Kejaksaan Banding Putusan Dasep yang Hilangkan Peran Dahlan Iskan
Kejaksaan Banding Putusan Dasep yang Hilangkan Peran Dahlan Iskan

Kejaksaan Banding Putusan Dasep yang Hilangkan Peran Dahlan Iskan

Kejaksaan Banding Putusan Dasep yang Hilangkan Peran Dahlan Iskan

Republika.co.id – Kejaksaan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak terlibat dalam pengadaan mobil listrik dalam perkara terdakwa Dasep Ahmadi.

“Kami banding atas putusan tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah kepada Antara di Jakarta, Kamis malam.

Padahal dalam dakwaan, penuntut umum sudah jelas-jelas menyebutkan keterlibatan Dahlan Iskan secara bersama-sama dalam pengadaan 16 mobil listrik untuk KTT APEC, di Nusa Dua, Bali, 2013.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor itu, Dasep Ahmadi, Dirut PT Sinarmas Ahmadi Pratama, dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp17,11 miliar atau subsider dua tahun penjara.

Dasep dinyatakan tidak terbukti korupsi bersama-sama seperti dakwaan jaksa dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kendati demikian, Arminsyah menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dan melakukan pengkajian sehingga memutuskan untuk melakukan banding.

Dikatakan, dalam persidangan itu Dahlan Iskan tidak hadir untuk dimintai keterangan dan majelis hakim hanya membacakan kesaksiannya saja. “Bagaimana bisa menggali, kalau orangnya tidak hadir,” tegasnya.

Vonis Dasep tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung yang meminta agar Dasep dipenjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp28,99 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Majelis hakim yang terdiri dari Arifin, Casmaya dan Sigit tersebut juga tidak menyetujui bahwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjadi orang yang ikut bersama-sama dalam tindak pidana tersebut yaitu berdasarkan dakwaan pasal 55 ayat 1 ke-1.

Majelis hakim juga menilai prematur menyebutkan perbuatan Dasep bersama-sama dengan Dahlan Iskan .

“Karena pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut adalah perjanjian yang disepakti oleh terdakwa Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsorship yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina sebagaimana diuraikan di atas,” tambah hakim Arifin.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024