Waktu menunjukkan pukul 23.50 WIB ketika seorang sahabat menelepon, untuk mengajak berdiskusi, dalam bayangan saya seperti sedang dikantor saja, dari lantai 32 pencakar langit berbicara semantik dunia hukum, politik dan organisasi profesi untuk keadilan, HAM dan manfaat banyak orang.
Juga, melalui beberapa WAG, cangkir kopi saya kosong, beberapa teman mengisinya, kafein itu bekerja sebagai tanya dalam benak, “bukankah kita artes liberales? opera librelis? orang bebas yang membebaskan dari opresi dan retorika, memiliki karya terampil profesional selayaknya seorang insan merdeka dengan kehormatan.”
Kita punya data dan informasi yang memadai, terserak di era digital ini yang siap dijaring, tinggal mengolahnya dengan baik, seperti jarum ditumpukan jerami, bukankah kita memang berbekal kemampuan magnetis yang dapat menarik jarum itu? Untuk menjahit realitas-realitas, menjadi fakta, belum utuh, tapi menunjukkan bentuknya.
Wawasan pemahaman kita lah yang menuntun dalam memilah-pilih data dan informasi, menjahit validitas, guthak-gathuk, copy-paste dengan metode dan penalaran, menjauhi pragmatisme.
Bukankah kita ini Advokat yang memang ahli hukum yang bertanggungjawab atas analisa hukum? Meester in de Rechten, seperti yang dikatakan pak Bagir Manan, “Advokat merupakan pekerjaan yang disebut beroep, yakni pekerjaan profesional yang berdasarkan keahlian di bidang hukum yang diikat oleh aturan tingkah laku dan kode etik profesi”. [Bagir Manan, 2009, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, Asosiasi Advokat Indonesia, Jakarta, hlm. 282]
Advokat harus memberikan nuansa ruang politik legislatif keluar dari standar kebiasaannya.
Komitmen Komisi III Adalah Substansial
Banyak teman-teman yang menyimpulkan bahwa KUHAP belum mengakomodir banyak poin-poin krusial yang diajukan, namun, saya pikir tidak juga, memang kita tidak akan menemukan rumusan persis sama seperti yang kita kehendaki, tapi ini bukan perkara kalimat melainkan akomodasi substansial atas poin krusial yang secara inheren sudah tercakup dalam suatu pasal, disini kita sebagai manusia hukum harus jeli.
Menurut Komisi III DPR-RI sebetulnya kekhawatiran tersebut dapat diredam dengan menyimak penjelasan KUHAP, di dalamnya, semua yang dikhawatirkan sudah diberikan limitasi, baik dalam bentuk perizinan oleh Pengadilan maupun peraturan perundang-undangan khusus, sehingga KUHAP itu adalah lex generali.
Penulis ingat sebuah gejala sistemik, dalam Diskusi Publik RUU KUHAP dengan tema, “Menjamin Hak Pencari Keadilan Dan Ruang Kontestasi Berimbang Bagi Advokat Melalui Judicial Scrutiny”, Selasa, 8 Juli 2025, di Hotel Mercure, Sabang, Jakarta sebagai rangkaian dari HUT Kongres Advokat Indonesia ke-17, Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi mengatakan bahwa, “Kami siap bersama-sama melaksanakan politik hukum pemerintah.”
Maka kita, sebagai manusia hukum mau tidak mau harus mengalami persetujuan politik dalam ranah legislasi dengan produk UU-nya itu, oleh karenanya cukup membahas tentang bagaimana merawat paradigma penerapannya, menjaga risalah pembahasannya sebagai acuan penafsiran orisinal, dan anasir penafsiran itu sendiri. Yang harus dikawal kemudian adalah bagaimana pembentukan peraturan-peraturan turunannya.
Penyelidikan, Penyidikan Dan Penuntutan Harus Terpisah
Menurut penulis, paradigma penyelidikan dan penyidikan hendaknya tidak sebagai bagian dari penuntutan, sebab jika demikian maka tujuan dari pemeriksaan nantinya mereduksi due process of law itu sendiri, proses pra-ajudikasi itu bisa jatuh hanya menjadi sebuah proses menyusun peristiwa pidana kemudian membentuk orang menjadi subjek hukum, agar bisa dihukum, quad non, padahal tidak demikian.
Paradigma menyatukan penyidikan (opsporing) sebagai bagian dari penuntutan (vervolging) ini masih debatable, masih belum selesai, tetap akan muncul ego-ego sektoral yang menekankan pada tugas belaka dengan semangat “the only game in town” .
Linear, Daniel S. Lev dalam studium generale [ulangtahun ke-6 PSHK Indonesia, 2004] mengatakan bahwa kesepakatan dalam berpolitik boleh mengganggu yang lain, tapi tidak boleh mengganggu hukum.
Tujuan daripada pemeriksaan adalah untuk mendudukkan esensi daripada peristiwa hukum itu sendiri, bukan proses untuk mempersiapkan bahan penuntutan.
Mark Neocleous, profesor ekonomi-politik Brunel University of London dalam buku The Fabrication of Social Order: A Critical Theory of Police Power, dalam suatu sudut pandang, polisi bukan agen yang netral, mereka justru terus-menerus memproduksi tatanan sosial yang berakar pada bias kelas dalam sistem peradilan pidana. Mempertahankan tatanan sosial yang berasal dari eksploitasi dan ketidaksetaraan. Mereka bukan solusi untuk mengatasi masalah sosial, melainkan bagian integral masalah itu sendiri.
Bahkan, menurut Hinca Panjaitan, masalah bukan hanya di Kepolisian, bahkan juga di Kejaksaan yang turut memperbesar ketidakpercayaan publik pada sistem peradilan, seperti soal perkara yang mangkrak baik karena SPDP, kelambanan eksekusi dan seterusnya yang berdampak kepastian hukum dan terganggunya hak asasi manusia, ini masalah besar ketika justice delay, justice deny.
