Komisi III Undang 20 Pakar Hukum Pidana Bahasa Revisi KUHP
Komisi III Undang 20 Pakar Hukum Pidana Bahasa Revisi KUHP

Komisi III Undang 20 Pakar Hukum Pidana Bahasa Revisi KUHP

Komisi III Undang 20 Pakar Hukum Pidana Bahasa Revisi KUHPRepublika.co.id – Komisi III DPR RI dan pemerintah terus melakukan pembahasan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga memasuki penutupan masa sidang ketiga, Komisi III DPR RI telah menyelesaikan pembahasan buku I KUHP.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengungkapkan, saat ini, proses pembahasan RUU KUHP itu adalah pemerintah tengah kembali merumuskan hal-hal yang sudah dibahas antara Komisi III DPR RI dengan pemerintah. Perumusan itu termasuk sejumlah hal-hal yang telah disepakati sebelumnya.

Nantinya, pada awal masa sidang keempat, yang dimulai April mendatang, Komisi III rencananya akan melakukan rapat konsiyering dengan pemerintah. Tidak hanya itu, Komisi III juga akan mengundang sejumlah pakar hukum pidana. ”Nanti pada awal pembukaan masa sidang yang akan datang, kami sudah sepakat akan konsiyering rapat panja (Panitia Kerja)nya. Sekaligus mengundang sekitar 20 sampai 30 pakar hukum pidana,” ujar Arsul saat ditemui di Jakarta.

Sejumlah pakar hukum pidana, lanjut Arsul, akan diminta untuk ikut bersama-sama membaca rumusan ulang yang sudah disepakati antaran DPR dan Pemerintah. Arsul pun mengungkapkan, sejumlah kesepakatan memang telah sudah tercapai antara pemerintah dan DPR dalam revisi UU KUHP tersebut.

Salah satunya adalah soal pemberlakuan KUHP terhadap WNI yang berada di luar negeri. Lebih lanjut, Arsul memberi contoh, jika ada WNI yang melakukan kejahatan di luar negeri, sepanjang belum diadili di negara tersebut dan kembali ke Indonesia, maka bisa diadili dengan menggunakan KUHP di Indonesia.

”Sebaliknya juga, jika ada WNA yang melakukan kejahatan di yuridiksi Indonesia, termasuk misalnya di pesawat terbang atau kapal, maka bisa diadili lewat hukum indonesia. Selain itu, jika ada WNA yang melakukan kejahatan dimana ada kepentingan Indonesia di sana, seperti misalnya mengajak makar terhadap pemerintahan yang sah,” tutur politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024