Kongres Advokat Indonesia memohon atensi dan perlindungan hukum dari Kapolri Jend. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. terkait peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang dialami salah satu anggota Kongres Advokat Indonesia di Jawa Barat, Adv. Aroli Ndraha, SH. saat menjalankan tugas profesinya sebagai Advokat, Selasa, 21 April 2026 di Kompleks Gading Tutuka II Blok 9 A No. 20 Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Dalam suratnya Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) menyampaikan bahwa korban Aroli telah membuat laporan pada Polres Kota Bandung dengan nomor Laporan Polisi LP/B/212/IV/2026/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR, tertanggal 21 April 2026. “Oleh karenanya Presidium DPP KAI secara prinsip menghormati atas proses hukum yang telah berjalan,” seperti tertulis pada surat tersebut.
Berdasarkan informasi, saat ini korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Otto Iskandardinata Kabupaten Bandung.
Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA. dalam surat tersebut menjelaskan bahwa DPP KAI sangat prihatin dan sangat menyayangkan kejadian yang menimpa rekan advokat Aroli, sebab yang bersangkutan saat itu dalam rangka menjalankan tugas profesinya sebagai Kuasa Hukum. “Tidak menutup kemungkinan upaya kekerasan seperti ini massif terjadi pada masyarakat umum,” terangnya.
Presidium DPP KAI saat ini telah memberikan instruksi kepada DPD KAI Jabar dan DPC KAI se-Jabar untuk mengawal kasus ini serta memberikan bantuan hukum terhadap korban.
“Perbuatan pelaku ini adalah hal yang sangat tidak dapat ditolerir dan harus menjadi perhatian yang sangat serius bagi pihak kepolisian dan organisasi advokat, sebab pelaku melakukan perbuatannya didepan petugas kepolisian yang dengan demikain sama sekali tidak menghormati hukum dan aparat penegak hukum yang berada di tempat kejadian perkara. Rekan-rekan polisi yang ada pada lokasi kejadian terkesan tidak dapat melakukan pencegahan dan penanganan yang cepat atas peristiwa tersebut, misalnya langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” tulis Presidium DPP KAI dalam surat kepada Kapolri.
Presidium DPP KAI secara resmi meminta dengan hormat kepada Kapolri untuk memberikan atensi khusus untuk kasus yang menimpa rekan Aroli. “Kami meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Polres Kab. Bandung yang saat itu berada tempat kejadian perkara oleh Divpropam Polri dan/atau Irwasum Polri. Serta memerintahkan kepada Polda Jawa Barat secara berjenjang untuk menangani perkara ini secara komprehensif agar tidak terjadi hal-hal yang memicu spekulasi dan eskalasi konflik yang lebih meluas, terlebih khusus agar korban segera mendapat kepastian hukum yang berkeadilan,” tegas Presidium dalam suratnya.
DPP KAI juga meminta dengan hormat agar Kapolri secara konsisten memberikan perlindungan atas kerja-kerja advokat sebagai sesama penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, peristiwa dugaan tindak kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (21/4) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban diduga menjadi sasaran aksi kekerasan oleh sekelompok orang yang terindikasi terorganisir, hingga mengakibatkan luka serius. Peristiwa terjadi saat advokat Aroli tengah menjalankan tugas profesinya untuk melakukan mediasi dengan pihak berinisial MZ. Namun, upaya penyelesaian sengketa secara damai itu justru berubah menjadi aksi kekerasan.
Aksi kekerasan diduga dilakukan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menendang korban hingga mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RS Otista Kabupaten Bandung.
12.B_Mohon-Atensi-dan-Perlindungan-Hukum





