Dibujuk Berlibur, Siswa MTs Disodomi Guru
Diiming-imingi Liburan ke Pantai, 6 Siswa MTs Disodomi Guru

Dibujuk Berlibur, Siswa MTs Disodomi Guru

Diiming-imingi Liburan ke Pantai, 6 Siswa MTs Disodomi Guru

Kompas.com – Ahmad, seorang guru Madrasah Tsanawiah yang juga pembina salah satu panti asuhan di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap enam siswanya.

Ahmad dilaporkan oleh tiga siswa yang juga anak panti asuhan yang dibina tersangka karena mengaku telah disodomi tersangka di rumahnya.

Setelah melakukan olah TKP di tiga lokasi kejadian seperti dilaporkan enam siswa yang masih di bawah umur itu, aparat Polres Polewali Mandar akhirnya menetapkan Ahmad sebagai tersangka.

Di hadapan penyidik, tersangka semula membatah melakukan kekerasan seksual terhadap enam muridnya. Namun kemudian, dia mengakui perbuatannya. Dia beralasan sedang tidak sadar saat melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

“Saya melakukan itu Pak karena saya mengira yang tidur di samping saya adalah pacar saya. Ternyata siswa saya sendiri,” ungkap tersangka sambil terus menutup mukanya.

Namun keterangan tersangka itu bertentangan dengan keterangan para korban. Menurut para korban, mereka awalnya dijanjikan oleh sang guru akan diajak menikmati suasana Pantai Bahari di Polewali Mandar, Sabtu malam pekan lalu.

Namun, mereka malah dibawa ke rumah tersangka dan diajak tidur sekamar. Saat tidur di kamar pribadi tersangka itulah, korban disodomi.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Jeifson Sitorus mengaku, penetapan tersangka terhadap AH oknum guru salah satu lembaga pendidikan di Polewali ini dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum salah seorang korban.

Tersangka langsung dilakukan penahanan agar proses penyidikan dapat dilakukan dengan cepat sejak Kamis petang kemarin.

Usai menjalani pemeriksaan awal, tersangka langsung dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Polewali. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 junto pasal 76 huruf E undang-undang perlindungan anak No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024