Di tengah meningkatnya eskalasi demonstrasi yang berujung pada aksi anarkis, negara tak boleh diam.
Kehadiran aparat bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan mandat konstitusional untuk melindungi rakyat, menjaga ketertiban, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa kompromi.
Dalam kerangka hukum Indonesia, prinsip “Negara wajib hadir untuk melindungi rakyat dan menindak tegas aksi anarkis” memiliki dasar yang kuat dan berlapis, baik dari konstitusi, undang-undang, hingga norma internasional yang telah diratifikasi.
Dasar Konstitusional
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945
Menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara tidak hanya menghormati hak berpendapat, tetapi juga wajib hadir dan bertindak ketika aksi massa berubah menjadi anarkis, merusak fasilitas umum, menimbulkan korban jiwa, atau mengancam ketertiban
Siapa pun yang melakukan tindakan anarkis, seperti merusak fasilitas umum hingga penjarahan.
Negara wajib hadir untuk melindungi rakyat dari aksi yang bersifat anarkis; distabilisasi negara; merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa.
Aksi anarkis dan menjarah rumah pribadi serta instansi publik, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir untuk melindungi.
Aparat Kepolisian dan TNI, harus mengambil tindakan yang tegas terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum dan penjarahan sesuai hukum yang berlaku.
Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai.
Namun, jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, mengancam negara, merusak atau membakar fasilitas umum dan menjarah, harus dicegah.
Ancaman terhadap negara adalah segala bentuk usaha, tindakan, atau situasi baik dari dalam maupun luar negeri yang berpotensi mengganggu kedaulatan, keutuhan wilayah, stabilitas nasional, dan keselamatan warga negara.
Ada dua ancaman, yaitu ancaman militer dan ancaman non militer. Ancaman militer agresi bersenjata dari negara lain. Terorisme dan pemberontakan bersenjata. Spionase dan sabotase. Invasi atau pelanggaran wilayah.
Ancaman Non-Militer. Politik: Upaya penggulingan pemerintahan, konflik elite. Ekonomi: Krisis finansial, inflasi ekstrem, sabotase sektor strategis. Sosial: Konflik etnis, agama, atau ideologi yang memicu kerusuhan. Lingkungan: Bencana alam, perubahan iklim, degradasi sumber daya. Teknologi: Serangan siber, pencurian data, penyebaran hoaks. Kesehatan: Pandemi, serangan biologis. Diplomatik: Isolasi internasional, sanksi global
Mari kita jaga persatuan nasional Indonesia dan sampaikan aspirasi dengan damai, tanpa merusak, tanpa kekerasan, tanpa penjarahan, tanpa kerusuhan, tanpa perbuatan yang merugikan fasilitas umum.
Hal ini merujuk pada perintah Ketua Umum BAPERA Fahd A. Rafiq. Dia mendeklarasikan dukungan atas arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, agar semua pihak ikut menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban demi keutuhan dan stabilitas Nasional yang kondusif. Tribunnews