Akar Sejarah dan Politik Hukum Advokat Sebagai Organ Negara Sampiran - Kongres Advokat Indonesia

Akar Sejarah dan Politik Hukum Advokat Sebagai Organ Negara Sampiran

Setiap kali organisasi advokat di Indonesia terbelah, entah karena konflik kepengurusan, dualisme kepengurusan, atau perdebatan legitimasi, muncul pertanyaan yang jarang dijawab tuntas, kalau wadahnya sedang goyah, apakah status advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum ikut goyah juga? Pertanyaan ini terasa filosofis, tapi sesungguhnya sangat konkret, praksis. Ia menentukan apakah seorang advokat yang disumpah dan menjalankan tugasnya sehari-hari, membela klien, mendampingi terdakwa, memberi nasihat hukum, kehilangan pijakan konstitusionalnya hanya karena organisasi tempat ia terdaftar sedang berpolemik. Pertanyaan ini bukan sekadar debat organisasi. Ia menyentuh fondasi konstitusional profesi advokat itu sendiri.

Mahkamah Konstitusi (MK), lewat serangkaian putusan sejak 2004 hingga 2022, membangun sebuah doktrin penting, organisasi advokat adalah “independent auxiliary state organ”, organ negara sampiran yang mandiri. Istilah ini terdengar teknis, tapi maknanya besar. Ia menegaskan bahwa advokat bukan sekadar profesi swasta yang menjual jasa hukum, melainkan bagian dari arsitektur ketatanegaraan yang ikut menopang tegaknya negara hukum, diantara fungsi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Dia partikelir, sesuatu yang istimewa.

Masalahnya, doktrin ini selama ini selalu dibicarakan dalam konteks organisasi. dan perdebatan single bar versus multi bar selalu menjadi pusat perhatian. Advokat sebagai pribadi seolah hanya kebagian bayang-bayang dari status kelembagaan itu. Padahal, kalau ditelusuri lebih jauh, ada alasan kuat untuk membalik cara pandang ini, status organ negara sampiran itu sesungguhnya berpangkal pada advokat sebagai individu, bukan pada organisasi tempat ia bernaung.

Argumennya bisa ditelusuri jauh ke belakang, bahkan sebelum organisasi advokat modern lahir. Reglement op de Rechterlijke Organisatie (RO) tahun 1847-1848, aturan kolonial pertama yang mengatur advokat di Hindia Belanda, sama sekali tidak mensyaratkan keanggotaan organisasi. Yang disyaratkan adalah kualifikasi pribadi, gelar sarjana hukum, lulus ujian, magang tiga tahun, dan diangkat langsung oleh Gubernur Jenderal. Organisasi advokat sebagaimana kita kenal sekarang baru muncul belakangan, sebagai fenomena kelembagaan abad ke-20. Artinya, secara historis, status hukum advokat melekat pada pribadi yang disumpah jauh lebih dulu ketimbang pada badan organisasi mana pun.

Menariknya, era kolonial itu juga mewariskan sisi gelap yang perlu diwaspadai. Saat itu berlaku dualisme antara advocaat en procureur, yang melayani golongan Eropa dengan kualifikasi akademik penuh, dan zaakwaarnemer atau “pokrol”, yang melayani golongan pribumi tanpa syarat kualifikasi apa pun dan diposisikan sekadar penyambung lidah klien, bukan ahli hukum yang berdiri sendiri. Warisan dualisme ini meninggalkan semacam stigma bawah sadar, “pokrol syndrome”, yang sampai sekarang kadang membuat advokat dipandang sebagai pelengkap yang lebih rendah ketimbang hakim atau jaksa, bukan organ konstitusional yang setara. Jadi genealogi ini punya dua wajah sekaligus, ia menguatkan argumen bahwa status advokat memang melekat pada individu sejak awal, tapi juga mengingatkan kita untuk melepaskan cara pandang kolonial yang merendahkan posisi advokat sebagai “sampiran” dalam arti sepele.

Kalau ditarik ke teori hukum, argumen ini semakin kokoh. Kelsen mengajarkan bahwa organ negara tidak harus berupa lembaga yang berdiri sendiri; siapa pun yang menjalankan fungsi membentuk atau menerapkan hukum bisa disebut organ negara. Karena yang benar-benar mempraktikkan hukum, membela klien, dan membantu hakim menemukan kebenaran adalah advokat secara pribadi, bukan organisasinya sebagai badan abstrak, maka status organ negara itu semestinya melekat pada si pemegang fungsi, bukan pada wadah yang menaunginya. Hart menambahkan penjelasan soal bagaimana status itu sah secara hukum, lewat sumpah advokat, sebuah tindakan yang sifatnya personal, bukan tindakan administratif organisasi. Savigny dan Ehrlich, dari sudut yang berbeda, sama-sama menunjukkan bahwa hukum yang hidup di tengah masyarakat pada akhirnya bersumber dari kebiasaan dan kesadaran hukum individu-individu, yang kemudian teragregasi dalam kelembagaan, bukan sebaliknya. Dan Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa keluhuran profesi advokat, officium nobile itu, adalah soal keberanian moral pribadi, bukan sekadar status administratif keanggotaan.

Kalau semua kerangka ini dibaca bersama, kesimpulannya konsisten, unit analisis yang paling mendasar dari status “organ negara sampiran yang independen” adalah pribadi advokat. Organisasi advokat hanyalah wadah kolektif untuk kepentingan administratif dan pembinaan bersama. Artinya, sengketa atau perpecahan kelembagaan organisasi advokat, seburuk apa pun itu, semestinya tidak dengan sendirinya menggugurkan kedudukan konstitusional advokat sebagai individu. Sebab kedudukan itu bersumber dari sumpah, fungsi, dan kepercayaan masyarakat yang melekat langsung pada pribadi advokat yang bersangkutan, bukan pada nasib organisasi tempat ia terdaftar.

