Dewan Pimpinan Daerah Komite Advokat Indonesia (DPD KAI) Bali menggelar rangkaian acara sumpah dan pengukuhan advokat yang dilanjutkan dengan diskusi publik dengan tema Penguatan Peran Advokat Paska KUHAP 2025, dan seminar Penguatan Manajemen Kantor Hukum.
Prosesi Sumpah Advokat dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Denpasar pada 4 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Lalu Pengukuhan Advokat berlangsung dihari yang sama, di Aula Hotel Harris Bali dengan suasana khidmat.
Rangkaian kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi KAI dalam meneguhkan integritas advokat baru, memperkuat pemahaman terhadap KUHP, serta membekali advokat dengan keterampilan manajerial yang diperlukan untuk menghadapi tantangan profesi.
Sebanyak 52 peserta mengikuti acara ini, terdiri dari 24 Purnawirawan Polri Angkatan 90 serta 28 peserta lain dari kalangan sipil, profesional, dan pengusaha.
Kehadiran peserta dari beragam latar belakang, mulai dari purnawirawan Polri hingga kalangan sipil dan profesional, mencerminkan semangat inklusif KAI dalam membangun dunia advokat yang berintegritas, setara, dan berwibawa.

Penguatan Peran Advokat & Manajemen Kantor Hukum
Setelah prosesi pengangkatan, acara dilanjutkan dengan diskusi publik yang berfokus pada Penguatan Peran Advokat Paska KUHAP 2025 yang disampaikan oleh Ketua Presidium KAI, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang baru diangkat dan menegaskan bahwa profesi advokat adalah profesi yang menjunjung kesetaraan.
Kepada para peserta yang berasal dari purnawirawan Polri, Presidium Heru menekankan bahwa tidak ada lagi budaya “selayaknya jenderal” dalam dunia advokat. Semua advokat berdiri sama tinggi, duduk sama rendah, dengan perbedaan hanya terletak pada integritas dan komitmen terhadap kode etik. Ia juga mengingatkan bahwa advokat wajib menjaga kehormatan profesi sebagai officium nobile.
Heru menekankan agar advokat KAI harus bisa mengawal serius kliennya, agar plea bargain tidak dijadikan alat untuk menekan seoarang tersangka/ terdakwa dengan menafikan keadilan substantif yang seharusnya justru lebih diprioritaskan.
“Para advokat KAI harus betul-betul bisa memahami perbedaan mekanisme pengakuan bersalah yang masing-masing telah diatur dalam pasal 78, pasal 205 maupun yang telah diatur pada pasal 234 KUHAP,” tuturnya.
Menurut Presidium Heru, hal lain yang juga harus menjadi perhatian adalah konsekuensi hukum atas terjadinya perubahan yang awalnya acara pemeriksaan biasa berubah menjadi acara pemeriksaan singkat karena adanya pengakuan bersalah.
“Jangan sampai terjadi saat klien mengaku bersalah dan telah terjadi perubahan mekanisme pemeriksaan singkat, karena masih tidak terima, tiba-tiba minta Kasasi, karena setelah masuk pada acara pemeriksaan singkat upaya hukum Kasasi bagi terdakwa betul-betul telah tertutup rapat,” jelasnya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Adv. Pheo Marojahan Hutabarat, SH., Presidium DPP KAI, yang memberikan seminar tentang Penguatan Manajemen Kantor Hukum. Kehadiran beliau menambah bobot acara dengan memberikan wawasan praktis mengenai bagaimana advokat dapat mengelola kantor hukum secara profesional dan berdaya saing.
Turut hadir jajaran pengurus DPD KAI Bali di bawah kepemimpinan Adv. A. Agung Kompiang Gede, SH., MH., CIL, serta Bendahara Umum DPP KAI, Yaqutina Kusuma Wardani, SH., MH., CIL.






