Kongres Advokat Indonesia diwakili oleh Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA. bersama dengan perwakilan organisasi advokat lainnya hadir dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI membahas tentang RUU KUHAP, Senin 21 Juli 2025 di Gedung DPR RI. Pada artikel ini di bagian paling bawah ada link download file yang berisi “PENEGASAN MASUKAN KONGRES ADVOKAT INDONESIA TERHADAP RUU KUHAP”.
Pada kesempatan RDP kemarin, sejatinya Presidium KAI akan menyampaikan sekitar dua belas butir penekanan dari delapan puluh poin saran dan pendapat yang telah disampaikan KAI ke Komisi III DPR RI, namun karena keterbatasan waktu, pada forum tersebut Presidium membuat penegasan untuk substansi baru yang sebelumnya tidak ada dalam RUU KUHAP maupun pada DIM Pemerintah yaitu, HAK PENJAMINAN ADVOKAT yang diberikan kepada Advokat selaku Penasihat Hukum dalam hal adanya tindakan upaya paksa terkait dengan penangkapan, penahanan.
Perlu diketahui bersama bahwa Kongres Advokat Indonesia (“KAI”) selaku Organisasi Advokat sangat concern mengikuti proses pembahasan RUU KUHAP yang saat ini masuk pada tahap pembahasan tingkat I pada Komisi III DPR RI. Untuk menyerap aspirasi AdvoKAI dan publik dan masukan atas RUU KUHAP, Kongres Advokat Indonesia telah melakukan diskusi publik/seminar yang melibatkan praktisi, CSO, Akademisi, Mahkamah Agung RI di Kota Gorontalo, Kota Surabaya, Kota Bandung dan DKI Jakarta.
Seperti informasi di atas, Kongres Advokat Indonesia telah menyampaikan aspirasinya di Komisi III DPR RI pada hari Selasa, 6 Mei 2025 dan telah menyerahkan 80 (delapan puluh) poin saran dan pendapat atas rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sebagai langkah konkrit untuk kelancaran pembahasan RUU KUHAP ini, Kongres Advokat Indonesia menyatakan mendukung Pembentuk Undang-Undang untuk membahas RUU KUHAP dengan tetap memperhatikan saran masukan dari berbagai pihak sebagai bentuk partisipasi publik yang bermakna.