Saat ini, Aparat Penegak Hukum hanya berkutat pada unsur pidana dan perbuatan, mengesampingkan pikiran tentang latar peristiwa dan apa yang terbaik. Jangan anggap mudah hukum pidana, jangan berlaku sebagai makhluk yang mampu menciptakan sesuatu yang lebih terang dari cahaya, mustahil.
Artinya, teman-teman APH memang terbentuk dengan semangat menghukum, padahal, tidak boleh ada examina sed legem viola (memeriksa tapi melanggar hukum). Dan, semua ini akan selalu berujung pada putusan yang contra legem (memutus tapi melawan hukum).
Kejahatan berasal dari kegagalan berpikir, begitu kata Hannah Arendt
YM Prim Haryadi, dalam suatu kesempatan mengatakan peran advokat dalam proses persidangan adalah mendampingi klien di setiap tingkat pemeriksaan. “Dalam sistem kehakiman di Indonesia, advokat berperan untuk mewakili kepentingan masyarakat, sedangkan kepolisian dan kejaksaan mewakili kepentingan pemerintah,” jelas beliau.
Dalam pemaparannya, Edward O.S. Hiariej menjelaskan bahwa menyusun RKUHAP bukan perkara sederhana. Hukum acara pidana, menurutnya, berada pada posisi antinomi yakni dua kepentingan hukum yang tampak bertentangan tetapi harus saling melengkapi. KUHAP didasarkan pada doktrin Ius Puniendi, yakni hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Namun, di sisi lain, landasan filosofisnya adalah melindungi individu dari kesewenangan negara.
Kontribusi Rumusan Dalam Hukum Pidana
Perjalanan panjang sejak pembentukan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Nasional), tercatat sejak RDPU Komisi III DPR-RI November 2022, sebelumnya, pada sesi terakhir dengar pendapat Komisi III bang Arsul Sani, WamenkumHAM Prof. Eddy OS Hiariej, Peradi RBA bang Luhut MP, Kongres Advokat Indonesia VP Dyah Sasanti dan Peradi SAI bang Patra Zen, dalam kontribusi beberapa rumusan KUHP Nasional, yang mana terdapat 8 pasal sebagai celah kriminalisasi Advokat, 7 diantaranya dapat di take-down, namun, yang masih menyebut Advokat dalam rumusannya adalah Pasal 509 huruf a.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, di ruang Nusantara II pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, menyatakan akan menyoroti perlunya langkah revolusioner dalam reformasi sistem hukum pidana Indonesia.
Dan, dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana
Komisi III DPR RI publikasi Februari 2025 pada halaman 74 menautkan UU Advokat dengan Hukum Acara Pidana, antara lain Pasal 14, 15, 16, 17 dan 19 ayat (1).
Beruntung sekali rasanya penulis mendapat kepercayaan urun input perumusan naskah KUHP, UU BUMN dan KUHAP. Baik melalui berbagai diskusi, seminar maupun korespondensi dengan DPR-RI, dalam konteks ini RDPU di Komisi III 6 Mei dan 21 Juli 2025, juga korespondensi mengenai DIM dan rumusan beberapa pasal RKUHAP kepada Pusat Perancangan Undang-Undang, Badan Keahlian DPR RI, sejak Rabu, 19 Maret 2025.
Dan syukur, beberapa poin krusial KAI terakomodasi di dalam KUHAP 2025 ini, diferensiasi fungsional, keberatan Advokat yang harus dicatat dalam BAP dan/atau Hakim melalui panitera, penjaminan Advokat dan ahli yang harus menjernihkan persoalan dan juga meneliti perkara, yaitu:
- Pasal 2 ayat (2), mengenai masuknya Advokat dalam unsur sistem peradilan pidana terpadu dan prinsip diferensiasi fungsional.
- Pasal 32 ayat (2), mengenai keberatan Tersangka, Advokat, atau Pemberi Bantuan Hukum untuk lengkap dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
- Pasal 110 ayat (3), mengenai penjaminan yang juga oleh Advokat.
- Pasal 1 angka 51 huruf b, Pasal 230 dan Pasal 238 ayat (3), mengenai ahli dengan pengalaman dan keterampilan khusus terkait peristiwa pidana, bahan riset untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di persidangan, dan perlu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan terlebih dahulu terkait perkara.
Tidak perlu kata “bungkus” untuk KAI dalam pembahasannya bersama Komisi III DPR-RI, meski euphoria semacam itu kadang dibutuhkan. Tersebut ada Bob Hasan, Hinca Panjaitan, dan Habiburokhman yang mendapat inspirasi dan menyetujui logika hukum itu.
Selamat untuk Presidium Kongres Advokat Indonesia, Personalia DPP KAI, Pres. Heru S. Notonegoro, bang Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Honorary Chairman), mas Ibrahim (Sekum), para Tim Pakar KAI, dan teman-teman yang turut mendampingi selama Rapat Dengar Pendapat Umum, dan kita semua.
Seperti Hermes yang bertugas menerjemahkan bahasa dewa untuk disampaikan dan menerapkan pikiran dewa kepada masyarakat, berlari di jembatan panjang Trajanus sebab politik memang memaksa manusia hukum untuk berpikir panjang dan komprehensif, pengembanan hukum (rechtsbeoefening).
Penulis bangga, Kongres Advokat Indonesia membangun peradaban hukum dan yudisial, merealisasikan kapasitas Advokat sebagai ahli di bidang hukum, penguatan yudikatif dan pembentukan hukum, bukan business as usual.
*Adv. Agung Pramono, SH, CIL






