Saya ikuti perkembangan kegiatan si Kakak yang demikian aktif dengan kegiatan BEM kampusnya, Adek yang aktis dengan kreativitas seninya bersama teman dirumah, memperhatikan suasana setiap sudut daerah sekauh mata memandang, selama perjalanan dan perhentian rest area dengan bus – kali ini, kebetulan isteri saya kehabisan tiket kereta – pemandangan yang sekarang jadi bagian dari keseharian: coffee shop,warkop kekinian,convenience store (seperti mart-mart point), dan creative space/area publik,seorang anak muda duduk di sudut kafe, laptop terbuka, earphone terpasang, secangkir kopi di sisi meja, dan jari-jarinya mengetik cepat sambil sesekali berbicara kepada layar. Ia bisa saja seorang desainer, programmer, atau content creator. Namun bisa juga — dan inilah yang menarik — seorang mahasiswa hukum atau advokat muda yang sedang menyusun legal memorandum, menelusuri yurisprudensi, atau berdiskusi dengan klien melalui platform digital.
Hal seperti ini juga saya temukan selama perjalanan ke lokasi dimana agenda Rapat Kerja Nasional Kongres Advokat Indonesia di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dan dari sharing informasi setiap daerah yang konfirm keberangkatan, mengirim fotonya sembari menunggu kendaraannya melalui WAG jelang hari-H tanggal 5-6 Juni 2026, di Hotel Lombok Raya.
Menyimak dengan rinci bagaimana interaksi antara panitia yang dominan Advokat berusia muda dengan organize dan steering committee, di sela kentalnya nuansa budaya daerah, lengkap dengan vibesnya sebab memang sedang diperdengarkan gamelan pengisi acara nanti, saya, dengan kopi, rokok dan gadget di pagi hari di beranda kamar hotelnya, menulis dengan atmosfer yang terasa mistis di dunia modern.
Pemandangan itu bukan sekadar gaya hidup, tapi cermin dari sebuah transformasi besar yang sedang terjadi dalam profesi hukum Indonesia. Generasi Z — mereka yang lahir antara pertengahan 1990-an hingga awal 2010-an — kini mulai memasuki ranah advokasi dengan membawa serta seluruh ekosistem digitalnya, koneksi internet, kecerdasan buatan (AI), media sosial, dan kultur kafe sebagai ruang kerja alternatif. Pertanyaan mendasarnya bukan apakah hal ini akan terjadi, melainkan bagaimana advokat muda Gen Z menemukan identitasnya yang otentik di tengah perubahan zaman ini, tanpa kehilangan apa yang paling esensial dari profesi hukum — nalar, logika, dan intelektualitas?
Generasi Z adalah generasi pertama yang benar-benar tumbuh bersama internet. Mereka tidak mengenal era sebelum Google, tidak pernah hidup tanpa ponsel pintar, dan memandang WiFi sebagai kebutuhan primer yang setara dengan air bersih. Dalam konteks profesi hukum, karakteristik ini memiliki implikasi yang sangat dalam.
Advokat muda Gen Z tidak hanya melek teknologi — mereka adalah natives digital yang berpikir dalam logika platform, algoritma, dan konektivitas real-time. Kafe bukan sekadar tempat minum kopi bagi mereka; ia adalah kantor, ruang diskusi, dan bahkan ruang sidang virtual. WiFi bukan fasilitas tambahan; ia adalah infrastruktur kerja. AI bukan ancaman; ia adalah rekan kerja yang bisa diajak berdiskusi tengah malam tanpa mengeluh.
Fenomena baru, seseorang yang sama nyamannya berdebat di ruang sidang maupun berargumentasi dalam thread medsos, yang mampu menyusun gugatan formal di pagi hari dan membuat konten edukasi hukum di media sosial di sore harinya, yang menggunakan AI untuk mempercepat riset hukum tapi tetap, verifikasi, validasi dan eksekusi membutuhkan analisis manusia untuk menarik kesimpulan yang bermakna.
Di sinilah letak tantangan terbesar sekaligus peluang terbesar bagi advokat muda Gen Z, bagaimana membangun hubungan yang sehat dengan teknologi kecerdasan buatan. Alat-alat AI generatif kini mampu merangkum putusan pengadilan dalam hitungan detik, menganalisis ribuan dokumen kontrak sekaligus, mengidentifikasi preseden hukum yang relevan dari basis data yang sangat besar, bahkan mungkin, menyusun draf dokumen legal dengan kualitas logika dan akurasi data yang baik.
