Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Kalimantan Barat resmi dilantik di Kota Pontianak, Sabtu (2/8). Pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah tamu undangan, termasuk perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalbar dan para pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI langsung dihadiri jajaran presidium Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA (Ketua), Adv. Diyah Sasanti R, SH., MH., MBA., M.Kn., CLA., CIL., CLI., CRA (Anggota), Adv. Pheo M. Hutabarat, SH (Anggota).
Sehari sebelum pelantikan, DPD KAI Kalbar juga telah menyelenggarakan Konferensi Daerah (Konferda) untuk menentukan jajaran pengurus baru. Konferda ini menjadi momentum penting untuk mengkonsolidasikan kembali para advokat di Kalbar dalam memberikan perlindungan hukum dan hak asasi manusia kepada semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Terpilih jajaran Presidium DPD KAI Kalimantan Barat:
- Adv. Petrus, SH.
- Adv. H. Herry Fadilah, SH.
- Adv. Dr. Herman Hofi M, S.Pd., SH., MH., M.Si., MBA.
- Adv. Drs. Djanggu Benjamin, SH., M.Pd., CID., CIL.
- Adv. Alfonsius Girsang, SH.
Dalam sambutannya, Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., menegaskan bahwa Konferda dan pelantikan ini bukan sekadar seremoni dan sebatas urusan jabatan pengurus melainkan media untuk konsolidasi dan membangun kembali peran advokat di Kalimantan Barat.
Presidium DPD KAI Kalbar diharapkan mampu memperkuat soliditas organisasi dan membawa visi pembaruan yang lebih membumi utamanya peran strategis advokat dalam memberikan perlindungan hukum dan hak asasi manusia pada semua strata masyarakat tanpa diskriminatif.

“Terus terang saja, teman-teman di Kalimantan Barat selama ini masih banyak tidurnya daripada bangunnya. Makanya untuk membangun kembali organisasi profesi advokat di Kalimantan Barat, dan juga yang utama, peran advokat, terutama teman-teman di Kalimantan Barat, untuk membangun kembali wajah hukum yang saat ini carut marut di suatu negara, yang katanya berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan tersebut” tutur Heru.
Heru menekankan pentingnya advokat KAI untuk mengimplementasikan tagline “Cadas, Cerdas, Berkelas”:
- Cadas: Advokat harus memiliki prinsip yang kuat, tidak mudah goyah, dan berani menegakkan hukum.
- Cerdas: Advokat harus mampu menganalisis persoalan hukum dengan cermat dan mengambil langkah yang tepat untuk memberikan perlindungan hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia.
- Berkelas: Advokat KAI harus memiliki kualitas yang berbeda dan unggul dibandingkan advokat dari organisasi advokat lainnya, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional.
Perlindungan Hukum untuk Seluruh Lapisan Masyarakat
Heru juga menyoroti peran strategis advokat dalam memberikan perlindungan hukum dan hak asasi manusia kepada semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

“Biasanya yang dilindungi, yang dibela hanya kalangan menengah ke atas,” kata Heru. “Kongres Advokat Indonesia di Kalimantan Barat justru kita harus lebih memperhatikan persoalan-persoalan seluruh masyarakat, termasuk masyarakat di kelas yang paling bawah, masyarakat yang terpinggirkan.”

Selain itu, KAI Kalbar juga diharapkan dapat memperkuat partisipasinya dalam pembangunan daerah. Heru menantang para advokat untuk proaktif memberikan masukan dan pokok-pokok pikiran saat pemerintah provinsi menyusun peraturan daerah, agar kehadiran KAI benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Posisi Advokat di Antara Para Penegak Hukum
Ketua DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Heru S. Notonegoro, menyoroti posisi advokat yang menurutnya masih inferior dibandingkan aparat penegak hukum lainnya. Ia menegaskan, KAI terus berupaya memperjuangkan kesetaraan ini agar advokat dapat menjalankan perannya secara optimal.
Menurutnya, meskipun Undang-Undang Advokat menyebut profesi ini sebagai aparat penegak hukum, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Heru menjelaskan, KAI telah mengambil langkah konkret dengan berpartisipasi aktif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah digodok di DPR RI. KAI telah menyampaikan masukan terhadap 80 pasal, baik untuk penyempurnaan, penghapusan, maupun penambahan pasal baru.

“Salah satu yang utama, karena isunya adalah penguatan peran advokat, maka kewenangan kepada advokat ini harus disetarakan dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya,” tegas Heru.
Ia memberikan contoh spesifik mengenai kewenangan yang seharusnya dimiliki advokat. Menurut Heru, ketika polisi, jaksa, atau hakim menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya, advokat harus memiliki kewenangan untuk langsung memberikan jaminan agar kliennya tidak ditahan. Hal ini bukan lagi sekadar permohonan, melainkan kewenangan yang harus diakui.

Heru juga menyoroti kemandirian advokat yang tidak digaji atau difasilitasi oleh negara. Ia menilai, kemandirian ini seharusnya diimbangi dengan kewenangan yang setara dengan penegak hukum lainnya. Tanpa kewenangan yang memadai, sulit bagi advokat untuk menjalankan fungsinya secara optimal.
“Kalau kewenangannya tidak diberikan sebagaimana penegak hukum lain, jangan harap dan jangan bermimpi advokat sebagai penegak hukum bisa memerankan fungsinya secara optimal,” tutup Heru.
Dengan perjuangan ini, KAI berharap advokat tidak lagi dipandang sebagai profesi yang inferior, tetapi benar-benar setara dan mandiri dalam menegakkan hukum serta keadilan.
Target Peningkatan Kualitas dan Jangkauan Pelayanan
Ketua Presidium DPD KAI Kalbar terpilih, Petrus, menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kualitas para advokat di bawah naungan KAI. “Ke depan kami akan meningkatkan kualitas pelayanan hukum sampai ke daerah di kabupaten untuk membuka Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” jelas Petrus.
Ia menambahkan, DPD KAI Kalbar akan segera melakukan perekrutan anggota baru dan menyusun program kerja untuk mencetak tokoh advokat baru yang berkualitas.

“Sudah dilantik sebanyak 5 orang presidium. 5 orang nanti ada pembagian wilayah kebetulan dpc-nya ada 5, jadi ada pembagian tugas sesuai dengan kompetensi dan stok skill-nya masing-masing,” timpal Djanggu Benjamin, salah seorang anggota Presidium DPD KAI Kalbar.
“Kami selaku dewan kehormatan mengharapkan dengan terbentuknya pengurus baru ini, mudah-mudahan membawa perubahan,” ujar Tunggal, selaku Dewan Kehormatan DPD KAI Kalbar.

Sementara Phendi Harthandi, selaku Ketua Panitia sekaligus Sekretaris DPD KAI KALBAR mengaku bersyukur dapat menyukseskan konferda dan pelantikan ini. Phendi berharap DPD KAI KALBAR yang baru dapat dikenal masyarakat luas.
“Alhamdulillah berkat dukungan kawan-kawan dan ketua terpilih saya selaku ketua panitia dapat melaksanakan acara ini dengan sukses ya Berkat dukungan dari kawan-kawan. Mudah-mudahan Ketua Terpilih dengan sistem presideum di Kalimantan Barat ini berkembang dengan baik,” ujarnya.
Dengan visi yang kuat dan semangat baru, DPD KAI Kalbar siap menghadapi tantangan dan berkontribusi aktif dalam mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat Kalimantan Barat.






