DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) memberikan instruksi kepada DPD dan DPC KAI seluruh Indonesia untuk membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum) “AdvoKAI Bela Rakyat” dalam rangka memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma (probono) kepada peserta aksi demonstrasi di wilayah masing-masing.
“Pembentukan Posbakum ini merupakan bentuk tanggungjawab Kongres Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat yang berkomitmen menegakkan konstitusi, memastikan penegakan hukum berlandaskan due process of law dan Hak Asasi Manusia, terwujudnya keadilan sosial serta mendukung proses-proses demokrasi, mengingat situasi dan kondisi banyaknya demonstrasi dalam beberapa hari terakhir ini,” terang Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA dalam rilis tertulis, Senin 1 September 2025.
Selain itu, terang Heru, KAI juga menginisiasi gerakan dengan mengajak dan berkomunikasi dengan LBH/ OBH di daerah masing-masing untuk memberikan jasa layanan bantuan hukum serupa.
Mencermati beberapa kejadian penjarahan yang terjadi, pembakaran gedung, tindak kekerasan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, Heru juga menegaskan bahwa KAI dilarang memberikan bantuan hukum pada kelompok/ orang yang melakukan tindakan dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Tidak memberikan bantuan hukum kepada orang/kelompok yang diduga keras melakukan penjarahan dan pembakaran fasilitas publik. Masyarakat dapat menghubungi DPD dan DPC KAI se Indonesia yang ada di wilayahnya masing-masing untuk dapat mengakses layanan bantuan hukum ini,” tegas Heru.
“KAI mendesak pemerintah untuk segera memulihkan keamanan dan ketertiban umum dengan tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak penyamapaian pendapat di muka umum. Selain itu seger melakukan investigasi atas pelaku provokasi menunggangi aksi elemen masayarakat dan mahasiswa bahkan dengan sengaja melakukan pengrusakan fasilitas umum dan pembakaran fasilitas publik,” terang Heru.
DPP KAI menghimbau kepada para pejabat publik untuk dapat merespon dengan cepat, memberikan empati dan dapat mendengar dengan saksama apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Peristiwa ini adalah momentum untuk melakukan perbaikan sistem untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk memaksimalkan pembentukan Posbakum AdvoKAI Bela Rakyat, Presidium DPP KAI menunjuk Presidium DPP KAI Bidang Advokasi, Hukum dan HAM Adv. Dr. Rizal Haliman, SH., MH. sebagai Koordinator Nasional yang dapat dihubungi melalui hotline 081332768222.