Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara resmi mengukuhkan advokat-advokat baru di Sulawesi Utara, pekan kemarin, Jumat (6/2/2026). Pengukuhan dilakukan melalui sidang terbuka di Grand Whiz Hotel Manado, dipimpin langsung Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., bersama Anggota Presidium DPP KAI Adv. Muh. Israq Mahmud, SH., CLA., CIL.
Di hadapan para peserta, Presidium Heru menegaskan bahwa KAI dibangun sebagai rumah besar perjuangan moral, bukan organisasi elitis yang menjauh dari denyut keadilan masyarakat. Ia menekankan advokat bukan pedagang perkara, melainkan garda terdepan penegakan keadilan.
“Advokat itu bukan profesi transaksional. Ada tiga fondasi yang tidak boleh ditawar, yaitu integritas moral, profesionalitas, dan intelektualitas,” tegas Heru.
Ia menekankan, ujian sesungguhnya seorang advokat justru hadir ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, kelompok marginal, dan mereka yang terzalimi hukum namun tak punya akses membela diri. “Kalau masih ada anggapan advokat selalu identik dengan uang, itu keliru. KAI menegaskan, anggotanya harus siap membela mereka yang paling sulit menjangkau keadilan,” tandasnya.
Tak berhenti pada soal etika profesi, Heru juga mengingatkan tantangan besar yang dihadapi dunia advokat dengan mulai berlakunya KUHAP dan KUHP baru. Menurutnya, perubahan regulasi ini bisa menjadi pisau bermata dua jika tidak dipahami secara mendalam.
“Advokat KAI harus menjadi benteng, bahkan garda terdepan, melawan praktik-praktik tidak sehat aparat penegak hukum, baik di Manado maupun di seluruh Indonesia,” ujarnya lugas.
Beberapa nama advokat KAI yang diangkat dan dikukuhkan di antaranya Adv. Claudia Soleman, SH, Adv. Anisa Jihan Tumiwa, SH, Adv. Irving Kurniawan Biki, SH, Adv. Ferry Fransiskus Pioh, SH, Adv. Azwar, SH.

Sumpah Advokat di PT Manado
Pada hari yang sama, para advokat baru yang telah dikukuhkan organsasi juga menjalani pengambilan sumpah/janji yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Amin menegaskan posisi strategis advokat dalam sistem hukum nasional yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026. “Dalam KUHAP dan KUHP yang baru, profesi ini ditegaskan sebagai Advokat, bukan lagi sekadar Penasihat Hukum. Artinya, tanggung jawabnya jauh lebih besar,” kata Amin.
Pengambilan sumpah advokat baru ini turut didampingi jajaran Presidium DPD KAI Sulawesi Utara, yakni Adv. Arisdo Fermamdo Silalahi, SH, Adv. Anace Agustina Padang, SH, Adv. Andref Supratman Papudo, SH, serta Sekretaris Adv. Sachlan Kurusi, SH dan Bendahara Adv. Jerry Ransun, SH.






