Diskusi KUHP & KUHAP di IKN, Presidium DPP KAI: KAI Organisasi Advokat Pertama Masuk IKN - Kongres Advokat Indonesia

Diskusi KUHP & KUHAP di IKN, Presidium DPP KAI: KAI Organisasi Advokat Pertama Masuk IKN

Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Kalimantan Timur sukses menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Penerapan dan Permasalahan KUHP dan KUHAP Baru” di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (12/2). Forum strategis ini digelar sebagai respons proaktif terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.

Acara ini menjadi wadah krusial bagi para pemangku kepentingan di bidang hukum untuk menyelaraskan persepsi sebelum regulasi tersebut diimplementasikan secara penuh. Diskusi ini dihadiri oleh lintas sektoral Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, hingga akademisi dan praktisi hukum dari berbagai wilayah.

Pentingnya Diskusi yang Substantif

Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., yang hadir langsung bersama jalannya diskusi, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif yang diambil oleh DPD KAI Kaltim. Ia memberikan skor 8 (Delapan) untuk kualitas penyelenggaraan dan bobot substansi yang dibahas.

“Saya memberikan nilai delapan untuk diskusi publik ini. Langkah DPD KAI Kaltim menggelar diskusi di IKN bukan sekadar simbolis, melainkan bukti nyata komitmen advokat dalam mengawal transisi hukum nasional. Materi yang dibedah sangat krusial karena menyangkut perubahan fundamental dalam sistem peradilan kita,” ujar Presidium Heru dalam paparanya.

Tanpa bermaksud untuk melebihkan, menurut Presidium Heru, ternyata Kongres Advokat Indonesia adalah organisasi advokat yang pertama dan satu-satunya yang bisa “menembus tembok tebal IKN” untuk menyelenggarakan event di kawasan elite Ibu Kota Negara tersebut. “Sungguh hal ini sangat membanggakan,” terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa kegiatan diskusi ini sangat bagus, khususnya bagi aparat penegak hukum. Mengingat aturan hukum ini (KUHP-KUHAP) baru berjalan. “Masih banyak yang harus kita pelajari dan dalami,” tuturnya.

Selain itu, era KUHAP dan KUHP baru ini memberikan penguatan peran advokat sejak awal penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Menurut Presidium Heru, hal tersebut mau tidak mau menuntut teman-teman advokat KAI untuk terus menjaga kompetensi moral, kompetensi intelektual dan kompetensi profesional sehingga betul-betul bisa memberikan layanan jasa hukum yang optimal bagi masyarakat pencari keadilan.

“Jadi dalam waktu secepatnya teman-teman sejawat harus memahami seluruh penerapan operasional KUHAP serta makna dan substansi ketentuan yang ada dan tertuang di dalam KUHP,” pintanya.

Presidium Heru juga menekankan bahwa forum semacam ini penting agar tidak terjadi perbedaan langkah dalam praktik. Terlebih KUHP dan KUHAP baru masih membutuhkan pendalaman di berbagai aspek teknis. “Saya berharap rekan-rekan KAI diberbagai daerah di Indonesia membuat diskusi-diskusi serupa,” harapnya.

Presidium Heru berharap agar teman-teman advokat lain dan seluruh jajaran organisasi advokat khususnya serta masyarakat pada umumnya, sebaiknya bisa meluangkan waktu untuk datang dan menyaksikan langsung keindahan “wajah IKN” kita tersebut. “Karena Saya bersama 200-an lebih aparat penegak hukum yang hadir untuk mengikuti diskusi publik tersebut tidak bisa mengatakan lain kecuali menyatakan “amazing” bangunan dan penataan lingkungan IKN yang merupakan karya anak bangsa sendiri. Bangunannya sangat modern, artistik dan karakter ke-Indonesia-annya sangat menonjol,” tuturnya.

Mewakili seluruh keluarga besar KAI di seluruh Indonesia, Presidium Heru mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada jajaran Otorita IKN atas diijinkannya penggunaan venue dan diberikannya seluruh fasilitas sehingga menunjang sukses dan terselenggaranya diskusi publik KUHAP dan KUHP yang pertama di IKN tersebut.

