Kongres Advokat Indonesia (KAI) menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan PT. Pasqapro Andalan Profesi yang berisi tentang kerja sama kedua belah pihak dalam rangka Peningkatan dan Standarisasi Kompetensi Advokat KAI.
Selain itu, MoU ini juga akan mendorong profesionalisme dan daya saing advokat di tingkat nasional hingga internasional.

Penandatanganan berlangsung di Sekretariat DPP KAI di Gedung Sampoerna Strategic Square pada Jum’at 26 September 2025. Perjanjian kerja sama tersebut ditanda tangani Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA. dari pihak KAI serta dari pihak PT. Pasqapro Andalan Profesi langsung ditanda tangani CEO Dr. Wasis Susetio, S.H., M.H., PG, Dipl in Business Studies.
Ketua Presidium DPP KAI berharap dengan adanya MoU ini, rekan-rekan advokat khususnya di KAI dapat lebih meningkatkan kompetensinya selaku advokat profesional. “Ini merupakan peran organisasi advokat untuk dapat berkontribusi bagi anggotanya, terutama dalam peningkatan kompetensi profesi,” tutur Heru.
Turut hadir mendampingi Presidium DPP KAI Adv. Pheo M. Hutabarat, SH., Adv. Muh. Israq Mahmud, SH., CLA., CIL., Bendahara Umum DPP KAI Adv. Yaqutina Kusumawardani, SH., MH., CIL., serta Sekretaris Umum DPP KAI Adv. Ibrahim Massidenreng, SH., MH., CLA., CIL., KI (K).








