Tempo.co – Tim Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Cyber Crime Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan terkait dengan dugaan pelecehan lambang negara yang melibatkan penyanyi dangdut Zaskia Gotik.
Kepala Unit 1 Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Komisaris Nico Setiawan mengatakan tengah mempersiapkan surat pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Hari ini saya lagi menyusun untuk membuat surat pemanggilannya. Rencananya minggu depan baru kami panggil,” kata Nico Setiawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 Maret 2016.
Rencana pemanggilan Zaskia Gotik, menurut Nico, merupakan pengembangan dari pengamatan Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Cyber Crime Polda Metro Jaya di media berdasarkan keluhan masyarakat yang menyaksikan tayangan penyanyi dangdut itu di sebuah acara musik.
Zaskia yang saat itu sedang berlomba cerdas cermat dengan kedua temannya, Ayu Ting Ting dan Julia Perez, menjawab pertanyaan yang diberikan oleh pembawa acara, Deni Cagur. Alih-alih bermaksud bercanda dengan memberikan jawaban konyol, kini ia harus menuai kontroversi karena pernyataannya dianggap menghina negara dan lambangnya.
Zaskia menjawab pertanyaan bahwa simbol sila ke-5 Pancasila adalah bebek nungging, dari jawaban yang seharusnya adalah padi dan kapas. Larangan menghina simbol dan lambang negara diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
(Kongres Advokat Indonesia)