Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur kembali gelaran Seminar Nasional Pemahaman KUHAP Baru pada Sabtu, 20 Desember 2025. Kegiatan ini melanjutkan pembahasan dari sesi pekan sebelumnya, dengan fokus pada pendalaman Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Seminar yang berlangsung di Rhythm Lounge & Bar, Grand Whiz Hotel Praxis Surabaya tersebut dihadiri oleh advokat, akademisi hukum, mahasiswa, serta masyarakat umum yang menaruh perhatian pada pembaruan hukum pidana nasional.
Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., dalam paparannya menekankan kelanjutan pembahasan KUHAP, khususnya terkait norma-norma baru dalam hukum pidana nasional, perubahan jenis pidana, serta implikasinya terhadap praktik penegakan hukum dan profesi advokat.

“Pemahaman yang utuh terhadap KUHAP baru sangat penting agar tidak terjadi kesalahan tafsir dalam penerapannya, terutama pada pasal-pasal yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” tegas Heru.
Presidium Heru memaparkan materi yang diberi judul “Tahun Baru KUHAP Baru Harapan Baru”. Dalam paparan tersebut ia menjelaskan banyak poin-poin penting pada KUHAP yang baru. Di antaranya tentang Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.
“Seperti di pasal 176 (1) Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tuturnya. Selain itu, ia juga menerangkan tentang aturan Dana Abadi yang digunakan untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.

Presidium Heru juga menjelaskan tentang perdamaian antara korban dengan terdakwa. “Kita lihat seperti pada Pasal 215, ini ada hal tentang pertanyaan yang menjerat. Jadi disebutkan di situ bahwa pertanyaan yang bersifat menjerat dilarang diajukan kepada Saksi Ahli, atau Terdakwa,” jelas Managing Partner HSN And Partners Law Office ini.
Selain itu pada akhir materi, Presidium Heru juga menyinggung tentang aturan sistem peradilan pidana yang berbasis TI (Teknologi Informasi).
“Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi digunakan dalam rangka memberikan informasi terkait dengan penyelenggaraan peradilan pidana, penanganan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, pelaksanaan Upaya Paksa, pemenuhan hak Korban, pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif, statistik kriminal, Putusan Pengadilan, pelaksanaan Putusan Pengadilan, dan data lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan sistem peradilan pidana terpadu,” jelasnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Sadijono, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum, memfokuskan pembahasannya pada KUHAP baru, dengan mengulas perubahan mendasar dalam hukum acara pidana, termasuk penguatan prinsip due process of law, perlindungan hak tersangka dan terdakwa, serta penataan kewenangan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana.

Menurut Prof. Sadijono, pembaruan KUHAP diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Diskusi berlangsung secara interaktif dan dinamis dengan dimoderatori oleh Adv. Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pandangan terkait tantangan penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam praktik hukum sehari-hari.

DPD KAI Jawa Timur menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum serta memberikan kontribusi nyata terhadap pemahaman publik mengenai pembaruan hukum pidana nasional.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada seluruh peserta dan harapan agar hasil seminar dapat menjadi bekal penting dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru di Indonesia.