Namun ada satu hal yang tidak bisa dilakukan AI, yaitu memahami konteks kemanusiaan yang sesungguhnya. AI tidak bisa merasakan kegentingan di balik kasus tanah sengketa yang melibatkan tanah adat yang diperjuangkan turun-temurun. AI tidak bisa mengambil keputusan moral tentang apakah sebuah gugatan layak diperjuangkan bukan karena ada uangnya, tetapi karena ada keadilan di baliknya.
Kita harus pahami batas ini. Mereka harus cerdas, teliti membangun prompt dan bijak menggunakan AI sebagai akselerator — untuk pekerjaan-pekerjaan teknis yang membutuhkan kecepatan dan volume — namun tetap mempertahankan supremasi nalar manusia dalam penilaian, etika, dan empati. Kemampuan verifikasi dan validasi terhadap output AI bukan kemewahan, melainkan kewajiban profesional. Produk AI yang tidak diverifikasi sama berbahayanya dengan sebuah resep dokter yang dibuat tanpa pemeriksaan.
Kerangka ini harus disusun untuk/oleh advokat muda Gen Z sebagai desain gagasan, kemampuan untuk menjadi pengguna AI yang kritis dan bertanggung jawab. Mereka harus melatih diri untuk tidak langsung mempercayai setiap output yang dihasilkan oleh mesin, untuk selalu bertanya apakah sumber yang dirujuk valid, apakah analisis yang disajikan mempertimbangkan konteks Indonesia, dan apakah kesimpulan yang ditarik sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Literasi digital yang tinggi harus berjalan seiring dengan literasi hukum yang kokoh.
Intelektual organik, kata Gramsci — seorang pemikir yang tidak berdiri di menara gading akademis, tetapi terhubung langsung dengan realitas sosial komunitasnya, berbicara dalam bahasa yang dipahami oleh mereka yang ia layani. Konsep ini menemukan relevansinya yang segar dalam diri advokat muda Gen Z Indonesia.
Advokat muda yang ideal di era ini adalah mereka yang mampu berpindah dengan lancar antara dua dunia, dunia digital yang penuh koneksi dan kecepatan, dan dunia lapangan yang penuh kompleksitas dan kerentanan. Ia bisa menggunakan AI untuk meriset kasus tanah di malam hari, lalu keesokan paginya duduk bersama petani yang lahannya disengketakan dan menjelaskan hak-haknya dalam bahasa yang membumi. Ia bisa membuat podcast hukum yang menjangkau ribuan pendengar digital, sekaligus menyelenggarakan penyuluhan hukum di balai desa tanpa koneksi internet.
Dualitas kapasitas ini — melek teknologi sekaligus melek komunitas — adalah identitas baru yang perlu ditemukan dan dikembangkan oleh advokat muda Gen Z. Kultur kafe yang melekat pada generasi ini sebenarnya bisa menjadi jembatan yang menarik, kafe adalah ruang demokratis, tempat semua orang bisa bertemu, berdiskusi, dan bertukar gagasan. Advokat muda yang menjadikan kafe sebagai ruang konsultasi informal, podcast hukum sebagai media edukasi, dan media sosial sebagai platform literasi konstitusi, sesungguhnya sedang menjalankan fungsi intelektual organik versi abad ke-21.
Transformasi yang sedang terjadi ini tidak bisa hanya menjadi urusan generasi muda. Advokat senior — mereka yang telah melewati puluhan tahun pengalaman di ruang sidang, yang memahami nuansa hukum dari dalam ke luar — memiliki tanggung jawab yang tidak kalah besarnya dalam merespons perubahan zaman.
Sikap apatis terhadap teknologi, atau sebaliknya, sikap dismissif terhadap cara kerja generasi muda, adalah kemewahan yang tidak bisa lagi ditanggung oleh profesi advokat. Seorang advokat senior yang menolak memahami cara kerja AI dalam riset hukum akan semakin tertinggal dalam memberikan layanan yang kompetitif. Namun seorang advokat senior yang memeluk teknologi tanpa membaginya kepada generasi penerus adalah juga sebuah kelalaian.
