RUU Perampasan Aset: Ketika Penegak Hukum Sendiri Diadili - Kongres Advokat Indonesia

RUU Perampasan Aset: Ketika Penegak Hukum Sendiri Diadili

Ada ironi yang sulit dihindari ketika membicarakan RUU Perampasan Aset hari-hari ini. RUU ini dirancang untuk memberi negara instrumen yang lebih tajam dalam mengambil kembali harta hasil korupsi. Tetapi bersamaan dengan itu, publik justru disuguhi tontonan yang mengguncang fondasi kepercayaan pada institusi yang justru diharapkan menjadi eksekutor RUU ini kelak: Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI.

Awal Juli 2026, Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam kasus Jiwasraya, dari 1,5 tahun menjadi 2 tahun penjara, dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp16,8 triliun. Di saat yang hampir bersamaan, Kejaksaan Agung menjerat seorang Brigadir Jenderal Polisi aktif dan seorang Kolonel TNI aktif dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Dan yang paling mengguncangkan: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sendiri, Febrie Adriansyah, kini menjadi objek penyelidikan dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, dengan penggeledahan yang menyita puluhan miliar rupiah uang tunai dan puluhan kilogram emas batangan. Yang menambah kegaduhan, kediaman pejabat itu sempat dijaga prajurit TNI bersenjata laras panjang, memicu tudingan intervensi dan “militerisasi” penegakan hukum sipil.

Rangkaian peristiwa ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Ia menjadi cermin yang menyingkap persis titik-titik rawan yang selama ini dipetakan dalam kajian akademik atas RUU Perampasan Aset: kewenangan koersif penyidik dan jaksa yang minim pengawasan eksternal, potensi tumpang tindih kewenangan antar-lembaga, dan pertanyaan besar tentang siapa yang mengawasi pengawas.

Ketika Pelaku dan Penegak Hukum Berkelindan

RUU Perampasan Aset memberi empat jenis tindakan hukum utama: penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset itu sendiri, yang bisa dijalankan tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku (non-conviction based forfeiture). Subjek yang diberi kewenangan besar ini adalah penyidik dari Polri, Kejaksaan, hingga PPATK, dengan Jaksa Pengacara Negara yang mengajukan permohonan ke pengadilan.

Persoalannya, kasus-kasus yang tengah viral hari ini justru melibatkan aktor-aktor yang seharusnya menjadi pelaksana RUU ini. Ketika seorang Jampidsus, pemegang kewenangan tertinggi penindakan pidana khusus di Kejaksaan Agung, sendiri menjadi terduga pelaku pencucian uang, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi teoretis: siapa yang berwenang membekukan rekening, menyita aset, atau mengajukan perampasan terhadap pejabat penegak hukum itu sendiri? Mekanisme apa yang mencegah agar kewenangan koersif yang sama tidak disalahgunakan untuk melindungi kolega, atau sebaliknya, dipakai sebagai alat rivalitas antar-lembaga?

Kasus keterlibatan oknum TNI aktif dan perwira tinggi Polri dalam dugaan korupsi Badan Gizi Nasional memperlihatkan hal serupa dari sisi lain. Ketika aparat yang mestinya menjaga integritas program justru diduga terlibat penggelembungan harga pengadaan, penanganannya harus melalui mekanisme koneksitas antara peradilan umum dan peradilan militer — sebuah jalur yang jauh lebih rumit dan rawan tarik-menarik kepentingan dibanding proses pidana biasa. Di titik ini, konflik norma lintas kelembagaan yang selama ini hanya dibahas di atas kertas akademik, kini benar-benar terjadi di lapangan, lengkap dengan pengerahan personel bersenjata untuk “mengamankan” pejabat yang justru sedang diselidiki.

Survei selama ini menempatkan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik yang relatif tinggi dibanding Polri. Namun modal itu adalah modal yang sangat mudah retak. Begitu publik melihat bahwa pejabat tertinggi pidana khusus Kejaksaan sendiri berada di bawah bayang-bayang dugaan korupsi, legitimasi seluruh proses penindakan yang selama ini dijalankan lembaga itu ikut dipertanyakan. Ini bukan sekadar persoalan citra. Dalam desain RUU Perampasan Aset, keputusan untuk memblokir rekening, menyita rumah, atau merampas saham seseorang bertumpu pada asumsi bahwa aparat yang menjalankannya bersih dan berintegritas. Begitu asumsi itu retak, seluruh bangunan hukum yang dibangun di atasnya ikut goyah.

Di sinilah RUU Perampasan Aset menghadapi paradoks. Semakin besar dan cepat kewenangan koersif diberikan kepada penyidik dan jaksa tanpa mekanisme pengawasan eksternal yang independen dan segera, seperti review yudisial atau hakim komisaris atas setiap tindakan pemblokiran, semakin besar pula risiko penyalahgunaan wewenang justru datang dari dalam institusi yang diberi mandat itu sendiri. Kasus-kasus yang sedang berjalan hari ini adalah bukti hidup bahwa risiko ini bukan skenario hipotetis.

Honorary Chairman KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menilai polemik kasus Jampidsus mencerminkan persoalan mendasar dalam desain kelembagaan penegak hukum Indonesia yang berjalan dalam sekat-sekat kewenangan masing-masing sehingga memicu ego sektoral antar lembaga. Ia mengusulkan Omnibus Law Penegak Hukum untuk menyatukan regulasi seluruh institusi penegak hukum secara komprehensif. “Konsep saya, undang-undang untuk semua penegak hukum itu dijadikan satu ke dalam Omnibus Law Penegak Hukum. Ini penting untuk menyatukan dan mengurangi ego sektoral,” ujarnya. Selain itu, Tjoetjoe menyarankan penyegaran pimpinan tertinggi korps penegak hukum. “Semuanya harus diganti, Jaksa Agung dan Kapolri harus diganti. Secara khusus juga mungkin kepada Jampidsus seharusnya diganti,” tegasnya agar proses hukum berjalan murni tanpa intervensi sehingga transparansi dan objektivitas penanganan perkara dapat terjaga. Ia pun kini menunggu keputusan tegas dari Presiden Prabowo Subianto nantinya.