Transisi Paradigma Hukum Nasional

Diskusi publik ini secara mendalam menyoroti pergeseran paradigma hukum dari yang semula bersifat retributif (pembalasan) pada KUHP lama peninggalan kolonial, menjadi paradigma hukum yang lebih modern. KUHP baru mengedepankan tiga pilar utama yaitu Keadilan Korektif, Keadilan Rehabilitatif, dan Keadilan Restoratif.

Presidium DPD KAI Kaltim Adv. Roy Yuniarso S.H., M.H., CIL., CTL menekankan bahwa tantangan utama dalam masa transisi ini adalah penyelarasan tafsir atas pasal-pasal baru di tingkat penyidikan hingga persidangan.

“IKN adalah simbol masa depan Indonesia, maka penegakan hukumnya pun harus mencerminkan masa depan yang lebih adil dan humanis. Melalui sinergi antara advokat, polisi, jaksa, dan hakim dalam forum ini, kita berupaya meminimalisir disparitas hukum saat KUHP baru ini berlaku efektif di lapangan,” jelasnya.

Ia juga mengucap syukur atas lancar dan suksesnya penyelenggaraan diskusi tersebut. “Alhamdulillah. Melalui diskusi ini, KAI berharap lahir rekomendasi strategis untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan,” harapnya.

Sosialisasi Aturan Baru

Selain membahas aspek materiil hukum, forum ini juga menyoroti pentingnya pembaharuan hukum acara (KUHAP) yang harus sejalan dengan ruh KUHP baru. Para peserta sepakat bahwa sosialisasi masif harus terus dilakukan agar masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan oleh ketidaksiapan perangkat hukum.

Melalui kegiatan ini, KAI menegaskan posisinya sebagai organisasi advokat yang berdiri di garda terdepan dalam mendukung pembangunan sistem hukum nasional yang mandiri di Ibu Kota Nusantara. DPD KAI Kaltim berkomitmen untuk terus menjadi mitra kritis sekaligus strategis bagi pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum di IKN.

Pembicara dari Pengadilan Tinggi Samarinda, Irfanudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP baru belum sepenuhnya sempurna dan masih memiliki sejumlah kekurangan. “Masih banyak kekurangan. Oleh sebab itu, para penegak hukum diharapkan mampu menambal kekurangan yang ada melalui praktik penegakan hukum yang profesional dan berintegritas,” katanya.

Sementara itu, wakil Kepolisian Daerah (Polda) AKBP I Made Pasek Riawan, S.H., M.H., menekankan bahwa perkara pidana umumnya bermula dari proses penyidikan oleh kepolisian. Karena itu, ia meminta agar kinerja penyidik terus dikontrol untuk menjaga kualitas penegakan hukum. “Perkara pidana masuknya dari polisi. Karena itu, kerja penyidik harus dikontrol agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.

Pelaksana Kegiatan

Sebagai informasi diskusi publik ini dimoderatori oleh Adv. Pheo M. Hutabarat, S.H. dan Adv. Diyah Sasanti R., S.H., M.H., MBA., M.Kn., CLA., CIL., CLI., CRA., yang merupakan Presidium DPP KAI dengan para narasumber yang terdiri dari institusi penegak hukum di antaranya:

  • Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA, Ketua Presidium DPP KAI.
  • AKBP I Made Pasek Riawan, S.H., M.H., Kasubbid Bankum Bidkum Polda Kalimantan Timur,
  • Kadek Agus, S.H., M.H., Bagian Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,
  • Irfanudin, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda,

Turut hadir jajaran Bendahara Umum DPP KAI Adv. Yaqutina Kusumawardani, S.H., M.H., CIL., bersama jajaran Presidium DPD KAI Kaltim Adv. Roy Yuniarso, S.H., M.H., CIL., CTL., Adv. Rio Ridhayon Demo, S.H., CIL., Adv. Agus Talis Joni, S.H., M.H., CIL., Adv. Bambang Widjanarko, S.H., CIL., CPArb., dan Riri Azwari Lubis, S.H., M.H.

Panitia pelaksana kegiatan terdiri dari Adv. Bambang Widjanarko, S.H., CIL., CPArb. Selaku Ketua Panitia, Adv. Ruddy Setyawan, S.Kom., S.H., M.H., CCLA. Sebagai Sekretaris, dan Adv. Eko Sumardi, S.M., S.H. sebagai Bendahara.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024