Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara resmi mengangkat 41 advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sidang Terbuka Pengangkatan Advokat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA. didampingi Ketua Presidium KAI Muh. Israq Mahmud dan Ketua DPD KAI Sultra, Adv. Andri Darmawan, di Hotel Claro Kendari, Selasa (3/2/2026).
Presidium Heru dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada advokat yang telah diangkat, serta meyakinkan bahwa diangkat menjadi advokat di KAI merupakan keputusan yang tepat. “Saat ini OA yang terdaftar di Kemenkumham tidak kurang dari 90 organisasi, namun banyak organisasi advokat yang proses (pengangkatan) seperti ini tidak dijalankan, sedangkan di KAI seluruh proses mulai dari pendidikan, ujian, hingga pengangkatan kita jalankan,” tuturnya.
Ia pun menambahkan bahwa para advokat baru ini masih harus melalui satu tahapan mutlak, yakni pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Sultra sebelum dapat beracara di meja hijau.
Presidium Heru mengingatkan, gelar Advokat (Adv.) yang kini disandang para peserta membawa konsekuensi tanggung jawab profesi. Ia mewanti-wanti agar KAI tidak dijadikan sekadar batu loncatan untuk kepentingan pragmatis.
“Kehormatan organisasi ini ada di tangan para advokatnya. Tidak ada yang bisa membesarkan KAI selain kita sendiri,” ujarnya.
Ia juga berpesan para advokat KAI untuk menjaga integritas moral. “Siapa pun mereka jika tidak punya integritas moral, maka tidak bisa dipercaya. Integritas moral, profesional, dan intelektual harus benar-benar dijaga,” pesannya.
Sinergitas KAI, Polri & ASN
Dalam amanatnya, Dr. Heru S. Notonegoro menekankan, kerjasama KAI dengan Polri dan ASN bukan sekadar seremonial, melainkan langkah krusial untuk menciptakan sinergitas antar penegak hukum dan pelayan publik.
Momentum ini sekaligus menegaskan posisi strategis KAI sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat yang menjalin kerjasama resmi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
“KAI berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dan kepolisian. Sebagai satu-satunya organisasi advokat yang menjalin kerjasama ini, kami ingin memastikan bahwa pendampingan dan edukasi hukum berjalan selaras, baik di lingkungan ASN maupun Polri,” tegas Heru.
Kehadiran pimpinan tertinggi KAI di Kendari ini juga menunjukkan fokus organisasi dalam memperluas jangkauan pembinaan dan kerjasama hingga ke tingkat daerah, guna memastikan standar profesi advokat tetap terjaga di seluruh pelosok negeri.
Perkembangan KAI di Sultra
Dr. Heru S. Notonegoro apresiasi kinerja Ketua DPD KAI Sultra Adv. Andre Darmawan atas dedikasinya dalam membesarkan KAI Sultra dari tiga orang kini menjadi ratusan anggota. “Awalnya hanya dirintis oleh tiga advokat, kini anggota KAI di Sultra telah berkembang pesat hingga menembus lebih dari 300 advokat aktif. Ini merupakan capaian luar biasa,” paparnya.
Adv. Andri Darmawan, menyampaikan bahwa tingginya minat sarjana hukum bergabung dengan KAI menjadi bukti kepercayaan terhadap organisasi sebagai wadah perjuangan profesi advokat.
“Kami melakukan pendekatan yang terarah untuk memberikan pemahaman bahwa KAI adalah rumah perjuangan advokat. Berjuang untuk hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujar Andri.
Ia menegaskan seluruh proses rekrutmen anggota KAI dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Advokat. Hal ini dilakukan untuk menjamin kualitas dan kompetensi advokat yang bergabung dalam KAI.
“Kami memastikan bahwa setiap advokat yang diangkat memiliki standar profesional yang tinggi dan siap memberikan pelayanan hukum terbaik kepada pencari keadilan,” tutupnya.
Melalui pengangkatan advokat baru ini, KAI optimistis dapat terus memperkuat peran strategis advokat dalam sistem peradilan nasional serta menghadirkan layanan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat.






