Kongres Advokat Indonesia Gorontalo: Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Tergantung Profesionalisme Penegak Hukum - Kongres Advokat Indonesia

Kongres Advokat Indonesia Gorontalo: Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Tergantung Profesionalisme Penegak Hukum

Pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan rencana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Gorontalo menggelar diskusi publik bertema “KUHP dan KUHAP Baru: Reformasi Hukum Pidana dan Tantangan Penerapannya” pada Jumat (9/1/2026), di Kota Gorontalo.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas institusi penegak hukum. Mereka di antaranya Guntur Triyono, SH., MH selaku Aspidum Kejati Gorontalo, Mochammad Hasan, SIK., MH (Kabidkum Polda Gorontalo), Dr. Suhandi, SH., M.Hum (Hakim Adhoc Tipikor), Roni Habibie, SH dari Kementerian Hukum, serta Dr. Arhjayati Rahim, SH., MH.

Para narasumber sepakat menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada profesionalisme aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat.

Lahirnya KUHP Nasional ini dinilai sebagai langkah strategis untuk melepaskan sistem hukum pidana Indonesia dari warisan kolonial. KUHP baru dinilai lebih mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat modern.

Salah satu poin penting yang mengemuka dalam diskusi yang di pandu oleh Frangky Uloli ini adalah perubahan paradigma pemidanaan. KUHP baru tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada hukuman penjara, tetapi mengarah pada pendekatan restoratif dengan memperluas pilihan pidana non-penjara. Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.

Meski demikian, pengakuan terhadap “hukum yang hidup dalam masyarakat” juga menjadi sorotan. Para pemateri mengingatkan agar penerapannya dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun penafsiran yang beragam di lapangan.

Sementara itu, pembaruan KUHAP diarahkan untuk memperkuat prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta mempertegas kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum. Namun, tantangan besar masih membayangi, mulai dari kesiapan aparat, harmonisasi aturan turunan, hingga rendahnya pemahaman publik terhadap regulasi baru.

Sebagai rekomendasi, para narasumber mendorong percepatan penyusunan peraturan pelaksana, pendidikan dan pelatihan terpadu bagi aparat penegak hukum, sosialisasi publik yang masif dan berkelanjutan, serta penguatan pengawasan yudisial.

Diskusi publik ini pun menjadi penegas pentingnya komitmen bersama seluruh elemen bangsa untuk mengawal reformasi hukum pidana, agar tidak sekadar menjadi perubahan aturan, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024