Tempo.co – Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan dua anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai tersangka kasus perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung di Jalan Jimerto Nomor 16, Surabaya. Perusakan pada Jumat, 18 Maret 2016, itu terekam kamera CCTV.
“Dari sepuluh orang yang kami periksa, hanya dua orang yang kami tetapkan tersangka, karena terekam CCTV,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanette, Sabtu, 19 Maret 2016.
Pada rekaman CCTV itu, lanjut dia, sangat jelas bahwa kedua anggota ormas Pemuda Pancasila itu sedang merusak pagar rumah dinas. Bendera serta beberapa poster yang dibawa oleh tersangka yang hendak berangkat berunjuk rasa juga terekam jelas. “Didukung pula dengan pengakuan kedua tersangka, jadi pemeriksaan lancar,” katanya.
Dua tersangka adalah Erwanto, warga Jalan Tambak Langon, Surabaya; dan Samsul Anang, warga Jalan Tambak Oso, Wilangon. Keduanya merupakan anggota Pemuda Pancasila yang ikut berunjuk rasa ke rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kantor Metro TV perwakilan Jawa Timur.
Menurut Takdir, awalnya massa ini akan menuju kantor Metro TV di Jalan Ketampon Nomor 118, Surabaya, untuk memprotes berita tentang penetapan tersangka Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla M. Mattalitti.
Ketika iring-iringan massa melewati rumah dinas Kepala Kejaksaan Jawa Timur, sebagian orang berhenti. Erwanto dan Samsul Anang merusak pagar rumah dinas itu hingga terlepas. “Jadi, kedua tersangka ini sifatnya spontan,” ujarnya.
Dalam kasus dana hibah, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. La Nyalla, yang juga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, diduga menggunakan dana hibah Rp 5 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012. La Nyalla juga dikenal sebagai pembina Pemuda Pancasila Jawa Timur.
Akibat perbuatan kedua tersangka, Takdir memastikan kedua tersangka itu akan ditahan dan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan barang. “Kami tidak memandang ormas apa pun. Kalau saya pasti kami tindak tegas,” katanya.
(Kongres Advokat Indonesia)