otoritasnya. Semakin ia jauh dari kepentingan politik sesaat, semakin sahih hasil kerjanya sebagai representasi jiwa bangsa yang sesungguhnya Di sinilah Puchta masuk, dan di sinilah pula pengkhianatan itu terjadi, dibungkus dalam bahasa keberlanjutan.
Puchta mengembangkan lebih jauh teori sumber hukum, Rechtsquellenlehre, dengan menambahkan satu elemen yang terdengar teknis tetapi sesungguhnya mengubah segalanya: pengesahan negara. Menurut Puchta, ilmuwan memang menemukan hukum, tetapi temuan itu baru menjadi hukum positif yang mengikat setelah negara, sebagai pembentuk undang-undang, memberinya bentuk formal dan legitimasi politik. Tanpa pengesahan itu, kata Puchta, hasil riset ilmuwan tetap sebatas doktrin, bukan hukum yang berlaku.
Sepintas ini terdengar masuk akal, bahkan tampak sebagai penyempurnaan yang wajar. Ilmuwan menyumbang substansi, negara menyumbang keberlakuan. Relasi yang komplementer, saling melengkapi. Tetapi coba telusuri lebih dalam, dan akan tampak jerat logika yang berbahaya di baliknya.
Jika keberlakuan hukum bergantung pada pengesahan negara, maka pertanyaan berikutnya tidak terhindarkan: ilmuwan yang mana yang akan didengar oleh negara? Puchta tidak pernah menjawab pertanyaan ini secara tuntas. Dan di titik itulah teorinya, yang semula bertujuan membebaskan hukum dari kesewenangan kekuasaan, justru membuka pintu bagi kekuasaan untuk masuk kembali lewat jalan belakang, kali ini dengan mengenakan jubah ilmu pengetahuan.
Bayangkan lingkaran yang terbentuk. Negara mengesahkan hukum berdasarkan riset ilmuwan. Tetapi negara jugalah yang menentukan ilmuwan mana yang layak didengar dan dianggap relevan. Jika begitu, kekuasaan sesungguhnya tetap sepenuhnya berada di tangan negara. Ilmuwan yang penelitiannya sejalan dengan kepentingan penguasa akan diangkat, dikutip, dan dijadikan rujukan resmi. Ilmuwan yang penelitiannya berseberangan dengan kehendak pembentuk undang-undang akan disingkirkan secara halus, bukan lewat sensor terang-terangan, melainkan lewat mekanisme yang lebih licin: karyanya cukup tidak dianggap sebagai representasi ilmiah yang sah.
Sejarah hidup Puchta sendiri, ironisnya, menjadi ilustrasi yang telanjang atas persoalan ini. Ia diangkat sebagai profesor di Berlin atas restu negara Prusia. Pertanyaan yang muncul kemudian sulit dihindari: seberapa bebas sesungguhnya kebebasan ilmiah seorang ilmuwan yang kariernya bergantung pada persetujuan kekuasaan yang sama, yang kelak akan mengesahkan atau menolak hasil pemikirannya?
Puchta memang mencoba menyediakan katup pengaman lewat gagasan komunitas ilmuwan hukum, semacam konsensus kolektif Rechtswissenschaft yang diharapkan menjadi penyeimbang independen terhadap negara. Tetapi katup ini pun rapuh. Komunitas akademik bisa didominasi oleh satu mazhab pemikiran tertentu. Konsensus ilmiah bisa dibentuk, dipelintir, atau ditekan oleh kepentingan politik yang lebih besar daripada kepentingan mencari kebenaran ilmiah itu sendiri.
Di sinilah letak pengkhianatan yang sesungguhnya. Savigny mewariskan cita-cita bahwa ilmuwan hukum berdiri sebagai penjaga objektif dari jiwa bangsa, sosok yang otoritasnya justru lahir dari jaraknya terhadap kekuasaan. Puchta, lewat konstruksi teoretisnya sendiri, tanpa pernah secara eksplisit mengakuinya, menyeret kembali sosok itu ke tengah gelanggang kontestasi politik. Ilmuwan hukum tidak lagi cukup menjadi ilmuwan yang jujur terhadap temuannya. Ia harus, entah disadari atau tidak, memperhitungkan bagaimana temuannya akan diterima oleh pembentuk undang-undang, yang notabene adalah manusia-manusia politik dengan kepentingan dan agenda mereka sendiri.
Konsekuensi dari pergeseran ini jauh melampaui perdebatan akademik Jerman abad kesembilan belas. Setiap kali sebuah rancangan undang-undang di negara mana pun disertai dengan naskah akademik atau kajian ilmiah sebagai pembenaran, pola yang sama berulang. Naskah akademik semestinya menjadi hasil kerja ilmiah yang jujur, objektif, dan berjarak dari kepentingan siapa pun yang mengusulkan rancangan tersebut.
Tetapi jika penyusunan naskah itu, secara langsung maupun tidak langsung, dipesan, dibiayai, atau diarahkan oleh pihak yang berkepentingan terhadap kelahiran undang-undang tersebut, maka posisi ilmuwan yang menyusunnya persis berada dalam jerat yang sama yang diciptakan Puchta seabad lebih yang lalu. Ilmu pengetahuan berubah menjadi jubah pembenar bagi kehendak yang sebetulnya sudah ditentukan lebih dahulu oleh kekuasaan.
