Sesuai maksud dan tujuan didirikannya Kongres Advokat Indonesia, sebagai organisasi profesi advokat, KAI memiliki tugas dan kewajiban yang sangat fundamental yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia para AdvoKAI agar bisa lebih kompeten dan lebih profesional dalam memberikan pelayanan jasa hukum pada klien.
Berangkat dari makna dan substansi tujuan KAI tersebut, Kongres Advokat Indonesia DPD Nusa Tenggara Barat menggelar Pengangkatan Advokat dan Pelantikan Pengurus DPC KAI se-NTB pada Sabtu 27 Desember 2025 di Hotel Lombok Raya.
Sebelum acara utama digelar, sebagai pembukaan DPD KAI NTB juga mengadakan seminar dengan tema “Advokat dan Manajemen Kantor Hukum” yang diisi oleh narasumber Adv. Pheo M. Hutabarat, S.H seorang advokat senior sekaligus Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia.
Dalam paparannya pendiri HHR Lawfirm ini membagi manajemen kantor hukum kedalam beberapa tema besar antara lain tentang advokat, kantor hukum itu sendiri, pangsa pasar, strategi pengelolaan kantor, pengelolaan klien, SDM, honorarium, hingga promosi atau iklan sebagai bagian dari marketing jasa hukum.
Menurut Presidium Pheo tidak ada aturan tentang kantor hukum di Indonesia. “UU Advokat dan peraturan Kemenkumham hanya menyinggung Kantor Hukum dalam kaitannya dengan perizinan advokat asing,” tuturnya.
Dihadapan para peserta yang hadir, Presidium Pheo juga menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga pilar kantor hukum yaitu advokat, manajemen jasa hukum, dan klien. Ia mengakui bahwa sampai saat ini tidak ada faktor sukses untuk advokat atau penyedia jasa hukum. “Semua ‘rahasia dapur’ masih tertutup rapat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pentingnya core values pada sebuah Kantor Hukum. “Ini adalah nilai dasar yang diadopsi dan berlaku di dalam Kantor Hukum untuk mengarahkan warganya dalam melaksanakan Visi, Misi dan Strategic Direction dari kantor tersebut,” terangnya.
Tak cukup sampai cara pengelolaan, Presidium Pheo juga menjelaskan bagaimana SDM dapat sangat berperan penting dalam kelangsungan Kantor Hukum. “SDM sangat penting untuk menjaga kelangsungan dan regenerasi Kantor Hukum tersebut. Di Indonesia, telah banyak Kantor Hukum berusia lebih dari 25 tahun, tetap exist walaupun pendirinya sudah tidak ada lagi, Kantor Hukum ini diteruskan oleh para partners professionalnya yang berkarir dari jenjang paling bawah dari tingkat para legal,” jelasnya dihadapan para peserta seminar.
Sebagai informasi, Seminar Manajemen Kantor Hukum merupakan bagian dari upaya Kongres Advokat Indonesia khususnya rekan-rekan di NTB untuk memberikan insight atau pengetahuan serta wawasan kepada para Advokat khususnya AdvoKAI di NTB khususnya para peserta pengangkatan advokat yang pastinya akan segera berkecimpung dan bersinggungan dengan Kantor Hukum.
Acara Seminar, Pengangkatan dan Pelantikan Pengurus Cabang dari DPD KAI NTB dihadiri langsung oleh Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., serta Bendahara Umum DPP KAI Adv. Yaqutina Kusumawardani, SH., MH., CIL., bersama presidium-presidium daerah DPD KAI NTB.






