Dua Napi Lapas Lowokwaru Tertangkap Simpan Ganja
Dua narapidana Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang berinisial MM (45), warga Sukun dan MJZ (45), warga Pandaan, Pasuruan, tertangkap menyimpan narkoba

Dua Napi Lapas Lowokwaru Tertangkap Simpan Ganja

Dua narapidana Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang berinisial MM (45), warga Sukun dan MJZ (45), warga Pandaan, Pasuruan, tertangkap menyimpan narkoba

Republika.co.id – Dua narapidana Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang berinisial MM (45), warga Sukun dan MJZ (45), warga Pandaan, Pasuruan, tertangkap menyimpan narkoba jenis ganja seberat 19,3 gram di dalam sel tahanan Lapas setempat.

Kapolres Kota Malang, Jawa Timur AKBP Decky Hendarsono di Malang, Jumat, menduga ganja kering yang dibungkus kertas putih berisi 10 paket itu dilempar dari luar Lapas dan saat ini sudah diamankan unit gabungan petugas Lapas dan anggota Reskoba Polresta Malang.

“Dari penyidikan sementara, ganja itu didapat dari luar Lapas, Kamis (17/3) dan ditemukan petugas Lapas pukul 06.30 wib. Ganja itu sudah hendak dilemparkan ke luar Lapas karena ketahuan petugas. Kini kasus itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolresta kepada wartawan.

Temuan ganja itu bermula dari kedatangan MJZ ke kamar mandi Blok 16 Lapas Lowokwaru. Padahal MJZ napi penghuni blok 11. Perbuatan MJZ membuat curiga napi lain di blok 16 dan akhirnya diketahui petugas.

Dan, untuk mengelabui petugas, MJZ melemparkan sebuah barang keluar tembok penjara, namun masih berada di dalam kompleks penjara tersebut. Lemparan itu diketahui petugas jaga. Barang tersebut ditemukan petugas, dan diketahui berisi ganja kering.

Setelah ditelusuri petugas, MJZ menyebut nama MM yang tinggal sekamar dengannya. Pemilik barang itu ternyata MM, dan meminta tolong MJZ untuk mengambilnya di kamar mandi blok 16.

“Kalau siapa yang mengirim, itu masih kami selidiki, namun cara memasukkan barang ke Lapas dengan cara dilempar dari luar Lapas,” kata Decky.

Ia mengemukakan ada banyak kemungkinan untuk apa ganja tersebut di dalam Lapas. Selain dua tersangka, polisi juga bakal memeriksa petugas Lapas.

Saat ini dua orang narapidana itu masih diperiksa intensif, namun barang bukti ganja sudah diserahkan ke Polresta Malang.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024