Dampaknya Tak Berhenti di Pelaku

Ada dimensi lain yang sering luput dari perhatian publik ketika sebuah institusi besar terseret dugaan korupsi: dampaknya kepada pihak yang sama sekali tidak bersalah. Kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Asabri dan PT Krakatau Steel, misalnya, bukan sekadar angka kerugian negara di atas kertas. Krakatau Steel adalah perusahaan dengan ribuan pekerja yang bergantung pada kelangsungan operasional perusahaan. Jika aset korporasi diblokir atau disita tanpa mempertimbangkan dampak ketenagakerjaan, upah dan hak pesangon buruh yang sama sekali tidak terlibat tindak pidana bisa ikut tersandera. Begitu pula keluarga para tersangka atau terdakwa, yang berisiko kehilangan akses ke rekening yang sesungguhnya menjadi satu-satunya sumber penghidupan mereka, tanpa pengecualian kebutuhan hidup dasar yang jelas dalam RUU.

Inilah mengapa RUU Perampasan Aset tidak bisa dibaca semata sebagai instrumen teknis pemberantasan korupsi. Ia adalah instrumen yang beririsan langsung dengan hak konstitusional atas penghidupan layak, hak milik, perlindungan anak, dan hak buruh sebagai kreditur preferen, sebagaimana sudah lama diakui dalam UU Kepailitan tetapi belum secara eksplisit diadopsi dalam RUU ini.

Fakta: Advokat (bukan pokrol) Menjadi Berharga

Dalam lanskap seperti ini, peran, fungsi, dan kewenangan Advokat bukan sekadar pelengkap prosedural, melainkan bagian dari sistem checks and balances itu sendiri — sebuah interlocking system yang menghubungkan kewenangan koersif negara dengan hak asasi warga negara.

Pertama, Advokat adalah satu-satunya profesi yang secara konstitusional diberi mandat untuk mendampingi tersangka, terdakwa, dan pihak ketiga yang terdampak tindakan pemblokiran atau penyitaan. Ketika RUU justru membatasi kuasa hukum untuk kasus DPO atau in absentia, fungsi officium nobile Advokat berisiko dilumpuhkan justru pada saat paling dibutuhkan, yakni ketika negara memegang kewenangan koersif penuh dan pihak yang terdampak berada dalam posisi paling lemah.

Kedua, dalam konteks kasus-kasus yang melibatkan pejabat penegak hukum sendiri seperti yang tengah ramai hari ini, independensi Advokat menjadi penyeimbang yang krusial. Ketika lembaga yang menyidik adalah lembaga yang sama dengan yang tengah diselidiki, atau ketika ada dugaan rivalitas antar-institusi yang memengaruhi proses hukum, Advokat menjadi pihak yang secara profesional wajib menjaga agar due process tetap ditegakkan terlepas dari tekanan politik atau kelembagaan mana pun.

Ketiga, ada persoalan yang sangat konkret menyangkut profesi Advokat sendiri dalam skema RUU ini: kerahasiaan hubungan Advokat-klien dan perlindungan honorarium. Tanpa mekanisme judicial privilege filter yang jelas, dokumen dan komunikasi profesional Advokat berisiko diminta begitu saja dalam rangka penelusuran aset, sementara rekening escrow yang menampung dana klien berpotensi ikut diblokir tanpa pembeda antara aset hasil kejahatan dan aset profesional yang sah. Jika ini dibiarkan, chilling effect yang muncul bukan hanya merugikan Advokat secara individual, tetapi merusak keseimbangan sistem peradilan pidana secara keseluruhan — sebab tanpa pembelaan yang efektif, prinsip equality of arms antara negara dan warga yang dihadapkan padanya akan runtuh.

Pada akhirnya, kasus-kasus yang mengguncang kepercayaan publik terhadap Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI hari ini semestinya menjadi momentum, bukan sekadar untuk membenahi institusi-institusi tersebut, tetapi juga untuk memastikan RUU Perampasan Aset lahir dengan mekanisme pengawasan yang kuat, hak keberatan yang bersifat preventif, perlindungan eksplisit bagi keluarga dan buruh sebagai pihak ketiga beritikad baik, serta ruang yang jelas bagi Advokat untuk menjalankan fungsinya secara independen. Negara boleh dan harus keras terhadap koruptor. Tetapi kekerasan itu hanya akan legitimate, dan hanya akan dipercaya publik, jika dijalankan melalui sistem yang sama-sama menjaga hak semua pihak yang tidak bersalah — termasuk hak untuk didampingi, hak untuk membela diri, dan hak untuk tidak dijadikan korban diam-diam dari perang antar-lembaga penegak hukum itu sendiri.

Catatan: Perkembangan kasus dalam artikel ini merujuk pada pemberitaan hingga 10 Juli 2026, termasuk putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Isa Rachmatarwata (Jiwasraya) serta penyelidikan yang tengah berjalan atas dugaan korupsi Badan Gizi Nasional dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret pejabat Kejaksaan Agung. Karena berstatus masih berjalan (sub judice), sebagian fakta berpotensi berkembang seiring proses hukum.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024