Ada satu lapis argumen lagi yang tak kalah menarik, yaitu bagaimana advokat berhubungan dengan struktur ketatanegaraan yang lebih besar. Filsafat politik klasik, dari Montesquieu hingga tradisi trias politica yang kita kenal, membagi kekuasaan negara menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ini yang lazim disebut suprastruktur politik, struktur kekuasaan formal yang mengikat langsung dan berpuncak pada tatanan kenegaraan. Namun Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 memperkenalkan istilah lain, infrastruktur politik, yaitu struktur non-formal yang menopang demokrasi dan supremasi hukum dari bawah, dan advokat ditempatkan di sana.

Pertanyaannya, bagaimana relasi keduanya? Apakah infrastruktur ini hanya pelengkap yang bisa diabaikan kalau suprastruktur sedang sibuk mengurus dirinya sendiri? Jawabannya tidak. Ada tiga ciri yang membedakan sekaligus menjelaskan hubungan antara keduanya. Pertama, trias politica bisa dibatasi atau bahkan sebagian dihentikan sementara dalam keadaan darurat, tapi infrastruktur politik tidak bisa, karena ia adalah fondasi ontologis demokrasi itu sendiri. Tanpa advokat yang independen, pengadilan yang adil mustahil terwujud, dan trias politica pun akan menjadi struktur kosong. Kedua, kekuasaan suprastruktur terpusat pada lembaga-lembaga tertentu seperti DPR, Presiden, atau Mahkamah Agung, sementara kekuasaan infrastruktur tersebar pada ribuan advokat yang berpraktik di seluruh Indonesia. Ketiga, suprastruktur bekerja lewat hierarki dan akuntabilitas vertikal, sedangkan infrastruktur bekerja lewat otonomi profesional dan akuntabilitas horizontal kepada klien dan masyarakat.

Ketiga ciri ini menunjukkan bahwa hubungan infrastruktur dan suprastruktur politik bukan hubungan atasan-bawahan, melainkan hubungan yang saling melengkapi secara fungsional. Trias politica membentuk kerangka formal kekuasaan negara, sementara infrastruktur politik, lewat advokat, menopang keabsahan substantif kerangka itu dari luar struktur formalnya sendiri. Dalam bahasa ilmu pemerintahan kontemporer, ini sejalan dengan gagasan network governance dari Rhodes dan Bevir, bahwa pemerintahan modern tidak lagi berpusat semata pada lembaga formal, melainkan melibatkan aktor-aktor lain yang saling terhubung. Ini juga bergema dengan teori Robert Dahl tentang demokrasi polyarki, yang mensyaratkan adanya pusat-pusat kekuasaan independen di luar pemerintahan formal sebagai penyeimbang, agar kekuasaan tidak menumpuk di satu tangan.

Dan sekali lagi, yang benar-benar menjalankan peran infrastruktur ini, memberi nasihat hukum, membangun wacana di ruang publik, ikut memengaruhi arah kebijakan lewat proses legislasi, menyalurkan aspirasi hukum masyarakat kepada negara, adalah advokat sebagai individu yang berpikir dan bertindak, bukan organisasi sebagai badan abstrak yang tidak punya kehendak sendiri di luar kehendak anggotanya. Advokat individu-lah titik simpul konkret tempat suprastruktur politik, lewat pengadilan, proses legislasi, dan kebijakan negara, bersentuhan dan diuji oleh infrastruktur politik lewat pembelaan dan argumentasi hukum sehari-hari.

Semua ini membawa pada satu benang merah yang sama, bahwa fondasi konstitusional advokat sebagai organ negara sampiran yang independen berakar pada pribadi yang disumpah dan menjalankan fungsi hukum, bukan pada organisasi yang menaunginya. Ini bukan argumen untuk melemahkan pentingnya organisasi advokat, organisasi tetap penting sebagai wadah pembinaan, pengawasan, dan solidaritas profesi. Tapi ketika Rancangan Undang-Undang Advokat dan wacana Dewan Advokat Nasional sedang dibahas, penegasan ini penting agar apa pun bentuk kelembagaan yang kelak dipilih, status advokat sebagai penegak hukum dan pemegang officium nobile tetap melekat kokoh pada pribadinya, tidak tersandera oleh dinamika politik kelembagaan yang sifatnya sementara.

Cara pandang ini juga punya relevansi ke depan, bukan hanya ke belakang. Ketika dunia hukum mulai bergeser oleh transformasi digital dan kehadiran kecerdasan buatan dalam praktik hukum sehari-hari, generasi advokat muda perlu pijakan identitas yang kokoh. Kalau status kenegaraan advokat hanya dianggap titipan dari organisasi, maka setiap kali organisasi berubah bentuk, terfragmentasi, atau bahkan tergerus relevansinya, identitas profesional advokat ikut terguncang. Sebaliknya, jika status itu dipahami melekat pada pribadi yang disumpah dan menjalankan fungsi rechtsvinding, maka advokat punya jangkar identitas yang tidak bergantung pada nasib satu wadah kelembagaan tertentu, betapapun bentuk organisasi advokat di masa depan mengalami perubahan.

Sebab pada akhirnya, yang disumpah di hadapan pengadilan, yang dipercaya klien, dan yang berdiri membela keadilan di ruang sidang, adalah manusia, bukan logo organisasi.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024