Negara Wajib Hadir Lindungi Rakyat, Tindak Tegas Aksi Anarkis - Kongres Advokat Indonesia

Negara Wajib Hadir Lindungi Rakyat, Tindak Tegas Aksi Anarkis

Di tengah meningkatnya eskalasi demonstrasi yang berujung pada aksi anarkis, negara tak boleh diam.

Kehadiran aparat bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan mandat konstitusional untuk melindungi rakyat, menjaga ketertiban, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa kompromi.

Dalam kerangka hukum Indonesia, prinsip “Negara wajib hadir untuk melindungi rakyat dan menindak tegas aksi anarkis” memiliki dasar yang kuat dan berlapis, baik dari konstitusi, undang-undang, hingga norma internasional yang telah diratifikasi.

Dasar Konstitusional

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945

Menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945

Menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara tidak hanya menghormati hak berpendapat, tetapi juga wajib hadir dan bertindak ketika aksi massa berubah menjadi anarkis, merusak fasilitas umum, menimbulkan korban jiwa, atau mengancam ketertiban

Siapa pun yang melakukan tindakan anarkis, seperti merusak fasilitas umum hingga penjarahan.

Negara wajib hadir untuk melindungi rakyat dari aksi yang bersifat anarkis; distabilisasi negara; merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa.

Aksi anarkis dan menjarah rumah pribadi serta instansi publik, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir untuk melindungi.

Aparat Kepolisian dan TNI, harus mengambil tindakan yang tegas terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum dan penjarahan sesuai hukum yang berlaku.

Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai.

Namun, jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, mengancam negara, merusak atau membakar fasilitas umum dan menjarah, harus dicegah.

Ancaman terhadap negara adalah segala bentuk usaha, tindakan, atau situasi baik dari dalam maupun luar negeri yang berpotensi mengganggu kedaulatan, keutuhan wilayah, stabilitas nasional, dan keselamatan warga negara.

Ada dua ancaman, yaitu ancaman militer dan ancaman non militer. Ancaman militer agresi bersenjata dari negara lain. Terorisme dan pemberontakan bersenjata. Spionase dan sabotase. Invasi atau pelanggaran wilayah.

Ancaman Non-Militer. Politik: Upaya penggulingan pemerintahan, konflik elite. Ekonomi: Krisis finansial, inflasi ekstrem, sabotase sektor strategis. Sosial: Konflik etnis, agama, atau ideologi yang memicu kerusuhan. Lingkungan: Bencana alam, perubahan iklim, degradasi sumber daya. Teknologi: Serangan siber, pencurian data, penyebaran hoaks. Kesehatan: Pandemi, serangan biologis. Diplomatik: Isolasi internasional, sanksi global

Mari kita jaga persatuan nasional Indonesia dan sampaikan aspirasi dengan damai, tanpa merusak, tanpa kekerasan, tanpa penjarahan, tanpa kerusuhan, tanpa perbuatan yang merugikan fasilitas umum.

Hal ini merujuk pada perintah Ketua Umum BAPERA Fahd A. Rafiq. Dia mendeklarasikan dukungan atas arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, agar semua pihak ikut menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban demi keutuhan dan stabilitas Nasional yang kondusif. Tribunnews

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024