AdvoKAI Jatim Kawal Dugaan Kriminalisasi Advokat di Polres Sampang, Tegaskan Profesi Advokat Dilindungi Undang-Undang - Kongres Advokat Indonesia

AdvoKAI Jatim Kawal Dugaan Kriminalisasi Advokat di Polres Sampang, Tegaskan Profesi Advokat Dilindungi Undang-Undang

Jawa Timur – AdvoKAI Jatim menunjukkan sikap tegas dan solid dengan melakukan pendampingan hukum di Polres Sampang terhadap dugaan kriminalisasi yang dialami seorang advokat saat menjalankan tugas profesinya. Pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai berpotensi menyimpang dan mencederai independensi profesi advokat.

Kasus ini bermula dari adanya laporan pidana dugaan pemalsuan surat yang dilayangkan oleh seorang pihak yang sebelumnya berperkara secara perdata dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Sampang. Perkara perdata tersebut telah diputus secara verstek dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 24 September 2024. Namun, alih-alih menempuh upaya hukum perdata, pelapor justru mengajukan pengaduan pidana yang kemudian diproses secara cepat oleh Polres Sampang .

Yang menjadi sorotan, lanjutnya, dalam satu hari yang sama diterbitkan Laporan Polisi, SPDP, dan Surat Perintah Penyidikan, sehingga menimbulkan kesan sangat kilat, subjektif, dan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam proses penyidikan.

Advokat Dilindungi Pasal 16 UU Advokat

Dr. Rizal Haliman, selaku kuasa hukum dalam pendampingan ADVOKAI JATIM, menegaskan bahwa kliennya menjalankan tugas advokat berdasarkan surat kuasa mandat yang sah, serta telah diakui oleh majelis hakim Pengadilan Agama Sampang sebagai advokat profesional yang berwenang beracara.

“Perkara pokoknya adalah sengketa perdata perceraian, bukan pidana. Klien kami bertindak dengan itikad baik menjalankan profesinya. Oleh karena itu, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas melindungi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata,” tegas Dr. Rizal.

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan tersebut telah diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, sehingga kriminalisasi terhadap advokat dalam menjalankan profesinya tidak dapat dibenarkan .

Desakan Penghentian Penyidikan

Melalui surat resmi yang telah disampaikan ke berbagai institusi, mulai dari Kapolri, Kabareskrim, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI, pihaknya meminta agar penyidikan di Polres Sampang dihentikan, karena objek perkara telah jelas merupakan perkara perdata yang sudah diputus pengadilan dan inkracht.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan yurisprudensi keliru di masa depan. Setiap advokat bisa dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas membela klien,” ujar Dr. Rizal.

ADVOKAI JATIM: Satu Advokat Dikriminalisasi, Semua Advokat Terancam

ADVOKAI JATIM menegaskan sikap solid dan konsisten dalam mengawal perkara ini hingga tuntas. Pendampingan ini bukan semata membela satu individu, melainkan membela marwah profesi advokat dan supremasi hukum.

“Ini bukan hanya soal satu advokat, tetapi perlindungan profesi advokat secara nasional. Kami akan terus mengawal agar hukum tidak dijadikan alat kriminalisasi,” tegas perwakilan ADVOKAI JATIM.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024