Yang membuat persoalan ini lebih pelik adalah bahwa ia tidak pernah tampil sebagai penindasan yang kasar. Tidak ada yang memaksa ilmuwan untuk berbohong. Yang terjadi jauh lebih halus: seleksi. Ilmuwan yang hasil kerjanya kebetulan selaras dengan kepentingan kekuasaan akan naik podium, dikutip di forum-forum resmi, dan dianggap mewakili suara ilmu pengetahuan. Ilmuwan yang hasil kerjanya berseberangan akan tetap boleh berbicara, tetapi suaranya akan sunyi, tidak dianggap relevan, dan pada akhirnya tersingkir bukan karena dibungkam, melainkan karena tidak pernah diundang ke meja pengambilan keputusan.
Puchta barangkali tidak pernah bermaksud mengkhianati gurunya. Ia mungkin sungguh-sungguh percaya bahwa pengesahan negara hanyalah formalitas administratif yang tidak mengubah hakikat hukum sebagai temuan ilmiah. Tetapi maksud baik tidak menghapus konsekuensi struktural dari sebuah teori. Begitu keberlakuan hukum digantungkan pada persetujuan kekuasaan, dan begitu kekuasaan diberi wewenang untuk menentukan suara ilmuwan mana yang layak didengar, maka independensi ilmu hukum yang diperjuangkan Savigny sesungguhnya sudah runtuh, meski secara retorik masih dipertahankan.
Ada semacam ironi tragis dalam seluruh kisah ini. Puchta mewarisi gagasan gurunya dengan penuh kesetiaan retoris, ia bahkan memperkuat argumen bahwa hukum tidak boleh diciptakan sewenang-wenang oleh kehendak politik. Namun justru dalam usahanya menyempurnakan teori itu secara sistematis, ia menambahkan satu sambungan kecil yang membuka jalan bagi kekuasaan untuk masuk kembali dari pintu yang berbeda. Ini mengingatkan kita bahwa pengkhianatan terhadap sebuah gagasan besar tidak selalu datang dalam bentuk penolakan terang-terangan. Kadang ia datang dalam bentuk penyempurnaan yang tampak logis, bahkan tampak setia, tetapi diam-diam mengubah fondasi yang paling mendasar dari gagasan yang hendak dilanjutkannya.
Warisan Savigny mengajarkan bahwa hukum yang sahih lahir dari kejujuran ilmiah terhadap kenyataan sosial, bukan dari kepentingan siapa pun yang sedang berkuasa. Warisan Puchta, betapapun ia mengklaim melanjutkan ajaran itu, justru membuka jalan bagi kekuasaan untuk menentukan siapa yang berhak disebut ilmuwan, dan dengan demikian, menentukan sendiri kebenaran ilmiah yang akan melegitimasi kehendaknya.
Itulah pengkhianatan yang sesungguhnya, bukan pengkhianatan yang diumumkan dengan lantang, melainkan yang menyusup pelan-pelan lewat satu klausul tambahan dalam teori sumber hukum, yang tampak tak berbahaya, tetapi mengubah arah sejarah ilmu hukum untuk generasi-generasi berikutnya.
Saat ini dan di sini, penulis menemukan betapa fairnya Stbld 1838 nomor 50 tentang Perjanjian Usaha dengan Penduduk Asli, UURI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Putusan MK Nomor 31/PUU-V/2007 yang mengakui Masyarakat Hukum Adat dan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang membahas Hutan Adat. Tapi, masalah muncul ketika hadir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, kemudian bisa dipastikan keduanya itu menjadi argumen bagi UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang merelativisir keberlakuan living law.
Kenapa bisa terjadi seperti ini? Penulis menduga bahwa sekarang, pembentukan peraturan perundangan-undangan tidak hanya keluar dari amanat rakyat, tidak hanya sekedar kesepakatan politik, akan tetapi semua dibentuk dari keadaan batin yang tidak bebas. Ada kekhawatiran saling menjatuhkan dan mendominasi, entah kartel atau konspirasi.
Yang jelas, keadaan batin yang tidak bebas itu disebabkan oleh tafsiran penguasa atas penegakan hukumnya, tebang pilih dan disaat yang sama membabi buta. Melahirkan tekanan batin, tidak ada yang berhak mengaku-aku sebagai negarawan dalam situasi ini. Dalam keadaan seperti ini, maka para akademisi pasti menjadi Puchta. Jangan menyangkal!
Mengingat kembali kisah Puchta hari ini bukan sekadar latihan sejarah pemikiran yang berjarak. Ia adalah cermin yang tajam bagi siapa pun yang masih percaya bahwa ilmu hukum dapat berdiri murni di luar jangkauan kepentingan kekuasaan. Selama keberlakuan sebuah gagasan ilmiah masih bergantung pada persetujuan pihak yang berkepentingan terhadapnya, selama itu pula pertanyaan yang diajukan terhadap Puchta akan terus relevan untuk diajukan kembali, kepada setiap sistem hukum, di setiap zaman.
*Adv. Agung Pramono, SH, CIL






