Cnnindonesia.com – Komisi Yudisial melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung.
“Sudah ada MoU antara KY dengan KPK dan PPATK soal rekam jejak dan harta kekayaan dimaksud dan beberapa bidang lain sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga,” ujar juru bicara KY Farid Wajdi seperti diberitakan Antara di Jakarta, Sabtu (19/3).
Farid menyatakan kerja sama antara KY dengan KPK dan PPATK sudah berlangsung sejak lama dan secara intensif dilibatkan dalam beberapa program KY khususnya seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung.
Menurut Farid, KPK dilibatkan untuk membantu KY dalam hal laporan harta kekayaan pejabat negara (LKHPN), sementara PPATK lebih pada rekam jejak transaksi dan kewajarannya.
Pada Rabu (16/3) KY secara resmi menetapkan 86 orang calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi dari total 95 orang yang diusulkan untuk mengikuti seleksi calon hakim agung.
Sementara untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA, KY meluluskan 42 orang dari 53 orang calon yang memenuhi persyaratan administrasi.
calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang lolos nantinya akan kembali mengikuti seleksi tahap kedua yakni seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 28 hingga 29 Maret 2016 di Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Mega Mendung, Jawa Barat.
(Kongres Advokat Indonesia)