Peta jalan pembaruan hukum bagi profesi advokat di Indonesia memasuki babak baru. Perwakilan koalisi yang per hari ini telah beranggotakan 22 Organisasi Advokat (OA) dan mungkin saja akan terus bertambah, termasuk Kongres Advokat Indonesia (KAI), secara resmi telah diterima oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. serta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Dr. Bob Hasan, S.H., M.H, Jum’at (17/7).
Pertemuan strategis yang berlangsung di Kementerian Hukum dan HAM RI tersebut bertujuan untuk menyampaikan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat & Organisasi Advokat. Draf ini dirancang sebagai langkah nyata para praktisi hukum dalam memberikan kontribusi pemikiran langsung terhadap masa depan dunia peradilan di Indonesia.
Kontribusi KAI dan Konsolidasi Koalisi
Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA menyatakan bahwa draf RUU yang diserahkan merupakan produk bersama hasil pemikiran lintas organisasi. KAI sendiri menjadi salah satu motor penggerak dengan menyumbang substansi dan materi krusial dalam draf tersebut.
“Perhatian serius dan masukan dari rekan-rekan semua sangat diharapkan guna menunjukkan eksistensi dan keberadaan KAI, yang belakangan ini semakin diperhitungkan secara nyata—baik oleh kalangan organisasi advokat lain maupun pihak Pemerintah,” ungkap Presidium Heru dalam keterangan tertulisnya.
Guna mematangkan naskah tersebut, agenda lanjutan telah disusun secara maraton:
- 20 Juli 2026: Internal KAI akan menggelar pembahasan bersama dan pencermatan draf RUU secara daring via Zoom meeting.
- 22–23 Juli 2026: Setiap perwakilan OA (1 orang utusan resmi dengan surat tugas) akan berkumpul kembali untuk merumuskan, mempertajam, dan memfinalisasi draf RUU versi Koalisi OA Indonesia.
- 24 Juli 2026: Draf RUU final yang telah dipertajam akan diserahkan secara resmi kepada Menteri Hukum dan HAM RI. Dokumen ini nantinya diproyeksikan menjadi bahan utama bagi Pemerintah dalam mengajukan usulan Perubahan RUU Advokat & OA kepada DPR RI dalam waktu sesegera mungkin.
“Bahwa selain kewenangan Advokat yang harus memiliki Hak Penjaminan agar klien sebagai tersangka atau terdakwa untuk tidak ditahan, KAI juga mengusulkan agar Advokat dalam memperoleh informasi, data-data dan hal-hal lain yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan klien, tidak boleh dibatasi apalagi dilarang,” tegas Presidium Heru.
Sehingga, menurutnya, bagi siapapun yang dengan sengaja menghalang-halangi apalagi mengganggu kerja-kerja Advokat termasuk untuk akses data dan informasi (miscurage of justice) dari pihak manapun, maka akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, selain itu juga akan dikenai hukuman denda minimal 1 Miliar Rupiah dan maksimal 5 Miliar Rupiah.
“Hal lain yg juga menjadi concern KAI adalah masalah penyumpahan Advokat. Agar tidak lagi menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi tetapi akan dialihkan menjadi kewenangan Majelis Advokat Indonesia / Komisi Advokat Indonesia /Dewan Advokat Nasional,” lanjutnya.

Poin-poin Penting yang Diusulkan
Dalam draf tersebut, salah satu poin baru yang paling mencuri perhatian adalah pemberian hak penjaminan kepada advokat. Advokat dinilai harus memiliki kewenangan untuk memberikan jaminan bahwa tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga klien tersebut tidak perlu ditangkap atau ditahan oleh kepolisian/ kejaksaan/hakim di tingkat pengadilan manapun.
Selain itu, RUU ini juga menawarkan jalan tengah atas sengkarut multi-organisasi yang terjadi selama ini dengan membentuk wadah regulator independen bernama Dewan Advokat Nasional (DAN). Lembaga ini bukan organisasi keanggotaan, melainkan badan mandiri yang bertugas menyusun standar nasional profesi, ujian nasional, akreditasi organisasi, serta mengelola Sistem Registrasi Advokat Nasional.
“Buku Daftar Advokat Nasional yang dikelola DAN nantinya akan menjadi satu-satunya rujukan resmi bagi pengadilan dan penegak hukum untuk memverifikasi keaktifan seorang advokat,” bunyi poin penjelasan draf tersebut.
Untuk memastikan akuntabilitas regulator tersebut, undang-undang ini mengamanatkan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Nasional (DPAN) untuk mengawasi tata kelola keuangan DAN. Sementara itu, penegakan etika diintegrasikan melalui Dewan Kehormatan Advokat Nasional (DKN) dan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) yang memutus perkara etik lintas organisasi secara final dan mengikat.
Perlindungan terhadap profesi hukum ini juga diperketat. Aparat penegak hukum dilarang keras melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen pembelaan, hingga penyadapan terhadap Kantor Advokat, kecuali sang advokat tertangkap tangan atau diduga kuat melakukan tindak pidana yang sama sekali tidak berkaitan dengan pembelaan klien. Proses penggeledahan pun harus seizin Ketua Pengadilan Negeri dan didampingi perwakilan DKN.
RUU ini juga memperketat syarat bagi mantan hakim, jaksa, dan anggota Polri yang ingin beralih profesi menjadi advokat. Mereka dibatasi usia maksimal 50 tahun saat pengangkatan, wajib mengikuti ujian profesi dan magang, serta harus melewati masa jeda (cooling-off period) selama minimal 5 tahun pasca-pensiun atau berhenti demi menghindari adanya konflik kepentingan dan benturan patronase.
Melalui RUU komprehensif ini, dunia advokat di Indonesia diharapkan bertransformasi menuju standar nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memperluas akses bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin.
Presidium Heru menambahkan, untuk sistem organisasi, KAI mendorong sistem Multi Bar dengan adanya Single Regulator. “Singkatnya KAI akan terus memperjuangkan terwujudnya kesetaraan bagi sesama APH (Aparat Penegak Hukum) termasuk agar organisasi advokat utamanya Dewan Advokat Nasional / Majelis Advokat Indonesia / Komisi Advokat Indonesia atau sebutan lain harus memperoleh support anggaran yang bersumber dari APBN,” tutupnya.

Dinamika Isu UU Advokat di Indonesia: Wadah Tunggal vs Multi-Bar
Langkah responsif yang diambil oleh Koalisi 15 OA ini muncul di tengah momentum hangatnya perdebatan mengenai arah tata kelola organisasi profesi hukum di Indonesia. Sebagaimana diketahui, implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat selama ini kerap memicu diskursus panjang, terutama mengenai anutan sistem organisasi: apakah tetap mempertahankan sistem wadah tunggal (single bar) atau melegitimasi kondisi riil di lapangan yang cenderung menganut banyak wadah (multi-bar).
Selama beberapa tahun terakhir, muncul desakan kuat dari berbagai elemen advokat agar regulasi yang ada segera diamandemen. Tantangan zaman seperti digitalisasi hukum, penegakan kode etik yang adil lintas organisasi, standarisasi ujian profesi, hingga perlindungan hukum bagi advokat saat menjalankan tugas profesinya menjadi poin-poin krusial yang dinilai belum terakomodasi secara optimal dalam UU No. 18/2003.
Kehadiran draf RUU inisiatif koalisi ini diharapkan mampu menjadi jalan tengah yang progresif. Regulasi baru ini ditargetkan dapat menata ulang ekosistem profesi advokat agar lebih adaptif, menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan, sekaligus menyatukan visi berbagai organisasi advokat dalam satu frekuensi reformasi hukum nasional.