Relasi antara advokat senior dan advokat muda Gen Z idealnya adalah relasi simbiotik, advokat senior membawa kedalaman pengalaman, intuisi hukum yang terasah, dan jaringan kelembagaan yang luas; advokat muda membawa kecepatan adaptasi, literasi digital, dan kemampuan menjangkau komunitas baru melalui kanal-kanal yang belum pernah terbayangkan sebelumnya. Mentoring berjenjang yang mengalir dua arah — di mana advokat senior mengajarkan etika dan pengalaman, sementara advokat muda memperkenalkan tools dan perspektif baru — adalah model yang paling produktif untuk merespons zaman.
Pada akhirnya, ada tiga hal mendasar yang perlu ditemukan oleh advokat muda Gen Z dalam perjalanan profesionalnya.
Pertama, keseimbangan antara kecepatan digital dan kedalaman intelektual. Teknologi memberikan kecepatan; namun keadilan membutuhkan kedalaman. Advokat muda harus mampu menggunakan AI sebagai alat bantu tanpa membiarkan kecepatan mengorbankan ketepatan. Kemampuan berpikir kritis, bernalar logis, dan menganalisis secara sistematis adalah kompetensi yang tidak bisa di-outsource kepada mesin.
Kedua, identitas sebagai intelektual organik yang berakar. Popularitas di media sosial dan kemampuan membuat konten yang viral adalah aset, bukan tujuan. Advokat muda yang sesungguhnya berdampak adalah mereka yang menggunakan platform digital sebagai sarana untuk memperluas akses keadilan — mendekatkan hukum kepada mereka yang selama ini merasa hukum adalah milik orang lain.
Ketiga, komitmen bahwa teknologi adalah pelayan kemanusiaan, bukan sebaliknya. Di tengah derasnya arus digitalisasi, advokat muda harus selalu kembali pada pertanyaan paling fundamental dari profesinya, apakah yang saya lakukan ini membantu orang mendapatkan keadilan yang mereka berhak dapatkan? Kopi bisa dingin, WiFi bisa putus, AI bisa salah — tetapi nalar yang tajam dan nurani yang lurus adalah kompas yang tidak pernah gagal.
Advokat muda Gen Z yang duduk di kafe dengan kopi di tangan dan laptop yang terbuka adalah simbol dari sebuah generasi yang berdiri di persimpangan sejarah. Di satu sisi, mereka mewarisi tradisi mulia profesi hukum yang telah berabad-abad berjuang untuk keadilan. Di sisi lain, mereka adalah generasi pertama yang harus menerjemahkan tradisi tersebut ke dalam bahasa zaman yang sama sekali baru.
Tugas mereka bukan sekadar menggunakan teknologi dengan mahir. Tugas mereka adalah menjadi advokat yang utuh, cerdas secara digital dan dalam secara intelektual, responsif terhadap perubahan dan teguh pada nilai-nilai, melek AI dan melek kemanusiaan. Karena pada akhirnya, hukum bukan tentang siapa yang paling canggih alat-alatnya — melainkan tentang siapa yang paling serius memperjuangkan keadilan, apa pun zamannya.
Pada sebuah mart dengan beranda yang cukup cozy untuk nongkrong dengan fasilitas stop kontsk untuk device charging, saya selslu menyimak – membuka telinga saya – untuk mencuri dengar pokok bahasan mereka yang masih random, seputar legal policy, amicus curiae, constitution literacy, diskusi interaktif, cafe study, healing ke desa, judicial review dan watch, case review terutama suara aktivis muda yang menurut mereka sedang dibungkam. Ditengah kesibukannya, seorang sahabat mengajak saya membuka diskusi singkat dengan menyampaikan temuannya tentang issue dunia Advokat yang selalu bersentuhan dengan politik, dan kita masuk ke alam gagasan, menyusun konsep dalam kebaruan peraturan perundang-undangan dan hukum-hukum acara dengan identitas Indonesia.
Saya pikir, tanpa mereka sadari, modul dan materi sudah ada dari mereka sendiri, tapi belum tertangkap, baiklah… tinggal organizing dan engineering, but seperti biasa, zero politiking untuk menjaga kemurnian pikiran.
*Adv. Agung Pramono, SH, CIL






